LombokPost-Pemerintah menargetkan pembangunan fisik gedung baru DPRD NTB di awal 2027. “Kalau pekerjaan fisiknya kita mulai awal tahun depan ya,” kata Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) NTB Dades Prinandes, Rabu (4/11).
Diakuinya, pembangunan belum bisa dimulai pada akhir 2026 karena gedung DPRD NTB sebelumnya mengalami kerusakan paling parah hingga harus dirobohkan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menyusun perencanaan pembangunan gedung baru dari awal. “Gedung DPRD NTB ini termasuk yang mengalami kerusakan paling parah. Sampai harus dirobohkan. Jadi, harus dibuat perencanaannya,” kata Dades.
Karenanya, saat ini BPBPK NTB memfinalisasi desain dan perencanaan, kemudian mempersiapkan proses lelang. Tahapan lelang diperkirakan membutuhkan waktu hingga empat bulan.
“Di akhir tahun ini masih kita butuh persiapan untuk lelang. Saat ini sedang finalisasi desain dan perencanaan. Setelah itu persiapan lelang,” jelasnya.
Baca Juga: Bongkaran Rumah Dinas DPRD NTB Kembali Dilelang, Nilai Limit Disesuaikan
Mengacu pada desain BPBPK NTB, gedung baru DPRD NTB direncanakan memiliki luas bangunan sekitar 9.700 meter persegi dengan estimasi waktu pengerjaan fisik selama 11 bulan.
Dalam konsep awal, kompleks gedung tersebut dirancang terdiri atas lima lantai dengan tiga bangunan utama. Masing-masing gedung paripurna, kantor anggota DPRD, serta gedung aspirasi yang difungsikan untuk pelayanan masyarakat.
Namun, rancangan akhir dibatasi menjadi empat lantai. Penyesuaian itu dilakukan karena harus mengikuti ketentuan tata ruang yang menetapkan batas maksimal ketinggian bangunan.
“Kenapa tidak jadi lima lantai? Karena ada aturan tata ruang. Jadi, kami harus mematuhi aturan maksimalnya. Akhirnya hanya empat lantai,” terangnya.
Kompleks gedung baru tersebut juga dirancang dilengkapi fasilitas pendukung untuk menunjang kenyamanan dan keamanan kawasan. Di antaranya sirkulasi kendaraan yang teratur, jalur masuk dan keluar, area drop off, serta akses darurat.
Fasilitas parkir juga disiapkan secara khusus untuk kendaraan mobil, sepeda motor, dan sepeda. Selain itu, terdapat area hard standing yang disiapkan untuk mendukung akses dan penempatan armada pemadam kebakaran.
Baca Juga: DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir
Dades menyebutkan, lahan di kawasan rumah dinas juga akan dimanfaatkan sebagai bagian dari kompleks pembangunan gedung baru DPRD NTB. Sementara itu, terkait kemungkinan perubahan kebutuhan anggaran, Dades belum dapat memastikan besarannya.
Hal tersebut bukan menjadi kewenangannya. Namun, sejumlah faktor dapat memengaruhi kebutuhan biaya, mulai dari desain, harga interior, hingga kenaikan barang lainnya yang menjadi kebutuhan pembangunan. “Tapi kita ada standar harga,” pungkasnya.
Terpisah, sebanyak 28 rumah dinas DPRD NTB, satu musala, dan satu tempat parkir di Jalan Udayana, Mataram, dilelang untuk dibongkar.
“Kami menetapkan harga limit satu paket bangunan tersebut sebesar Rp 82.855.000,” terang Kepala BKAD NTB Nursalim.
Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram dengan sistem penawaran terbuka (open bidding), tanpa kehadiran peserta melalui situs lelang.go.id.
Peserta lelang wajib menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 49.699.000. Penawaran berakhir pada Rabu (11/11) pukul 09.30 WIB sesuai waktu server.
Sebelum lelang, penjelasan objek (aanwijzing) digelar pada 9–10 November 2026, pukul 09.00–16.00 WITA di Jalan Udayana Nomor 11 Mataram.
“Objek dijual dalam satu paket dengan kondisi apa adanya,” tegas Nursalim.
Baca Juga: Biaya Diprediksi Bertambah, Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Tetap Gunakan Skema Single Years
Pemenang wajib membongkar bangunan menggunakan alat berat dan membersihkan lokasi hingga siap dibangun kembali. Pekerjaan tersebut harus diselesaikan dalam 30 hari kalender sejak tanggal pelunasan.
Pemenang wajib membayar bea lelang sebesar dua persen dari harga akhir penawaran paling lambat lima hari kerja setelah lelang. Jika tidak dilunasi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan