Etika Sosial Pertambangan, Refleksi atas Eksplorasi Tambang di Kabupaten Dompu
Kimda Farida• Senin, 5 Mei 2025 | 08:37 WIB
Jannus TH Siahaan
Oleh: Jannus TH Siahaan
( Doktor Sosiologi, Dosen, Peneliti, dan Konsultan)
LombokPost--Sampai hari ini, sektor pertambangan masih menjadi salah satu sektor terseksi di negeri ini yang menarik begitu banyak investor, baik domestik maupun global, tak terkecuali investor pelat merah sekalipun.
Komoditas sumber daya alam (SDA) yang digali tidak saja komoditas tradisional / konvensional seperti minyak, gas, dan emas, tapi juga komoditas lain yang mulai populer seiring dengan perkembangan waktu dan perkembangan teknologi.
Sebut saja misalnya mineral nikel, yang dalam rentang waktu dua puluh tahun ke belakang sangat masif disedot dari tanah Ibu Pertiwi, seiring masifnya penggunaan teknologi dengan aneka sumber energi alternatif.
Secara ekonomi, hari ini, dari sisi ekonomi, sektor pertambangan masih menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi terbesar kepada pertumbuhan ekonomi nasional, baik melalui kontribusi agregat kepada Product Domestic Bruto (PDB) nasional, melalui penerimaan negara (pajak dan non pajak), melalui penyerapan tenaga kerja, melalui efek berganda dari aktifitas penambangan, ataupun melalui kontribusi devisa sebagai hasil dari aktifitas ekspor komoditas hasil tambang nasional.
Sektor pertambangan menjadi salah satu sektor dari lima sektor utama yang memberikan kontribusi terbesar kepada pertumbuhan ekonomi nasional atau PDB Indonesia.
Berdasarkan data PDB Indonesia tahun 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS, 2025), struktur PDB Indonesia menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku tahun 2024 didominasi oleh lima Lapangan Usaha, yakni Industri Pengolahan sebesar 18,98 persen; diikuti oleh Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 13,07 persen; Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 12,61 persen; Konstruksi sebesar 10,09 persen; serta Pertambangan dan Penggalian sebesar 9,15 persen. Peranan kelima lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Indonesia mencapai 63,90 persen.
Namun, gambaran tersebut hanyalah hasil dari tangkapan makro dan umum, dengan simplikasi data dan deskripsi kontributif sektor pertambangan di atas kertas.
Pada tataran praksis, banyak perusahaan tambang di daerah yang justru dilihat dalam kacamata pesimis, bahkan kacamata kemarahan, oleh pemerintah daerah maupun masyarakat daerah.
Pasalnya, jika dikaitkan dengan kepentingan daerah di mana perusahaan-perusahaan pertambangan beroperasi, sektor pertambangan dipandang sebagai domain, atau bahkan tepatnya, monopoli, pemerintahan pusat.
Sehingga pada ranah operasional, perusahaan tambang acapkali dianggap sebagai perpanjangan tangan “tidak langsung” atas kepentingan ekonomi politik pusat. Anggapan tersebut bukan tanpa alasan.
Karena nyatanya, perusahaan tambangpun dalam penampakan dan perilaku sehari-harinya dikaitkan dengan pemerintahan dan masyarakat daerah, memang cenderung “menjual-jual” nama kepentingan pusat di satu sisi dan beranggapan semua urusan telah selesai saat urusan dengan pemerintah pusat telah selesai di sisi lain.
Walhasil, mereka merasa sudah tidak perlu lagi berurusan dengan pemerintahan daerah apalagi masyarakat di daerah.
Padahal, jika berkaca pada keharusan perusahaan tambang untuk melakukan prinsip-prinsip good mining practice, misalnya, konteks lokal harus menjadi salah satu acuan yang harus diprioritaskan oleh perusahaan.
Karena bagaimanapun, meski urusan perijinan dan “lobby-lobby” berlangsung di Jakarta, misalnya, tapi SDA yang disedot dari perut bumi adalah milik daerah dan eksternalitas dari aktifitas pertambangan akan ditimpakan kepada daerah, mulai dari kerusakan lingkungan, bencana, sampai pada imbas sosial ekonominya.
Dalam tataran praktis, penampakan ketidakramahan atau tepatnya kekurangsensitifan perusahaan tambang ini, baik yang berbasiskan PMDN ataupun PMA, terhadap kepentingan lokal, acapkali saya temui di daerah-daerah penelitian saya.
Beberapa tahun lalu, saya menemukan kefrustasian salah satu kepala daerah di Sulawesi saat ingin berurusan dan menyampaikan aspriasi daerah kepada perusahaan pengelola kawasan pertambangan nikel dan perusahaan-perusahaan yang ada di dalam kawasan yang mereka kelola.
Menurutnya, karena perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerahnya merasa telah berurusan dengan pemerintah pusat, maka mereka dengan santai, bahkan dengan sengaja, ikut memelihara anggapan bahwa sudah tidak perlu lagi berurusan dengan pemerintahan daerah dan masyarakat di daerah.
Walhasil, segala keputusan strategis perusahaan, daerah dianggap bukan sebagai stakeholder yang harus diajak bicara.
Hal yang sama juga saya temui di Kabupaten Dompu, di mana salah satu perusahaan multinasional yang juga bagian dari BUMN pertambangan terus-menerus melakukan eksplorasi, bahkan dianggap sudah terlalu lama melakukan eksplorasi, tanpa pernah merasa berkewajiban untuk memberikan kepastian kepada daerah kapan akan mulai melakukan eksploitasi.
Pemerintah daerah, termasuk kepala daerahnya, kesulitan berurusan dengan perusahaan, bukan saja untuk urusan kepastian data-data hasil eksplorasi, tapi juga urusan lain di mana semestinya pemerintah daerah dan masyarakat setempat dijadikan sebagai salah satu pihak yang harus diajak bicara, seperti soal kontribusi nyata perusahaan kepada daerah dan berbagai macam relasi perusahaan dengan daerah terkait dengan masalah etika sosial-kontekstual perusahaan saat berada di satu daerah.
Padahal, sebagaimana telah diketahui bersama, kawasan eksplorasi emas di Dompu, tepatnya di Kecamatan Hu’u, sudah lama masuk ke dalam daftar cadangan emas perusahaan terkait yang selalu “dijual-jual” oleh perusahaan di pasar modal, untuk membuat valuasi sahamnya tetap tinggi di satu sisi dan untuk “raising money” di sisi lain.
Karena alasan ini, sebagai salah satu alasan dari beberapa alasan yang ada, pemerintah daerah mulai mempertanyakan kontribusi publik perusahaan Tambang di Dompu untuk daerah.
Bagaimana mungkin sebuah perusahaan “menjajakan” cadangan emas yang ada di daerahnya, untuk mendapatkan banyak uang di pasar uang dan pasar saham, tapi enggan berbicara dan berurusan dengan daerah di mana kolateral yang mereka jual berada?
Bayangkan saja, jauh hari sebelum eksploitasi tambang dilakukan, perusahaan-perusahaan pertambangan besar telah lebih dulu mendapatkan “uang” hanya dengan memasukkan aktifitas eksplorasi pertambangan dan potensi cadangan mineral di satu daerah ke dalam rencana kerja strategisnya, yang kemudian diumumkan secara terbuka di pasar modal.
Dengan masuknya cadangan baru ke dalam “disposal” rencana bisnis strategis perusahaan, baik secara psikologis maupun secara “market logic”, tentu akan langsung menaikkan valuasi perusahaan di pasar finansial dan seketika juga bisa menjadi collateral tambahan untuk menggalang dana di pasar keuangan dan pasar modal.
Dengan kata lain, perusahaan telah “menggadaikan” cadangan komoditas di satu daerah untuk dijaminkan di pasar uang dan pasar finansial, tanpa berbicara dengan daerah.
Tentu secara moral, praktek ini sejatinya kurang etis di satu sisi dan kurang logis secara finansial di sisi lain. Pasalnya, seberapa pun besarnya cadangan SDA di satu daerah, dan seberapapun apiknya cadangan tersebut diubah menjadi data-data potensil untuk pasar keuangan, nyatanya itu semua terletak di daerah dan di bawah kaki masyarakat daerah.
Sehingga, mau tak mau, daerah harus diajak bicara baik-baik, bahkan dengan sopan, karena perusahaan-perusahaan tambang sejatinya hanyalah pendatang.
Fakta di lapangan juga tidak jauh berbeda dengan sikap tersebut. Perusahaan tambang yang sedang melakukan eksplorasi di Dompu, terpantau sangat kurang ramah terhadap pemerintah daerah dan dianggap sangat tidak sensitif terhadap kebutuhan serta kepentingan masyarakat setempat. Perumusan CSR yang datang dari kantor pusat di Jakarta, misalnya, sangat tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah. Sistem rekruitmen juga kurang sensitif terhadap potensi SDM yang ada di daerah.
Apalagi data ketenagakerjaan juga tak pernah benar-benar terbuka untuk publik, apalagi dikomunikasikan kepada daerah.
Padahal di daerah juga terdapat cukup banyak SDM yang dianggap layak untuk menerima “privilege” untuk bekerja di perusahaan tambang yang telah mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA di di daerahnya.
Jika perusahaan bersedia membuka komunikasi intense dengan daerah, tentu “gap” ini bisa ditutup. Bahkan banyak hal yang bisa dilakukan oleh daerah untuk membantu perusahana menutup “gap” tersebut.
Salah satunya dua ide dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang sangat perlu diwujudkan di daerah-daerah pertambangan.
Pertama, mendorong terbentuknya “forum CSR” di tingkat daerah. Dan kedua, keharusan perusahaan untuk mengomunikasikan kebutuhan SDM kepada daerah, agar daerah ikut serta membantu memenuhinya dengan SDM-SDM lokal.
Memang ide ini belum berjalan, karena Gubernur Lalu Iqbal baru menjabat dan sedang memperjuangkannya.
Namun gagasan itu sesungguhnya sangat layak untuk segera diwujudkan dan juga layak diterapkan di daerah lainnya. (ksj)