Akhir Mei 2022, ada reuni alumni Program Doktor Universitas Negeri Jakarta Prodi Pendidikan Bahasa lintas angkatan. Tentu yang berkumpul doktor-doktor yang latar belakang pendidikan sarjananya adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). LPTK adalah lembaga pendidikan yang melahirkan tenaga pendidik (guru). Yang berkumpul saat itu adalah “guru” dengan bidang keilmuan sarjananya adalah bahasa, ya macam-macam bahasa. Ada Bahasa Jawa, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Jerman, Bahasa Prancis, dan lain-lain. Ratusan orang doktor berkumpul. Di antara mereka, ada yang belasan tahun tidak bertemu dengan teman susah-senangnya kala kuliah. Tentu berbagai cerita kala kuliah dikenang kembali dan tidak tertinggal fenomena masa kini. Saling tanya tentang pekerjaan, anak-anak, dan lain. Yang dosen sudah ada yang jadi guru besar dengan bebagai jabatan di kampus. Yang guru sudah banyak menjadi pejabat di daerah. Bahkan pejabat di kementerian dan lembaga di pusat.
Dalam canda tawa tentang berbagai hal, ada rekan dari Sumatera Barat yang dengan bangga menyampaikan sekarang di kabupaten/kota banyak sekali pejabatnya dari kalangan guru yang kadang pendidikannya pas-pasan. Maksudnya hanya sarjana yang diperoleh saat sudah menjadi guru karena yang bersangkutan menjadi guru dari SPG/SGO/PGA/D.2. Para guru ini menjadi pejabat teras bukan hanya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetapi juga di berbagai organisasi perangkat daerah. Termasuk dirinya yang menjadi kepala Badan Pendapatan Daerah di salah satu kabupaten di Sumbar. Ada rekan yang bertanya, “Mengapa hal ini terjadi?”
Kesimpulan diskusi singkat bahwa guru jadi pejabat akan terus landing sebagai konsekuensi dari desentralisasi urusan kepegawaian dan pilkada langsung sekaligus sebagai konsekuensi logis dari amanat pasal 26 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan: (1) Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal ini mengamanatkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dapat mengangkat guru menjadi pejabat struktural pada seluruh instansi yang ada di NKRI sesuai dengan kebutuhan pengguna, yakni bupati/wali kota/gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa PPK berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural yang berada dalam kewenangannya.
Guru harus terus berinovasi dan kreatif untuk meraih amanah dari pasal tersebut dengan taat pada norma birokrasi. Jabatan struktural adalah jabatan manajerial. Untuk itu tahapan-tahapan harus dilalui. Berangkatlah dari kepala sekolah. Kepala sekolah bila dikorelasikan dengan jabatan struktual setingkat dengan eslon 4 (kasi/kasubag/KTU) karena seorang kepala sekolah minimal membawahi 9 orang personel, yakni 6 guru kelas, satu guru agama, satu guru olah raga, satu operator, bahkan ada juga pejaga sekolah. Sementara staf eslon 4 antara satu sampai tujuh orang. Dengan demikian bila seorang kepala sekolah masuk birokrasi maka layaklah mendapatkan jabatan struktural eslon 3 (kepala bidang/sekretaris kecamatan). Tetapi bila belum pernah menjadi kepala sekolah maka harusnya dimulai dari jabatan struktural eslon 4 untuk meniti pengalaman manajerial birokarsi dari jabatan struktual terendah.
Dalam pengangkatan ASN, formasi guru yang paling banyak. Sedangkan formasi-formasi jabatan lainnya jumlahnya sangat terbatas. Di samping itu, dalam kontestasi pemilu (pileg/pilpres/pilkada) suara dari guru sangat signifikan. Bukan hanya suara dari dirinya dan keluarganya tetapi juga dari relasi distribusinya yang hampir di semua desa di seluruh wilayah. Distribusinya ini akan dapat memengaruhi pilihan masyarakat. Di samping itu, setiap guru tentu telah bergaul dengan murid-muridnya dalam rentang wantu 3 tahun, 6 tahun, bahkan lebih. Murid-muridnya ini dalam setiap gelaran pemilu pasti sudah ada yang berhak memilih. Guru-guru sangat berpotensi untuk menggaet suara dari murid-muridnya.
Dalam berbagai aturan, ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Salah satu aturan itu dalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang saat ini sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dalam PP ini sudah sangat jelas bahwa seorang ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon secara terbuka, baik calon legislatif maupun eksekutif. Tetapi sebagai seorang warga negara yang bersangkutan berhak memberikan suaranya kepada calon yang menjadi pilihan, baik calon eksekutif maupun legislatif. Dalam berkali-kali pemilihan langsung larangan ini tidak bisa maksimal untuk dijalankan karena kondisi dalam pemilihan lagsung bersifat reseprokal dalam istilah ilmu bahasa, yakni kondisi yang saling memasuki/saling membutuhkan. Sang kandidat membutuh relasi sang guru untuk meraup suara masyarakat dan sang guru mengharapkan status baru bila sang kandidat sebagai pemenang. Bila gagal maka risiko pun siap diterima. Ketentuan-ketentuan sanksi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tentu akan dijalakan oleh PPK yang keluar sebagai pemenang dalam kontestasi. Dalam ketentuan sanksi bila masuk dalam kategori pelanggaran disipilin berat maka yang bersangkutan mendapat sanksi hukuman disipin diturukan jabatan satu tingkat atau paling tinggi dinonjobkan selama satu tahun. Bila hukuman telah dijalani maka yang bersangkutan berhak untuk dikembalikan pada jabatannya yang lama bila PPK membutuhkan. Bila PPK tidak membutuhkan maka yang bersangkutan tidak berhak untuk menunut.
Dalam pendekatan ilmiah semua aturan tentang pemilu seharusnya tidak boleh ada seorang ASN yang mendapat sanksi dalam kontestasi pilkada/pilpres setelah pesta dilaksanakan. Sanksi kerena pelanggaran dalam pemilu yang dilakukan ASN seharusnya dijatuhkan saat kontestasi berlangsung. Artinya hukuman dijatuhkan oleh PPK yang menjabat saat kontestasi berlangsung. Bila sanksi dijatuhkan oleh PPK yang memenangi kontestasi maka akan terjadi ketidakadilan. PPK tidak akan menjatuhkan sanksi kepada pendukungnya. Sementara kepada yang kontra dengannya akan disanksi. Dalam pendekatan spritual pemimpin yang tidak adil akan tidak mendapatkan perlindungan saat mata hari satu jengkal di atas kepala. Fakta-fakta ini harus menjadi kajian lebih lanjut untuk melahirkan aturan pemilu yang holistis. Wallahu a’lam bish-shawab. (*) Editor : Administrator