Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kawasan Tebu Nasional: Janji yang Terlupa

Kimda Farida • Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:42 WIB

Jannus TH Siahaan
Jannus TH Siahaan

Oleh: Jannus TH Siahaan

(Pengamat Sosial Politik, Konsultan Kebijakan dan Komunikasi, dan Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran)

LombokPost--Kebijakan pertanian Indonesia selalu terjebak dalam pola berulang, semangat mengumumkan program baru jauh melampaui kemampuan untuk mengeksekusinya.

Setiap kali pemerintah merilis rencana besar, dari peta jalan pengembangan hulu-hilir hingga penetapan kawasan tebu nasional, antusiasme di awal selalu tinggi, namun meredup begitu berhadapan dengan realitas pelaksanaan.

Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, yang ditetapkan sebagai Kawasan Tebu Nasional pada akhir 2024, adalah contohnya.

Hampir setahun berlalu, tetapi belum juga terbit peraturan menteri, petunjuk teknis, ataupun langkah operasional yang menjelaskan apa arti status “nasional” tersebut bagi petani, pemerintah daerah, maupun investor.

Akibatnya, pemerintah daerah hanya bisa menunggu arah yang tidak kunjung jelas.

Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan, dan tanpa ruang bagi mereka untuk menafsirkan sendiri.

Bukan karena daerah tak ingin bergerak, tapi karena kebijakan itu memang tidak memberi pijakan untuk melangkah.

Fenomena no action, talk only ini bukan cuma masalah di pusat.

Di daerah, birokrasi kerap pasif—menunggu “perintah resmi” sebelum bertindak.

Ironisnya, semakin banyak keputusan strategis dibuat dari atas, semakin terbatas ruang gerak di bawah.

Baca Juga: Aris Memukul dan Yogi Memiting, Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Zaman sudah berganti, tetapi pola kebijakan kita tak banyak berubah.

Banyak keputusan hari ini sesungguhnya hanya mengulang sistem yang sudah berusia lebih dari seabad.

Sejak masa tanam paksa hingga era otonomi daerah, negara selalu lebih rajin mengumumkan program baru ketimbang membangun cara untuk menjalankannya.

Semangat mengatur selalu lebih besar daripada kemauan mengeksekusi.

Sejarawan Ulbe Bosma (2013) mencatat bahwa bahkan setelah kemerdekaan, industri tebu Indonesia masih memperlihatkan banyak kemiripan dengan masa kolonial.

Polanya tetap bertumpu pada hubungan antara elite desa dan pabrik gula.

Dalam banyak hal, reformasi pertanian sejak 1970-an hanyalah bentuk baru dari sistem tanam paksa dalam versi modern.

Karena lahir dari tradisi yang terbiasa memerintah, bukan mendengarkan, kebijakan dari pusat pun kerap mandek begitu tiba di lapangan.

Selama daerah tidak mengartikulasikan kepentingannya sendiri dan membangun tekanan politik lokal, setiap program “nasionalisasi tebu” hanya akan menjadi bagian dari warisan panjang yang disebut Bosma sebagai Asian plantation: industri besar yang tampak merdeka, tapi secara struktural masih kolonial.

Pola seperti ini bukan hanya warisan kolonial, tetapi juga bagian dari jebakan modernisasi yang disebut Erik Reinert (2007) sebagai imitative development—negara yang sibuk meniru bentuk kebijakan maju tanpa membangun struktur produktif di bawahnya.

Akibatnya, kebijakan terlihat modern di atas kertas, tapi kosong di lapangan karena tidak didukung proses belajar dan lembaga produksi yang hidup.

Dalam hal ini mari kita lihat keberhasilan negeri orang. Brazil, misalnya, tak berhenti pada penetapan kawasan tebu; mereka membangun seluruh rantai nilai dari hulu hingga hilir—dari riset benih, investasi pabrik, hingga pemanfaatan limbah tebu menjadi sumber energi terbarukan.

Setiap pabrik di sana menghasilkan listrik sendiri dari bagasse, limbah tebu yang dibakar untuk menciptakan uap dan tenaga. Langkah ini bukan hanya memperkuat kemandirian energi, tapi juga menumbuhkan ekonomi lokal.

Sebaliknya, di Indonesia, kebijakan sering berhenti di tataran administratif.

Penetapan kawasan tebu nasional di Dompu tanpa petunjuk teknis dan dukungan investasi memperlihatkan bagaimana keputusan pusat gagal menjadi motor bagi inisiatif daerah.

Bukan ide yang kurang, melainkan kemauan eksekusi.

Setiap kali kebijakan diumumkan, pemerintah tampak lebih sibuk dengan peresmian ketimbang memastikan sistem berjalan.

Padahal, jika pemerintah daerah diberi ruang untuk berkreasi—mengembangkan kemitraan dengan investor, koperasi, dan universitas lokal—hilirisasi tebu tidak perlu menunggu tanda tangan dari Jakarta.

Karena pada akhirnya, sebagaimana pengalaman panjang industri gula di banyak negara menunjukkan, kemandirian ekonomi tidak lahir dari regulasi, melainkan dari keberanian daerah untuk menyalakan mesin produksinya sendiri.

Dalam banyak hal, kebijakan pertanian kita lebih sering dirancang untuk kebutuhan panggung ketimbang kebutuhan lapangan.

Yang penting ada program untuk diumumkan, dilaunching, dan disebut-sebut dalam pidato; soal implementasi, itu urusan nanti. Model seperti ini membuat kebijakan berhenti sebagai simbol politik—bukan sebagai strategi pembangunan.

Akibatnya, daerah hanya menjadi penonton yang menunggu arahan, sementara pusat sibuk menata narasi sukses di atas kertas.

Pola ini bukan hal baru; ia adalah cerminan dari tradisi lama birokrasi agraria kita yang lebih sibuk memproduksi keputusan daripada memastikan keputusan itu hidup di tanah tempat tebu ditanam dan bertumbuh.

Padahal, berkali-kali data memperlihatkan betapa jauhnya jarak antara rencana dan kenyataan. Produksi gula nasional hingga 2024 hanya mencapai sekitar 2,4 juta ton, jauh di bawah kebutuhan konsumsi domestik yang menembus 6,8 juta ton per tahun.

Artinya, Indonesia masih harus mengimpor hampir 60 persen kebutuhan gulanya dari luar negeri, terutama dari Thailand dan Australia.

Sementara itu, target pemerintah untuk mencapai swasembada gula pada 2028 kian kehilangan arah.

Pembangunan pabrik baru tersendat, produktivitas tebu stagnan di kisaran 70 ton per hektare, dan proyek hilirisasi bioetanol dari tebu belum juga memasuki tahap komersial.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa semangat politik untuk “memandirikan pertanian” tidak pernah diikuti dengan eksekusi yang nyata.

Program besar dilaunching, kawasan ditetapkan, tetapi pabrik, investor, dan regulasi jarang hadir bersamaan. Yang tersisa hanyalah kesenjangan antara narasi dan realisasi—antara panggung dan lahan.

Semua ini menegaskan bahwa problem utama pertanian Indonesia bukan semata pada kurangnya kebijakan, melainkan pada kualitas kelembagaan dan arah kepemimpinan pembangunan.

Ketika keputusan diambil dari atas tanpa proses deliberatif di bawah, kebijakan menjadi kehilangan konteks dan legitimasi sosialnya.

Dalam istilah ekonomi politik, kita menghadapi institutional inertia, yakni kelembagaan yang hanya berjalan di tempat karena lebih sibuk meniru bentuk daripada membangun fungsi.

Jika pemerintah ingin mewujudkan kemandirian pertanian, maka logika top-down harus diganti dengan pola co-governance antara pusat dan daerah.

Pusat cukup menjadi penjaga arah dan standar, sementara daerah diberi otonomi penuh untuk menafsirkan dan mengeksekusi sesuai realitasnya.

Sebab, pembangunan yang sejati tak lahir dari serangkaian keputusan administratif, melainkan dari kemampuan lokal untuk belajar, berinovasi, dan mengambil risiko mengoperasionalisasikannya. (*)

Editor : Kimda Farida
#swasembada pangan #Jannus Siahaan #Tebu Dompu