Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Negara dan Tentara, Menguak Pasang Surut Relasi Militer dan Sipil di Indonesia: Bayang-Bayang Otorianisme dalam Revisi Undang-Undang TNI

nur cahaya • Minggu, 6 April 2025 | 20:10 WIB
Photo
Photo

 

Oleh: Dr. Alfisahrin, M.Si

(Antropolog, Dosen Fisip Upatma dan wakil direktur bidang Kerjasama dan Kehumasan di Politeknik MFH Mataram)

 

Isu kembalinya dwi fungsi ABRI santer dan terdengar horor pasca pengesaharan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Bukan tanpa alasan jika kecemasan publik tengah membuncah karena ada sejarah kelam yang masih tersimpan di memori kolektif publik di Indonesia. Sebut saja kasus Tanjung Priok, Peristiwa Lampung, Petrus, DOM di Aceh dan pemberangusan kebebasan pers dan media massa di era rezim totalitarian orde baru menyisakan trauma dan ketakutan publik hingga kini. TNI di masa lalu tidak sepenuhnya an sich menjadi alat pertahanan negara melainkan kekuatan negara yang disalahgunakan penguasa untuk melanggengkan kekuasaan. Meminjam istilah George Orwell dalam Animal Farm, TNI di era orde baru menjadi semacam tele screen atau Big Screen bagi penguasa untuk mengintip, menguping, memata-matai dan mengendus suara kritis, aksi protes dan gerakan perlawanan moral kaum sipil yang menolak arogansi yang berlebihan yang diperankan TNI di panggung kekuasaan sehingga memberangus kebebasan sipil dalam praktek kehidupan demokrasi. 

Hubungan tentara vs sipil di Indonesia akan selalu menjadi rumor, bom waktu dan kotak pandora yang merenggut banyak kebebasan sipil. Sejarah mencatat bahwa hubungan antara warga sipil dan tentara selalu diselimuti kabut karena menjadi arena tarik ulur kepentingan. Baik dalam konteks negara demokratis maupun otoriter karena relasi TNI dan sipil tidak hanya berkutat pada aspek keamanan dan pertahanan tetapi juga merembes dan merangsek masuk ke dalam pusaran inti persoalan politik, ekonomi, hingga kehidupan sosial budaya. Pada era orde lama militer memainkan peran protogonis sebagai penumpas pemberotakan dan menjaga stabilitas negara politik negara. Namun, Hasrat militer untuk berkuasa dan mendominasi panggung politik kian deras dan mencuat tanpa malu-malu selepas GS30S/PKI 1965. Fase ini menempatkan Soeharto ke tampuk kekuasaan tertinggi negara dan pada gilirannya, menempatkan tentara di hampir semua aspek kehidupan bernegara melalui ideologi dwi fungsi ABRI. Dari sini petaka politik bermula karena pada akhirnya tentara memainkan double role atau peran ganda. TNI bukan saja alat pertahanan negara, tetapi juga dimungkinkan oleh sistem untuk menjadi kekuatan sosial dan politik baru. Derasnya arus tuntutan dan deru gelombang reformasi 1998 menjadi titik balik fundamental dalam hubungan militer dan sipil karena di masa presiden Gusdur, TNI secara resmi hengkang dari hingar binggar politik praktis dan mengakhiri masa-masa kegemilangan Dwi Fungsi ABRI. Namun, banyak riset menunjukan bahwa pengaruh militer tetap kuat dan solid dalam aspek-aspek strategis pemerintahan. 

Implikasi Psikologis Undang-Undang TNI Bagi Masyarakat Sipil di Indonesia

 Saya percaya bahwa budaya organisasi militer atau tentara yang dikenal disiplin, loyal, dan setiakawan tidak mudah untuk dieliminasi sepenuhnya dari gemerlapnya panggung politik negara. Ini bisa dilihat dalam setiap transisi terjadi kekuasaan baik di pusat dan daerah terjadi militer selalu mampu menjadi pihak yang memainkan peran ganda yang elegan dan hegemonik. Satu sisi, militer berfungsi sebagai kekuatan pertahanan negara dan pada sisi lain, militer juga berhasil melakukan lobi dan negosisasi untuk menyusupkan pengaruh dan kepentingan dalam kekuasaan politik. Saya meminjam istilah Piere Bordieau (2009) bahwa TNI merupakan aktor utama di banyak rezim politik pada orde baru berkuasa maupun di era reformasi. Bedanya jika di masa lalu TNI cenderung bermain politik terbuka dan vulgar sedangkan di era reformasi manuver politik TNI lebih soft dan diplomatik. Saya melihat bahwa TNI melalui Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 menghindari komunikasi politik yang bersifat kultural dan dialektik dengan publik karena TNI sudah berhitung cermat, pasti akan ada penolakan/resistensi publik yang kuat jika TNI bermain politik terbuka. Sehingga pendekatan logis yang digunakan TNI untuk menyamarkan ambisi dan keinginan kembali berkuasa di panggung politik Indonesia adalah dengan menggunakan pendekatan struktural yakni reformasi Undang-undang TNI. Harus diakui bahwa dalam paradigma militer ‘ kekuasaan sipil ‘ pasti lemah dan tidak stabil. Sehingga kendali kekuasaan sipil akan selalu tetap dibayang-bayangi oleh infiltrasi kekuatan militer baik sebagai alat pertahanan negara yang bersifat organik maupun militer dalam konteks sosial politik. Kelamnya sejarah dan hubungan buruk TNI dan masyarakat sipil di Indonesia seolah hadir kembali pasca RUU Nomor 34 Tahun 2004 yang dinilai minim sosialisasi, partisipasi publik dan terkesan buru-buru. Ada sejumlah perubahan pasal yang direvisi dan menjadi sumber polemik dan kontroversi di publik mulai dari penambahan dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari sebelumnya 14 kini menjadi 16 yakni membantu dalam upaya penanggulan ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di laur negeri. jabatan sipil, perpanjangan usia pensiun. 

Indonesia pernah mengalami masa kelam ketika militer bercokol di hampir seluruh sendi pemerintahan negara dalam sistem dwi fungsi ABRI. meskipun banyak pihak menolak termasuk TNi sendiri bahwa revisi undang-undang TNi tidak otomatis akan mengembalikan dwi fungsi ABRi. Namun, saya tetap melihat bahwa undang-undang TNI baru yang tidak hanya mengurusi pertahanan, militer juga mengisi jabatan-jabatan strategis sipil di pemerintahan pusat dan daerah. Bagi saya situasi ini akan menciptakan budaya kekuasaan dan birokrasi yang kaku, menekan aspirasi masyarakat sipil, dan memicu represi baru karena sipil di negara kita, saat ini makin kritis terhadap segala bentuk praktek kekuasaan yang dinilai mematikan kebebasan sipil yang merupakan tulang punggung demokrasi. Jika pun undang-undang TNI diberlakukan akan menciptakan dampak psikologis baru bagi kehidupan politik publik, akan terasa seperti ‘De Ja Vu’ dengan kehidupan politik masa lalu yakni militerisasi ruang publik. Padahal ruang publik dalam negara demokrasi meminjam istilah Juergen Habbermas (1962) merupakan ruang berkumpulnya masyarakat untuk berdiskusi menyuarakan pendapat. Tempat perjumpaan ide, gagasan dan ruang publik adalah ruang bebas dari penindasan, egaliter, inklusif dan tidak diatur oleh negara. 

Pemberlakukan undang-undang TNI menurut saya akan memberikan dampak psikologis hebat dan tekanan sosial politik baru bagi hubungan konfliktual antara militer dan sipil dengan di bukanya kran dan ruang lebih luas bagi militer untuk mengintervensi urusan sipil di Indonesia. Pertama, hemat saya kehadira militer di ruang sipil publik seringkali akan dihubungkan dengan kekuasaan kursif adalah bentuk kekuasaan yang dilandasi ancaman, paksaan, hukuman dan kekerasan untuk mengendalikan perilaku orang lain. Apalagi jika bersinggungan dengan kelompok-kelompok oposan dan pressure group yang diikenal kritis dan militan seperti mahasiswa. Ini akan menciptakan kecemasan dan teror baru tidak saja bersifat individual melainkan kolektif, jika tentara berada penuh menjabat di ruang birokrasi sipil sehingga masyarakat menjadi cemas, takut dan kehilangan keberanian dan daya kritis untuk menyuarakan pendapat. Apalagi jika aspirasi yang berbeda dengan irisan kepentingan militer akan dianggap mengganggu stabilitas politik negara.

Impilkasi kedua, yang dapat timbul dari implementasi Undang-undang TNI akan mematikan karakter dan disorientasi sipil. Artinya militerisasi ruang publik akan beresiko dan potensial mengaburkan (blured) peran dan identitas warga negara sebagai aktor demokratis yang bebas, otonom dan egaliter. Identitas sipil dan jati diri warga negara merupakan entitas absolut yang tidak boleh direduksi oleh gradasi dari kehadiran militer di panggung politik negara. Oleh karenya Francis Fukuyama (2019) dalam Identity : The Demand for Dignity and The politics of resentment mendefinisikan identitas sebagai pembeda diri seseorang dengan dunia luar dan politik abad 21 merupakan persoalan identitas. Sehingga hemat saya Undang-undang TNi tidak boleh gegabah dipraktekan dalam suasana kebatinan publik yang masih trauma dengan Dwifungsi ABRi di masa lalu.

Militer dan sipil harus dijaga supremasinya masing-masing secara terpisah karena kedaulatan dan otoritas dari keduanya yang memang berbeda. Karena ketika warga negara sipil terbiasa diperintah, dikontrol atau dikondisikan dalam suasana militeristik, maka, identitas sebagai aktor politik yang kritis, partisipatif dan deliberatif seketika akan melemah.

Militer memiliki budaya kekuasaan yang kursif menekankan kontrol dan kepatuhan sehingga sangat berbahaya terhadap kelenturan politik sipil yang dinamis dan dialektik sebagai ciri khas. Akibatnya akan menciptakan partisipasi dan kesadaran politik palsu dari masyarakat sipil jika militer menguasai basis-basis kekuasaan/jabaatn sipil. Dalam negara demokrasi warga sipil adalah aktor politik yang bermakna bukan objek pasif dan apatis yang dikendalikan penuh oleh negara.

Salah satu dampak serius yang ketiga, menurut saya yang perlu juga dicermati dari Undang-undang TNI adalah apa yang saya sebut sebagai banalitas otoritarianisme meminjam terminologi dari Filsuf kenamaan Jerman Hannah Arrendt (1963). Saya melihat ada pro kontra dari RUU TNI sebagian besar masyarakat ada yang menerima dan tidak sedikit ada yang menolak tegas. namun, perlu disadari bahwa ketika kekuasaan dibangun atas hierarki dan sistem khas militer, masyarakat akan cenderung menginternalisasi nilai-nilai otoritarian.

Dalam studi-studi post kolonial seperti dipopulerkan oleh Bill Aschroft (1989) bahwa kesadaran kolektif dan situasi krisis seperti kekerasan militer yang pernah dialami masyarakat di masa lalu akan membentuk dan menciptakan mentalitas tunduk, pasif dan permisif terhadap kontrol dari ‘atas’. Hal ini akan berdampak pada rendahnya kemampuan warga negara untuk bertindak, membuat pilihan dan memperjuankan perubahan sosial yang dibutuhkan dalam negara demokrasi. Struktur kekuasaan sipil yang lentur, cair, berbasis musyawarah dan mufakat akan menjadi kaku dan berbasis hierarki militer jika TNI mengisi pos jabatan sipil. Lama-lama kelamaan militer tidak hanya akan mendidsiplinkan institusi pemerintahan sipil tetapi juga akan mempengaruhi budaya kerja, pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat. saya kira ini pointer yang menjadi catatan kritis penting saya terkait implikasi implementasi praksis dan teoritis terkait RUU TNI.     

RUU TNI Akan Memantik Kekerasan dan degradasi Empati

Dalam sejarah politik global mencatatkan banyak sekali peristiwa kelam tentang hegemoni militer yang menginvasi ruang-ruang kekuasaan sipil. Berkaca dari Augusto Pinoche di Chili (1973-1990). Militerisasi kehidupan sipil, hemat saya dari pengalaman historis banyak negara hanya akan memicu dua hal, pertama, jika bukan kudeta militer dan kedua, pasti akan terjadi pelanggaran HAM langsung. Militer cenderung menanamkan ketakutan psikologis yang mengakar dalam kesadaran kolektif publik.

Nantinya dikhawatirkan pula pemberlakukan RUU TNI akan membuat warga sipil belajar ‘diam’ sebagai mekanisme bertahan hidup karena ekspresi politik yang akan diawasi ketat, intimidasi dan penghilangan paksa. Ruang publik negara yang dikuasai militer di manapun rentan sekali menumbuhkan kecambah kekerasan terhadap warga sipil.

Dalam konteks relasi kuasa militer dan sipil di Indonesia tidak terhitung berapa banyak aktivis mahasiswa, tokoh HAM, tokoh agama, tokoh buruh dan budayawan yang diculik dan dibunuh secara misterius oleh operasi intelijen militer karena suara kritisnya mereka terhadap timpangnya kekuasaan. Budaya kekerasan dalam militer merupakan tindakan banal sebagai alat penyelesaian konflik baik secara simbolik maupun fisik. Takutnya ketika masyarakat terbiasa melihat tindakan represif dan budaya kekerasan sebagai hal wajar demi alasan ketertiban, empati dan simpati terhadap korban represi akan menurun,melemahkan soslidaritas sosial dan mengikis rasa sensitivitas terhadap ketidakadilan struktural yang diperankan dan dipertontonkan oleh militer.  

Jika ini tidak serius diatensi dan diperhitungkan oleh publik di Indonesia maka, kehadiran RUU TNI UU Nomor 34 Tahun 2004 sbukan hanya membawa kita mundur ke masa lalu yang kelam, tetapi juga sedang menyiapkan generasi baru yang kehilangan kebebasan, keberanian dan nyali untuk bersuara kritis. Pertarungan dan semangat kita hari ini bukan sekedar soal menolak militerisasi, tetapi soal bagaimana membangun dan menyelamatkan ruh demokrasi yang hanya bisa hidup jika masyarakat sipilnya berpikir bebas, berani berbeda, dan perduli kepada nilai-nilai kemanusiaan universal.

Dalam konteks pemerintahan pun militer atau tentara memiliki budaya organisasi kekuasaan yang kaku, sistem komando, minim partisipasi dan konsultasi publik yang rendah. Tentu sangat berbeda dengan budaya politik pemerintahan sipil yang egaliter dan mengutamakan partisipasi publik sebagai media kontrol kebijakan. Jika militer ikut mengelola jabatan sipil seperti dalam revisi Undang-undang TNi yang baru, bagi saya akan berpotensi menciptakan ekositem kekerasan baru yang akan mengganjal proses demokrasi yang sudah dan tengah berjalan dengan baik. 

Harusnya pemisahan peran antara militer dan sipil pasca reformasi menjadi tonggak penting dalam membangun tatanan masyarakat sipil yang egaliter, transparan, dan partisipatif. Militer tetap konsisten kembali ke barak dan disiplin menjadi alat pertahanan negara. Militer tidak perlu lagi kembali menjadi aktor utama dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Tantangan terorisme, ancaman aktual separatisme di Papua, isu strategis tentang modernisasi alutsista, kesejahteraan prajurit dan profesionalime militer harusnya jauh lebih substansial menjadi fokus utama perhatian tentara sebagai alat pertahanan negara. Bukan malah tiba-tiba ingin tiupkan kembali roh dan spirit Dwifungsi ABRI yang sudah lama mati. Sehingga hemat saya revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI selain dapat mengaburkan batas demarkasi antara ranah sipil dan militer termasuk penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara bukan hanya salah, tetapi akan memperlemah profesionalisme TNI sendiri.

Jadi, saran saya memang sebaiknya segera ditinjau kembali revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI agar tidak menciptakan ketegangan baru hubungan militer dan sipil di Indonesia. TNI harus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum agar kontribusinya sebagai alat pertahanan negara semakin kuat legitimasinya di publik. 

Saya sepakat dengan pandangan Samuel Huntington yang melihat militer sebagai entitas terpisah yang profesional pada bidangnya dan karenanya tidak perlu TNI mempeluas akses pada jabatan sipil dengan kultur dan budaya birokrasi yang berbeda dengan tradisi militer. Meskipun, dalam konteks tertentu dalam negara, pengaruh dan keterlibatan militer dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat sipil tetap ada dan tidak bisa dihindari. Hal ini misalnya dapat dilihat dari sejumlah survey beberapa tahun belakangan yang menunjukan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap kinerja dan profesionalitas TNI. Namun, dalam konteks TNI sebagai manusia politics, homo politics, dan zoon politicon dalam istilah Aristoteles apalagi dalam kehidupan demokrasi Indonesia keterlibatan militer dalam kehidupan politik tidak bisa dihindari.

Hasrat dan keinginan berkuasa merupakan insting dan naluri dasar manusia yang alami mengutip Frederick Nietzhe (1985 ) dalam Will to Power. Namun, yang menjadi kata kunci adalah harus ada batas yang jelas, proposional dan tegas terukur terkait keterlibatan TNI di ranah kekuasaan sipil. Jangan lupa militer memiliki dan memegang senjata jika tidak diatur batas-batas konstitusionalitasnya tidak menutup kemungkinan moncong senjata tidak diarahkan kepada musuh melainkan kepada masyarakat sipil yang kontra dengan cara-cara militer menjalankan kekuasaan yang koersif. (*)

Editor : Jelo Sangaji
#ruu #pengesahan #tentara #Negara #sipil #TNI