LombokPost--Dalam dua tahun terakhir, hampir seratusan hektare lahan di Labangka, Sumbawa, yang sebelumnya ditanami jagung, sudah tidak lagi ditanami jagung. Batang-batang tebu mulai menggantikannya.
Sepanjang pengamatan saya sejak akhir tahun lalu, satu kelompok tani di Labangka, dengan keanggotaan sekitar 50 anggota, memang sedang mendiversifikasi sebagian lahannya untuk komoditas tebu.
Berdasarkan cerita yang saya dapatkan langsung di lapangan, kelompok tani ini sangat antusias menanam tebu. Pasalnya, menurut mereka, menanam dan merawat tanaman tebu mudah di satu sisi dan hasil yang didapat setiap kali panen juga sangat menjanjikan, lebih baik dibandingkan dengan komoditas jagung, di sisi lain.
Bertanam tebu, kata mereka, hanya sekali untuk setiap lima atau enam tahun. Sejak panen pertama sampai dengan panen di tahun ke lima atau ke enam, tugas mereka hanya memantau dan merawat saja, sampai masa panen setiap tahun datang.
Selain itu, petani tebu di Labangka juga merasa bahwa pasar untuk komoditas yang mereka tanam kali ini jauh lebih pasti, bukan saja dari sisi (kepastian) permintaan, tapi juga dari sisi stabilitas harga.
Sehingga bertanam tebu menjauhkan mereka dari ketidakpastian menjelang masa panen, baik dari sisi harga maupun dari sisi serapan pasar.
Kondisi ini tentu cukup bertentangan dengan komoditas jagung, yang beberapa tahun sebelumnya sempat mereka tanam bersama-sama.
Ketika saya berkunjung ke Labangka pada pertengahan tahun lalu, tepatnya ketika masa panen jagung sedang berlangsung, sebagian petani jagung justru terpantau membiarkan jagungnya telantar begitu saja di kebun-kebun.
Alasan pertama adalah faktor cuaca, yakni musim hujan.
Alasan kedua, masa panen raya yang serentak nyaris di semua daerah di NTB membuat harga komoditas jagung jatuh cukup tajam.
Sehingga, insentif untuk memanen jagung menjadi sangat minim kala itu, sekaligus insentif untuk bertanam jagung kembali juga ikut berkurang.
Peralihan sebagian petani Labangka kepada komoditas tebu menarik perhatian dan keingintahuan saya, mengingat penelitian saya sejak tahun lalu di Dompu dan NTB juga terkait dengan komoditas tebu (gula) di Kabupaten Dompu dan potensinya menjadi salah satu komoditas unggulan NTB dalam beberapa tahun mendatang.
Dan yang saya temukan di Labangka ternyata juga terkait dengan komoditas gula di Dompu, mengingat petani tebu Labangka ternyata menjual hasil panennya kepada perusahaan gula yang berada di Pekat Kabupaten Dompu, yang kebetulan menjadi salah satu objek penelitian saya.
Setelah melakukan kajian singkat dan pemetaan secara sederhana di Labangka, potensinya ternyata sangatlah besar. Labangka potensial menjadi daerah penyokong pasokan bahan baku tebu untuk industri gula di Dompu di satu sisi dan mempercepat tebu dan gula menjadi komoditas andalan Bumi Gora di sisi lain.
Menurut para petani setempat dan data dari pihak lokal, lebih dari setengah lahan pertanian di Labangka dengan luas total sekira 9000-an hektare dan biasanya dipakai untuk bertanam jagung sejatinya bisa digunakan untuk bertanam tebu.
Artinya, potensinya memang cukup besar untuk menopang visi NTB menjadi sentra produksi gula kawasan Indonesia Timur.
Selain potensi luas lahan yang cukup menjanjikan, hasil panen tebu dari petani tebu Labangka ternyata juga memiliki kadar rendemen yang tak kalah tinggi dibandingkan rendemen tabu dari Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yakni mendekati 9 persen, di atas rata-rata rendemen tebu di Pulau Jawa dan Sumatera.
Hal ini menandakan bahwa sebagian besar lahan di Labangka, Sumbawa, yang mayoritas dihuni oleh para transmigran dari Lombok, juga cocok untuk tanaman tebu.
Lebih dari itu, para petani Labangka yang telah mendiversifikasikan sebagian besar lahannya untuk tanaman tebu merasa cukup puas dengan hasil panen yang mereka dapatkan selama dua kali panen di dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Secara nominal, jumlahnya cukup mampu untuk memosisikan pendapatan mereka berada di atas pendapatan rata-rata minimal pekerja regular di NTB.
Dengan kata lain, membudidayakan komoditas tebu diyakini dan dianggap bisa menjadi sumber kesejahteraan baru bagi petani Labangka, selain dari komoditas holtikultura lainnya.
Dengan fakta tersebut, saya sebagai peneliti, juga cukup meyakini bahwa keberadaan industri gula di Kabupaten Dompu, tidak mesti untuk kesejahteraan petani tebu mitra di Dompu semata, tapi juga untuk daerah sekitar Dompu.
Salah satunya Labangka di Sumbawa, yang jaraknya tidak terlalu jauh dari perusahaan.
Pasalnya, kapasitas produksi perusahaan yang masih besar memungkinan perusahaan untuk menyerap hasil panen tebu di Labangka, bahkan untuk jumlah yang besar sekalipun, sebut saja misalnya di atas dua ribuan hektar pertahun dari Labangka.
Hal itu dimungkinkan karena kapasitas panen tebu dari lahan-lahan milik petani mitra dan lahan HGU milik perusahaan di Dompu hingga kini masih jauh di bawah kapasitas produksi perusahaan.
Sehingga, pasokan tebu dari Labangka selain sangat membantu perusahaan dalam memenuhi kapasitas produksi optimalnya, juga memberi peluang baru kepada petani Labangka untuk lebih sejahtera dengan pendapatan yang jauh di atas rata-rata pendapatan pekerja regular di NTB.
Pun secara strategis, pengembangan perkebunan tebu kemitraan di Labangka akan sangat berperan di dalam mengakselerasi swasembada gula di NTB.
Artinya, untuk menjadikan NTB sebagai sentra produksi gula untuk Indonesia Timur, NTB pada akhirnya tidak hanya bertumpu kepada masif atau tidaknya perkembangan perkebunan tebu kemitraan di Kabupaten Dompu, tapi juga di Labangka, Sumbawa, yang memiliki potensi tidak kalah dengan Kecamatan Pekat, Dompu.
Kendati demikian, kalkulasi dan proyeksi tersebut baru di atas kertas semata.
Tak berbeda dengan potensi komoditas tebu di Dompu, untuk mengubah potensi tebu di Labangka menjadi nyata pun dibutuhkan sentuhan khusus dari berbagai pihak, terutama dari otoritas terkait di daerah hingga pada otoritas lokal dan provinsial. Kelompok tani tebu di Labangka masih terbilang embrional.
Mereka sangat membutuhkan dukungan dari para multi pihak di Sumbawa dan NTB.
Selain kendala transportasi ke Dompu, kelompok tani di Labangka membutuhkan keberpihakan dari otoritas desa setempat, yang ternyata, menurut mereka, masih menganakemaskan komoditas jagung.
Pengakuan dan keberpihakan dari pemerintahan di tingkat desa dan daerah diyakini akan membuka pintu bagi kelompok petani tebu di Labangka untuk mendapatkan berbagai insentif pertanian dan berbagai kemudahan lainnya untuk sektor pertanian.
Jika pengakuan dan keberpihakan tersebut absen, kelompok petani tebu akan terisolasi sendiri di tengah kelompok-kelompok tani yang menanam komoditas selain tebu, yang selama ini telah mendapatkan berbagai macam bantuan dan kemudahan.
Dengan adanya pengakuan, maka akan lahir keberpihakan.
Pengakuan atas keberadaan dan eksistensi petani tebu di Labangka oleh pemerintahan terendah, yakni desa, bermakna bahwa kelompok petani tebu di Labangka juga mendapatkan ruang beraspirasi di tingkat desa, sehingga mereka juga berpeluang mendapatkan segala insentif pertanian dan segala bentuk kemudahan di sektor pertanian, setara dengan para petani komoditas lain.
Sementara keberpihakan bermakna bahwa pemerintahan desa dan pemerintahan daerah juga ikut menjaga dan memperjuangkan kemajuan ekonomi kelompok tani komoditas tebu di Labangka secara adil, layaknya keberpihakan yang diterima oleh kelompok tani lainnya.
Sementara bagi otoritas di tingkat provinsi, dalam hemat saya, sangat perlu memandang potensi komoditas tebu di Labangka ini dalam kacamata yang lebih strategis bahwa Labangka adalah aset NTB di dalam mewujudkan visi sebagai provinsi sentra produksi gula untuk wilayah Indonesia Timur di satu sisi dan potensi ini bisa menjadi “senjata baru” bagi gubernur baru NTB untuk mewujudkan visinya di dalam menekan angka kemiskinan serendah-rendahnya di NTB dengan pengembangan komoditas tebu di Labangka di sisi lain.
Sehingga dalam konteks tersebut, pemerintah provinsi sudah semestinya mengambil peran besar di dalam mendorong dan memajukan kelompok tani mitra untuk komoditas tebu di Labangka.
Dorongan dan bantuan bisa dalam berbagai bentuk, mulai dari penetapan secara regulatif sebagian lahan di Labangka untuk komoditas tebu, atau bantuan berupa bimbingan teknis terkait dengan pembudidayaan komoditas tebu yang baik dan benar, atau pula dorongan sosialisasi komoditas tebu, kemudian bantuan untuk kemudahan pengadaan benih, pengenalan teknologi baru, sampai pada dorongan pemerataan untuk petani tebu Labangka di dalam mendapatkan pupuk subsidi.
Terakhir yang tak kalah penting, Pemerintah Provinsi NTB perlu mengajukan (1) rencana aksi dan (2) perencanaan bisnis Kabupaten Dompu dan Kabupaten Sumbawa sebagai kawasan pertanian tebu nasional sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pertanian No. 03 Tahun 2024 Tentang Pengembangan Kawasan Pertanian ke Kementerian Pertanian di Jakarta.
Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Pertanian sebagai kawasan pertanian tebu nasional, maka program ini bisa diintegrasikan di RPJMD Provinsi NTB, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Sumbawa. Dengan demikian program tebu nasional ini akan mendapat kucuran anggaran baik dari APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten.
Program kawasan pertanian tebu nasional memang penting, tapi legasi dan regulasi yang memayungi jauh lebih penting. Semoga! (*)
Editor : Kimda Farida