Ada Pergantian Kades, Pelaksanaan Program Desa Berdaya Tak Boleh Terganggu

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Senin, 26 Oktober 2026 | 10:54 WIB
Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri (kiri) di dampingi Kepala DPMPD Dukcapil NTB Lalu Hamdi (kanan) saat memberikan arahan terkait program Desa Berdaya di Desa Dalam, Kecamatan Alas, Sumbawa, Rabu lalu (21/10). (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)
Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri (kiri) di dampingi Kepala DPMPD Dukcapil NTB Lalu Hamdi (kanan) saat memberikan arahan terkait program Desa Berdaya di Desa Dalam, Kecamatan Alas, Sumbawa, Rabu lalu (21/10). (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB menegaskan Program Desa Berdaya harus tetap berjalan, meski terjadi pergantian kepala desa (kades). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB Lalu Hamdi meminta kepala desa, termasuk yang baru dilantik, tetap mendukung program tersebut sesuai tujuan awal. 

“Ini program provinsi yang disukseskan melalui pemerintah desa,” kata Hamdi, Jumat (23/10). 

Program yang ditujukan untuk menekan angka kemiskinan itu bukan milik pejabat tertentu, melainkan visi dan misi pasangan kepala daerah yang pelaksanaannya melibatkan seluruh desa. 

Baca Juga: Kades di KSB Risau Dana Desa Berdaya Jadi Silpa, Wagub Dinda Segera Bahas Solusi

Dia menjelaskan, program tersebut telah direncanakan sejak 2025, tetapi baru mulai dilaksanakan pada 2026 karena membutuhkan berbagai persiapan.

Desa Berdaya mencakup dua skema, yakni Desa Berdaya Tematik dan Desa Berdaya Transformatif, yang diarahkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan melalui bantuan keuangan khusus (BKK). 

Menurut Hamdi, desa memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dapat dikembangkan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, kepala desa diharapkan mampu menggerakkan warga agar memanfaatkan potensi tersebut, menjadi kegiatan produktif dan sumber penghidupan. 

Penyaluran bantuan melalui pemerintah desa juga menyesuaikan pembagian kewenangan, antara pemprov dan kabupaten. Sebab, desa berada dalam wilayah kewenangan kabupaten, sehingga Pemprov NTB membutuhkan mekanisme bantuan keuangan khusus untuk mendukung program yang menjadi target.

Hamdi menegaskan, program tersebut menyasar seluruh desa, bukan hanya desa yang dipimpin kepala desa pada periode tertentu. Dukungan BKK untuk Desa Berdaya pun dipastikan berlanjut hingga 2029, sehingga pergantian kepemimpinan di tingkat desa tidak semestinya menghambat pelaksanaannya. 

“Bukan hanya satu atau dua desa, tetapi semua desa,” tegasnya. 

Di sisi pelaksanaan, DPMPD Dukcapil NTB mencatat 224 proposal Desa Berdaya telah masuk hingga 19 Oktober 2026. Sebanyak 212 proposal sudah mendapat rekomendasi, sedangkan 12 lainnya masih dalam proses. 

Baca Juga: Salah Gunakan Bantuan Desa Berdaya Transformatif, Pencairan Tahap Berikutnya Distop

Dari proposal yang telah direkomendasikan, sebanyak 150 desa sudah mengajukan permohonan pencairan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Sebanyak 105 desa di antaranya telah menerima pencairan bantuan, sementara 45 desa lainnya masih menunggu proses pencairan,” ujarnya.

Adapun 47 desa lainnya belum mengajukan permohonan pencairan. Hamdi menyebut pihaknya telah mengimbau desa-desa tersebut agar segera melengkapi pengajuan.

Dia optimistis seluruh desa yang belum mengajukan dapat segera memproses pencairan sebelum akhir Oktober. 

“Saya yakin sampai akhir bulan ini seluruhnya sudah mengajukan pencairan,” ujarnya. 

Hamdi menambahkan, angka tersebut merupakan data per 19 Oktober 2026 dan belum mencakup perkembangan terbaru. “Kami terus memantau proses pengajuan dan pencairan bantuan agar pelaksanaan program berjalan sesuai rencana,” tandasnya.

Saat kunjungan kerja ke Sumbawa, Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri telah menegaskan pentingnya komitmen dan optimisme kepala desa dalam mengelola anggaran Program Desa Berdaya. 

Baca Juga: Pemprov NTB Siapkan Skema Penyerapan Produk Desa Berdaya

Di tengah keterbatasan ruang fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah, program ini diharapkan menjadi instrumen bagi desa untuk mengoptimalkan potensi lokal, di luar pembiayaan rutin. 

Karena itu, kepala desa diminta memastikan program yang diajukan dapat diselesaikan hingga tuntas. 

Pelaksanaannya dirancang melalui intervensi kolaboratif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari sektor pertanian, peternakan, pariwisata hingga kesehatan, agar manfaatnya bagi masyarakat dapat diukur. 

“Program yang diajukan harus tuntas dilaksanakan,” kata Wagub Dinda.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
desa desa berdaya kepala desa kemiskinan NTB