Oleh: M. Chairul Imran SE
Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristianto oleh presiden Prabowo Subianto, kini menjadi trending topik di berbagai media, karena dianggap kontroversial oleh berbagai pihak.
Polemik tersebut terjadi karena kedua tokoh tersebut sedang menjalani proses hukum yang berbeda.
Kasus Korupsi Tom Lembong diproses oleh Kejaksaan Agung, sedangkan kasus suap Hasto Kristianto digarap oleh KPK.
Saat ini Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan, terkait kasus korupsi impor gula rafinasi.
Sedangkan Hasto juga telah divonis 3,5 tahun penjara, karena dituduh terlibat kasus suap mantan Komisioner KPU, terkait PAW caleg Harun Masiku saat Pileg beberapa tahun lalu yang masih buron hingga saat ini.
Presiden memberi Abolisi kepada Tom Lembong, berupa penghentian proses pidana sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Abolisi biasanya diberikan dalam kasus-kasus tertentu yang dianggap memiliki alasan kuat untuk menghentikan proses hukum.
Presiden juga memberi Amnesti kepada Hasto Kristianto, berupa tindakan pengampunan hukuman yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang, atas tindak pidana yang telah atau belum dijatuhkan hukuman, sehingga membebaskan pihak terpidana dari hukuman yang dijatuhkan.
Saat kontestasi Pilpres tahun 2024 yang lalu, keduanya juga berseberangan secara politik dengan Prabowo Subianto.
Saat itu Hasto merupakan sekjen PDIP yang mendukung pasangan capres Ganjar-Mahpud, sedangkan Tom Lembong merupakan salah satu ketua timses pasangan capres Anies-Muhaemin.
Banyak pihak menilai pemberian abolisi terhadap Tom Lembong adalah murni karena pertimbangan hukum semata, karena fakta-fakta dalam persidangan membuktikan bahwa Tom Lembong tidak terlibat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuduhan jaksa.
Peradilan terhadap Tom Lembong juga dinilai sebagai peradilan sesat, penuh rekayasa dan dipaksakan. Oleh karenanya menuntut agar Tom Lembong segera dibebaskan.
Disisi lain, pemberian Amnesti kepada Hasto dinilai banyak pihak sarat dengan kepentingan politik.
Bisa jadi saat Prabowo bertemu Megawati dikediaman Megawati beberapa waktu yang lalu, Prabowo mengajak PDIP untuk masuk dalam koalisi pemerintahannya, dimana salah satu syarat yang diajukan Megawati adalah membebaskan Hasto melalui Amnesti.
Tujuan Presiden Prabowo mengajak PDIP untuk berkoalisi, karena Prabowo ingin mendapat dukungan politik yang kuat dan luas, baik di pemerintahan maupun di parlemen.
Saat ini terdapat tiga parpol yang berada dililuar pemerintahan. Jumlah kursi partai oposisi di parlemen cukup besar, yaitu total 232 kursi atau setara 40% dari total 580 kursi DPR RI, dimana PDIP meraih 110 kursi, Nasdem 69 kursi dan PKS 53 kursi.
Hingga saat ini, secara riil pengaruh politik Jokowi di pemerintahan koalisi Prabowo masih sangat kuat, mengingat Gibran putra sulung Jokowi saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Selain itu sebagian posisi menteri dan pejabat negara di kabinet Presiden Prabowo, masih dijabat pula oleh para mantan Menteri dan pejabat negara era Jokowi.
Tentunya mereka masih sangat loyal kepada Jokowi dan mengikuti perintahnya.
Bila partai Golkar yang meraih 102 kursi, yang notabene masih dikendalikan dibelakang layar oleh mantan presiden Jokowi mbalelo dan mendukung pihak oposisi, maka konstelasi politik nasional tentunya akan berubah pula.
Pihak oposisi akan menjadi mayoritas diparlemen, karena meraih dukungan sebanyak 335 kursi atau setara 57,8 persen, sehingga menyebabkan koalisi pemerintahan Prabowo menjadi minoritas.
Proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto, oleh berbagai pihak dianggap sebagai bentuk kriminalisasi hukum dan balas dendam politik Jokowi, karena sarat dengan intervensi kekuasaan, serta dinilai cacat hukum.
Kedua kasus hukum tersebut diduga merupakan kasus pesanan Jokowi. Tom Lembong dan Hasto dijadikan target hukum karena merupakan pihak yang berseberangan secara politik dengan Jokowi hingga saat ini.
Presiden memberikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristianto merupakan hal yang wajar, karena merupakan hak prerogratif yang dimiliki oleh seorang presiden, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pada Pasal 14, tentang pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi.
Sejak Indonesia merdeka, seluruh Presiden Indonesia pernah menggunakan hak prerogatif tersebut sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi oleh Presiden bersifat universal, yaitu tanpa memandang suku, ras, agama dan orientasi politik seseorang atau kelompok yang menjadi terpidana.
Bahkan pihak yang berseberangan dengan pemerintahpun berhak mendapatkan hak prerogatif presiden tersebut, karena diatur oleh UUD 1945.
Pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi oleh Presiden, juga dapat bersifat obyektif maupun subyektif, tergantung pertimbangan hukum dan kepentingan politik presiden.
Selain itu juga memiliki tujuan politik negara, yaitu untuk tujuan stabilitas politik dan rekonsiliasi nasional, serta alasan kemanusiaan yaitu untuk membebaskan orang-orang yang dianggap tidak bersalah atau merupakan korban ketidak adilan.
Banyak pihak menilai, bahwa pemberian Abolisi dan Amnesti tersebut mengabaikan prinsip “Negara berdasarkan supremasi hukum”.
Namun bila hukum telah dikangkangi dan disalah gunakan untuk kepentingan kekuasaan dan materi, maka supremasi hukum menjadi bias, karena prinsip “hukum yang berkeadilan” sulit untuk diwujudkan, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan dan polemik yang meluas dan berkepanjangan.
Keputusan politik Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan Abolisi dan Amnesti sudah tepat dan patut diapresiasi, karena pranata hukum dianggap gagal mewujudkan prinsip hukum yang berkeadilan.
Keputusan tersebut juga sebagai bentuk kepastian hukum kepada para terpidana.
Terlepas dari polemik tersebut, Prabowo akan dinilai sebagai negarawan yang berjiwa besar, karena memberikan Abolisi dan Amnesti kepada lawan politiknya.
Ungkapan "Bila keadilan tidak ditemukan, maka kebenaran akan mencari jalannya sendiri" mengandung makna bahwa meskipun keadilan formal mungkin tidak tercapai, kebenaran pada akhirnya akan terungkap.
Ini menyiratkan bahwa kebenaran memiliki kekuatan intrinsik untuk menampakkan diri, meskipun ada hambatan atau ketidakadilan yang menghalanginya.