Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ramai-Ramai Pejabat Rangkap Jabatan, Simbol Oligarki, Efisiensi, atau Pembusukan Demokrasi

Nurul Hidayati • Rabu, 16 Juli 2025 | 14:08 WIB
Dr. Alfisahrin, M.Si  (Staf Ahli di DPD RI, Dosen Unbim-MFH dan Fisip Upatma Mataram)
Dr. Alfisahrin, M.Si  (Staf Ahli di DPD RI, Dosen Unbim-MFH dan Fisip Upatma Mataram)

LombokPost - Fenomena rangkap jabatan di kalangan menteri dan pejabat negara Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Beberapa wakil menteri tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, pengurus partai politik, hingga memegang posisi di lembaga non-pemerintah. Saya hitung setidaknya ada 24 wamen yang merangkap jabatan di tengah mengularnya antri pencari kerja dan sempitnya lapangan kerja tersedia di Indonesia. Nurani pejabat kian mati, kepekaannya semakin hilang dan etikanya pun raib kian dipertanyakan publik.

Akses dan kue kekuasaan terdistribusi hanya di lingkaran elite dan seolah tidak rela di bagi-bagi demi menjaga kontrol dan dominasi terhadap akses sumber daya kekuasaan dan ekonomi. Sementara Data BPS 2025 per Februari jumlah pengangguran 7, 28 juta orang. Naik 83.450 orang dibanding Februari 2024. Anehnya meski pengangguran terbuka menganga lebar karena pemerintah gagal ciptakan lapangan kerja, pejabatnya malah asik masygul rangkap jabatan dengan mencampakan etika moral.

Meskipun fenomena ini bukan barang baru dalam sejarah politik Indonesia, namun dalam konteks demokrasi modern, praktik semacam ini menyisakan banyak pertanyaan etis dan politis.
Robert Mitchel dalam Iron Law of Oligarchy (1915) menyebutkan bahwa organisasi politik cenderung dikuasai oleh elit yang secara terus menerus.

Rangkap jabatan menjadi bukti bahwa kekuasaan terpusat pada segelintir orang, mempersempit partisipasi publik dan hanya memperkuat praktik elitism politik. Samuel Huntington ikut menegaskan bahwa stabilitas politik bergantung pada sistem kelembagaan yang kuat. Rangkap jabatan adalah musibah dan petaka birokrasi karena melemahkan kelembagaan seolah kekuasaan bergantung kepada ‘ individu’ daripada institusi.

Menurut saya rangkap jabatan beresiko menciptakan sistem yang personalistik dan tidak berkelanjutan. Sejak awal dalam Sejarah pengaturan h ubungan antar lembaga dan kekuasaan politik memang sudah dibatasi misalnya oleh Montesquieu dalam De L’ esprit des Lois (1748) mengenalkan azas dan prinsip pemisahan kekuasaan terhadap lembaga-lembaga negara (separation of power) untuk mencegah konflik kepentingan pribadi, institusi dan kelompok. Sehingga bagi saya rangkap jabatan dengan dalih dan dalil apapun yang dipakai tetap melanggar prinsip profesionalitas, etika imparsialitas birokrasi.

Bagi saya sulit menemukan alasan bahwa ketika seseorang memegang jabatan di eksekutif sekaligus legislatif dan menjabat lagi *dijabatan publik lain, maka otomatis rawan terjadi penyalahgunaan otoritas kekuasaan (abuse of power) dan pelemahan check and balances. Tidak berbeda dengan pemikir sebelumnya Max Webber dalam Economy and Society (1920) dengan teori birokrasi rasionalnya, menekankan tentang pentingnya pemisahan antara jabatan publik dengan kepentingan pribadi karena bagi Webber birokrasi ideal harus dicirikan oleh dua hal, pertama bersifat profesional, kedua, bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest).

Sehingga menjadi aneh jika ada pejabat negara ramai-ramai merangkap jabatan, seolah buta akan etika dan kepekaan terhadap rawannya resiko terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme, ketika rangkap jabatan. Praktek rangkap jabatan merupakan patologi (penyakit) birokrasi indonesia yang kronis karena gagalnya mekanisme birokrasi menerapkan merit sistem. Rangkap jabatan seringkali terjadi karena akomodasi kepentingan politik penguasa, titipan partai politik atau karena sponshorship politik.

Kesulitan Menghindari Konflik Kepentingan Publik dan Kepentingan Pribadi
Foucault dalam Discipline and Punish (1975) menyatakan bahwa birokrasi merupakan bagian dari kekuasaan politik modern yang mengatur individu melalui peraturan, prosedur, dan pengwasan/kontrol. Jika terjadi rangkap jabatan artinya birokrasi telah disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk mengamankan kepentingan penguasa. Meskipun, fenomena rangkap jabatan atau popular disebut dual office holding dalam birokrasi politik negara baik dalam konteks negara berkembang maupun negara maju. Dalam kasus di Indonesia rangkap jabatan selain telah mentradisi(embeded) juga memicu resistensi dan kontroversi karena berdampak langsung pada etika pemerintahan, efektivitas birokrasi, dan kualitas demokrasi. Jangan-jangan rangkap jabatan yang lagi trend merupakan cerminan dari apa yang disebut oleh Nietzhe (1988) dalam Will to Power dengan ‘nihilisme’ yakni eksistensi etika, moral dan dan norma yang dijunjung tinggi oleh birokrasi sama sekali tidak bernilai.

Sehingga saya pikir, bahwa untuk memahamai persoalan rangkap jabatan pejabat memang perlu pendekatan dan perspektif akademis. Supaya presiden, menteri dan kepala-kepala daerah tidak asal pasang pejabat dengan pola rangkap jabatan. Harusnya di tengah kelangkaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi yang melambat dan performa birokrasi yang landai tidak impresif. Rangkap jabatan tidak perlu terjadi karena seolah sudah tidak ada orang lain yang cocok dan pantas menjabat. Saya mendorong pendekatan akademis untuk menjadi referensi tentang pentingnya mencegah terjadinya praktek rangkap jabatan di birokrasi misalnya dengan perspektif kekuasaan (power approach), dari Michele Foucault yang memandang kekuasaan sebagai sesuatu yang ‘ menyebar’ dan tidak pernah Tunggal. Dalam konteks ini, rangkap jabatan artinya bertentangan dengan prinsip good governance yang menekankan transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas. Sementara rangkap jabatan adalah strategi personal pejabat untuk memperluas dan mempertahankan kekuasaan dalam berbagai arena.

Pendekatan kedua, yakni dari sisi etika politik dapat digunakan sebagai optik akademik untuk menjelaskan bahwa rangkap jabatan sebenarnya pelanggaran nyata terhadap etika birokrasi. Pejabat yang rangkap jabatan artinya mereka hanya memperkuat posisi tawar diri, memonopoli kebijakan, dan melemahkan kontrol institusional. Secara normatif, pejabat publik seharusnya memegang prinsip good governance yang salah satu intinya adalah menghindari konflik kepentingan.

Dalam pendekatan institusional rangkap jabatan akan melemahkan independensi lembaga. Bayangkan jika pejabatnya dari eksekutif juga ketua partai politik , kebijakan publik rentan sekali dikendalikan oleh kepentingan partisan, Akibatnya birokrasi akan kehilangan netralitas dan hanya menjadi alat politik kekuasaan. Anehnya di era Presiden Prabowo rangkap jabatan justru menjadi trend baru di berbagai kementrian dan lembaga. Padahal, rangkap jabatan justru membuka ruang bagi intervensi kepentingan pribadi dan kelompok politik dalam urusan negara. Seorang menteri yang juga menjadi komisaris BUMN, misalnya , berpotensi tidak netral dalam mengambil keputusan terkait sektor bisnis negara. Dalam bahasa yang lebih keras, ini adalah bentuk oligarki kekuasaan, di mana elit politik menguasai ruang-ruang strategis negara demi melanggengkan kekuatan ekonomi-politiknya.

Dalih Efisiensi yang Menjebak dan Menyesatkan

Para pejabat yang merangkap jabatan sering berdalih atas nama efisiensi dan efektivitas. Mereka mengklaim bahwa memahami jalur birokrasi dan dunia usaha sekaligus bisa mempercepat pengambilan keputusan. Sayangnya, alasan semacam ini tampak lebih sebagai pembenaran ketimbang kebenaran. Di negara-negara demokratis yang lebih matang, justru pemisahan fungsi kekuasaan menjadi prinsip utama untuk mencegah konflik kepentingan. Ketika seorang pejabat mengurusi kementerian sekaligus mengawasi perusahaan negara, batas antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis menjadi kabur. Siapa yang bisa menjamin keputusan yang diambil semata-mata untuk kepentingan rakyat, bukan demi laba perusahaan atau kepentingan politik.

Argumen yang kerap digunakan adalah efisiensi pejabat yang paham birokrasi dianggap mampu mengelola korporasi negara lebih baik. Namun jika dilihat dari perspektif demokrasi modern, argumen ini rapuh. Di banyak negara maju, pemisahan fungsi antara pejabat eksekutif dan badan usaha negara adalah keniscayaan, untuk mencegah tumpang tindih kepentingan. Indonesia justru tampak kembali ke logika lama: semakin banyak jabatan, semakin besar kekuasaan seseorang. Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan lembaga negara, baik dari DPR, KPK, maupun lembaga etik lainnya. Undang-Undang dan peraturan yang ada kerap diabaikan atau ditafsirkan secara elastis demi kepentingan politik sesaat. Lebih jauh lagi, publik juga mulai apatis, seolah rangkap jabatan adalah sesuatu yang wajar dalam kultur politik Indonesia yang pragmatis.

Meskipun dengan alasan efisiensi, faktanya rangkap jabatan lebih sering mencerminkan konsentrasi kekuasaan dan minimnya akuntabilitas. Di tengah cemerlang dan gemerlapnya pejabat-pejabat top alumni universitas terkemuka dalam dan luar negeri rasanya tidak sulit mencari pejabat alternatif untuk mengisi jabatan sekelas dirut di PT.PLN, PT.Pertamina, PT.Telkom, PT. BTN. PT.Bank Mandiri, PT.Jasa Marga, PT.BRI, dan PT pupuk Indonesia. Mengapa harus deretan Wamen Pertanian, Wamen Ketnegakerjaan, Wamen Kebudayaan, Wamen Komdigi, Wamen ATR/BPNWamen Imigrasi, Wamen Perumahan, Wamen BUMN, Wamen ESDM dan wamen-wamen lain mengisi jabatan rangkap sebagai sampingan di tengah tuntutan urusi tugas pokok sebagai wakil Menteri. Bagi saya praktek rangkap jabatan yang tengah marak di kementrian jika tidak diawasi ketat, lebih dekat ke ‘rakus’ daripada efisien.

Dampak Buruk bagi Demokrasi dan Gejala Oligarki Kekuasaan

Saya percaya bahwa jika dibiarkan, rangkap jabatan terus mengakar dalam tubuh birokrasi pasti akan berimplikasi pada pudarnya substansi birokrasi yang egaliter, profesional dan rasional. Rangkap jabatan pasti akan memperlebar jarak antara rakyat dan penguasa. Negara hanya menjadi alat segelintir elit, bukan lagi rumah bagi kepentingan publik. Profesionalisme birokrasi pun terancam runtuh karena loyalitas pejabat lebih condong ke partai politik atau kepentingan bisnis yang mereka wakili. Perlu ada reformasi serius, baik dari sisi regulasi maupun budaya politik. Indonesia butuh pembatasan jabatan yang tegas, serta penegakan etika publik yang kuat. Lebih dari itu, penting menumbuhkan budaya malu di kalangan pejabat—bahwa kekuasaan bukan alat untuk memperkaya diri atau kelompok, tapi amanah untuk melayani rakyat. Fenomena rangkap jabatan adalah cermin wajah buram demokrasi Indonesia saat ini.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Demokrasi prosedural boleh berjalan, tetapi substansinya masih jauh dari harapan. Tanpa pembenahan serius, rangkap jabatan akan terus menjadi simbol kekuasaan yang korup dan menindas aspirasi rakyat. Secara sosio-politik, fenomena rangkap jabatan bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga gejala oligarki kekuasaan, di mana segelintir elite memegang kendali atas banyak sektor strategis sekaligus. Jabatan publik, yang seharusnya menjadi amanah, berubah menjadi alat untuk memperluas dan melanggengkan kekuasaan. Yang lebih mengkhawatirkan, lemahnya pengawasan dan penegakan etika publik membuat praktik ini terus berulang. Lembaga-lembaga pengawas, seperti DPR atau KPK, kerap tidak tegas, bahkan terkesan membiarkan. Celakanya, masyarakat pun mulai apatis, seolah-olah praktik rangkap jabatan adalah sesuatu yang wajar dalam realitas politik Indonesia. Rangkap jabatan pada akhirnya melahirkan loyalitas yang terpecah. Seorang menteri, misalnya, bisa saja menghadapi dilema ketika harus memilih antara kepentingan kementeriannya atau kepentingan BUMN yang dia awasi.

Akibatnya, kebijakan publik rawan bias, tidak lagi berorientasi pada kepentingan rakyat luas.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Negara bisa kehilangan arah ketika pejabatnya sibuk berbagi perhatian dan kepentingan. Indonesia membutuhkan pembatasan jabatan yang tegas, bukan sekadar imbauan moral belaka. Peraturan harus diperjelas dan ditegakkan tanpa pandang bulu. Lebih dari itu, budaya malu perlu dibangun di kalangan pejabat. Bahwa kekuasaan bukanlah hak istimewa untuk memperkaya diri dan kelompok, tetapi tanggung jawab untuk melayani rakyat. Tanpa pembenahan serius, rangkap jabatan hanya akan memperkuat tembok pemisah antara elite dan rakyat, mempersempit ruang demokrasi yang sejati.

Editor : Kimda Farida
#kekuasaan #birokrasi #politik #akademik #pejabat #BUMN #Negara