Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menimbang Urgensi DP3AP2KB terkait Isu Strategis Perempuan dan Anak-Anak

Kimda Farida • Jumat, 2 Mei 2025 | 18:20 WIB

Jannus TH Siahaan
Jannus TH Siahaan

Oleh: Jannus TH Siahaan

( Doktor Sosiologi, Dosen, Peneliti, dan Konsultan)

LombokPost--Rencana Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk merampingkan birokrasi daerah di tataran pemerintahan provinsi NTB atas nama efisiensi tentu perlu diapresiasi.

Secara kasat mata, birokrasi yang gemuk di daerah sering kali menjadi “pemangsa” anggaran yang juga tidak sedikit, yang membuat alokasi anggaran untuk pembangunan dan untuk masyarakat teralihkan ke belanja rutin di satu sisi, tapi cenderung membuat pergerakannya menjadi kurang “luwes” karena terlalu “tambun/ gemoy” di sisi lain.

Dengan kata lain, semangat efisiensi yang sedang digaungkan oleh pemerintah pusat, terlepas implementasinya seperti apa, dalam konteks tententu, bagaimanapun juga harus diaktualisasikan dan diikuti di daerah, tak terkecuali NTB, walaupun secara teknis harus tetap berpatokan kepada asas kehati-hatian dan didukung oleh pertimbangan yang matang.

Bahkan jika diperlukan, untuk bidang dan subbidang tertentu, akan jauh lebih baik jika didahului dengan kajian yang objektif dan mendalam agar lebih empiris.

Hal itu perlu dilakukan karena beberapa pertimbangan.

Pertama, potensi resistensi di dalam birokrasi daerah perlu terlebih dahulu diantisipasi, dengan pendekatan-pendekatan yang “mungkin dan sesuai” dengan konteks Bumi Gora.

Pasalnya, ke depannya, bagaimanapun, kinerja dan kapasitas birokrasi di tingkat provinsi akan menjadi faktor utama sukses atau tidaknya program-program andalan Lalu Iqbal di lapangan.

Sehingga, komunikasi dan saling pengertian antara kedua belah pihak mutlak dibangun terlebih dahulu, sebelum melakukan perubahan besar.

Artinya, mencari titik temu dengan birokrasi di tingkat provinsi melalui “diplomasi-diplomasi” dan negosiasi-negosiasi personal maupun organisasional, terutama Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang berpotensi untuk menciptakan “gejolak” pascaperampingan dan stakeholder yang terkait dengan bidang OPD yang akan dirampingkan, sangatlah diperlukan, sebelum urusan ramping-merampingkan birokrasi daerah dilakukan.

Pada titik ini sebenarnya bisa menjadi bagian dari “ujian” kemampuan diplomasi tingkat lokal untuk seorang gubernur baru. Dan asumsi saya, Gubernur Lalu Iqbal akan melaluinya dengan baik, tanpa gejolak.

Keyakinan yang harus dibangun, misalnya, adalah bahwa melakukan pekerjaan secara afisien saja belum lengkap jika tidak disertai dengan efektifitas (effectiveness).

Atau misalnya lagi, setiap fungsi dan tugas harus jelas tujuannya di satu sisi dan dianggap berbiaya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai di sisi lain, bukan hanya sekedar memenuhi kelengkapan organisasi dan rutinitas.

Kedua, sebelum dilakukan upaya lebur-melebur atau ramping-merampingkan, kajian mendalam juga sangat dibutuhkan.

Berangkat dari “asumsi” awal bahwa komitmen atas efisiensi adalah langkah awal yang tepat, maka komitmen seorang Lalu Iqbal pada isu efisiensi sejatinya akan menjadi modal awal yang sangat kuat baginya sebagai pemimpin baru yang tak sama dengan para pendahulunya.

Sehingga, apapun kondisinya di lapangan nanti, komitmen semacam ini sangat diharapkan untuk tetap bertahan.

Namun modal komitmen yang berangkat dari premis umum “efisiensi dan efektifitas” saja belumlah lengkap, jika tak disertai dengan hasil kajian empiris yang mendukung.

Artinya, komitmen efisiensi dari seorang kepala daerah, relatif akan diterima secara baik oleh birokrasi di daerah jika memiliki justifikasi dan argumentasi ilmiah yang memang berdasarkan kondisi lapangan yang ada yang lahir dari sebuah kajian objektif.

Berangkat dari hipotesa bahwa sebuah OPD membebani anggaran daerah juga harus didukung oleh fakta bahwa OPD tersebut memang mengerjakan pekerjaan yang tidak berfaedah alias dianggap tidak urgen dan kurang penting bagi pemerintah daerah.

Nah, dalam hemat saya, kerangka berpikir di atas juga harus diterapkan oleh pemerintahan provinsi dalam rangka rencana peleburan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dengan Dinas Sosial.

Dalam kacamata umum, nampaknya memang kedua dinas ini berpotensi untuk disatukan, mengingat secara sektoral keduanya berada dalam “main domain” yang sama, yakni bidang sosial.

Sehingga, cukup bisa dipahami mengapa dalam kacamata efisiensi, rencana untuk melebur dua dinas ini akhirnya dimunculkan.

Namun, dalam kacamata kedua, yakni fakta empiris yang ada dan realitas objektif tentang perempuan dan perlindungan hak-hak anak di NTB, nampaknya persoalannya tidaklah semudah urusan lebur-melebur atas nama efisiensi.

Urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dalam hemat saya, di NTB maupun daerah-daerah lain, masih membutuhkan kelembagaan khusus seperti DP3AP2KB atau sejenisnya.

Pertama, isu perempuan dan kekerasan anak di tingkat nasional masih memiliki kelembagaan setara dengan kementerian.

Artinya, secara strategis nasional, isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah juga isu strategis nasional, yang tidak bisa begitu saja dinafikan di tingkat daerah hanya atas pertimbangan efisiensi. Kedua, isu perempuan dan anak, baik secara global maupun nasional, saat ini juga telah dianggap sebagai isu sosial yang sangat spesifik yang membutuhkan penangan tersendiri di satu sisi dan juga membutuhkan kelembagaan tersendiri di sisi lain di luar kelembagaan sosial konvensional.

Dengan kata lain, meleburkan isu pemberdayaan perempuan dan isu kekerasan terhadap anak (termasuk isu pernikahan dini anak) ke dalam Dinas Sosial, justru akan mengurangi konsentrasi pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah spesifik tersebut, karena harus berbagi fokus dengan masalah sosial lainnya dan harus berdamai dengan pendekatan dan model kebijakan sosial pada umumnya.

Ketiga, sebagaimana diketahui, Gubernur Lalu Iqbal, sudah sedari awal dikenal sebagai calon gubernur sekaligus gubernur terpilih yang memiliki visi progresif terkait dengan urusan pemberdayaan perempuan dan hak-hak dasar anak, selain isu lingkungan tentunya, yang notabene isu-isu tersebut agak kurang mendapat tempat pada visi misi lawan-lawannya di Pilkada 2024.

Bahkan saya juga cukup yakin, visi Lalu Iqbal soal isu-isu ini juga berperan penting dalam mendorong suara perempuan untuk memenangkan Iqbal - Dinda. Sehingga mempertahankan, bahkan memperkuat lembaga ini justru akan menjadi hadiah tersendiri dari Lalu Iqbal untuk konstituen perempuan yang justru telah memenangkannya.

Dan keempat, seperti yang disuarakan tokoh-tokoh perempuan NTB beberapa waktu belakangan ini, NTB ternyata termasuk salah satu provinsi dengan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup tinggi, salah satu yang tertinggi di Indonesia. Artinya, urusan pemberdayaan perempuan dan kekerasan terhadap anak di NTB sudah tidak bisa diselesaikan dengan cara konvensional ala “model kerja” Dinas Sosial yang rehabilitatif alias setelah adanya korban.

Lihat saja, data menunjukkan bahwa angka perkawinan anak di NTB meningkat dari 16,23% pada tahun 2022 menjadi 17,32% pada tahun 2023, jauh di atas rata-rata nasional yang menurun menjadi 6,92% pada tahun 2023.

Selain itu, pada tahun 2022, tercatat 1.022 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan 672 kasus di antaranya melibatkan anak-anak. Bukankah ini harus menjadi keprihatinan dan perlu segera diatasi.

Jadi, pertama, data ini mengindikasikan bahwa permasalahan perempuan dan anak di NTB masih sangat sangat serius, jauh lebih serius dibanding daerah-daerah lain yang memiliki tingkat literasi “keperempuanan” tinggi di satu sisi dan hambatan struktural-kultural rendah di sisi lain.

Kedua, jika dipelajari akar persoalannya dan imbas lanjutan dari persoalan ini, tindak lanjut penyelesaiannya memang harus ditangani oleh kelembagaan khusus yang setara dengan dinas.

Kekerasan terhadap perempuan yang tinggi akan berpengaruh terhadap kesehatan mental, tingkat perceraian, kualitas perawatan anak ( caregiver ) , dan seterusnya.

Begitu pula dengan kekerasan terhadap anak, terutama via pernikahan dini, juga menjadi pemicu perceraian, buruknya kualitas perawatan anak, sampai pada meningkatnya potensi stunting maupun anak cacat sejak lahir.

Artinya, imbas sosialnya akan melebar ke mana-mana, jika hanya ditangani secara rehabilitatif ala Dinas Sosial alias tak ditangani secara preemptive dan preventif ala DP3AP2KB.

Sebelum menutup tulisan ini, saya ingin mengutip Shelley Parker-Chan, novelist Australia dalam novelnya “She Who Became the Sun”, sebagai ungkapan hati saya tentang pentingnya isu pemberdayaan perempuan dan kekerasan terhadap anak ini. “A woman gambles all of herself, body and future, when she marries. That's more courageous than any risk a bureaucrat takes when it concerns only his face, or his wealth”, tulis Shelley.

Dan semoga pemikiran ini bisa menambah daftar pertimbangan Bapak Gubernur NTB yang diharapkan menjadi harapan perubahan dan kemajuan rakyat dan daerah Bumi Gora. (*)

Editor : Kimda Farida
#merger OPD Pemprov NTB #Lalu Muhamad Iqbal #Pemprov NTB