(Alumini UIN Mataram, Pascasarjana Ekonomi Syariah)
PENULISAN artikel ini dilatarbelakangi oleh pertanyaan dari beberapa Wajib Pajak Non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertransaksi dengan Instansi Pemerintah.
Beberapa Instansi Pemerintah meminta Faktur Pajak PPN ke Wajib Pajak Non PKP atas penjualan barang di atas 2 juta dengan Instansi Pemerintah. Sedangkan kewajiban menjadi PKP sebenarnya baru mulai ketika Peredaran Usaha telah mencapai 4,8 miliar dalam satu tahun.
PPN sendiri adalah Pajak Konsumen, artinya konsumenlah yang menerima beban pajak, yang mengakibatkan konsumen membayar barang lebih tinggi dari sebelumnya. Dalam hal ini yang menjadi konsumen adalah Instansi Pemerintah.
Perubahan status Wajib Pajak rekanan non PKP menjadi Wajib Pajak PKP mengakibatkan barang yang sebelumnya tanpa PPN menjadi harus ada pemungutan PPN-nya.
Sebenarnya uang yang diterima Wajib Pajak Penjual tidak berkurang, tetapi ada tambahan uang yang dikeluarkan oleh konsumen. Hal ini bisa mengakibatkan persaingan antar-pedagang menjadi sedikit tidak berimbang.
Untuk kasus belanja pengadaan atau operasional oleh Instansi Pemerintah, sebagian Instansi Pemerintah yang bertransaksi dengan Wajib Pajak non PKP dan tetap membayar PPN (sebagai konsumen) dianggap terjadi pemborosan karena melakukan pembayaran PPN atas pembelian barang ke rekanan non Pengusaha Kena Pajak, karena Wajib Pajak Non PKP tidak diberikan kewajiban untuk melakukan penyetoran maupun pelaporan atas PPN, akan tetapi unsur-unsur terjadinya pemungutan sebenarnya sudah tersedia, mari kita bahas hal tersebut menurut beberapa peraturan yang ada:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UU PPN) diatur hal-hal sebagai berikut
a. Pasal 1 ayat 15
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Pasal 1 ayat 27
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
c. Pasal 16A ayat 1
Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
d. Pasal 16A ayat 2
Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Definisi diatas menjelaskan tentang kewajiban Wajib Pajak PKP dan pemungut PPN, sedangkan Wajib Pajak non PKP tidak diatur, meskipun Wajib Pajak non PKP terkadang juga melakukan penyerahan barang kena pajak.
Pelaku pemungutan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau Pemungut PPN (Instansi Pemerintah), sedangkan Objeknya adalah Barang/Jasa Kena Pajak.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Pasal 16 ayat 1
Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah.
b. Pasal 16 ayat 2
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
c. Pasal 18 ayat 1
PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal:
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah;
- Pembayaran untuk pengadaan tanah;
- Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
- Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
- Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
- Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
d. Pasal 18 ayat 2
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Peraturan diatas menjelaskan apabila Instansi pemerintah bertransaksi dengan rekanan pengusaha kena pajak maka, Instansi tersebut harus melakukan pemungutan PPN dengan memperhatikan Pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan rekanan non pengusaha kena pajak tidak dijelaskan oleh peraturan tersebut, sehingga terdapat penafsiran dari beberapa Instansi Pemerintah untuk tetap melakukan pemungutan PPN meskipun bertansaksi dengan rekanan non PKP dengan alasan subjek pemungut pajak dan objek yang dipungut sudah ada. ketika Wajib Pajak non PKP maupun PKP bertransaksi dengan Instansi Pemerintah bertindak sebagai Pemungutnya adalah Instansi Pemerintah sebagai subjek pajak.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, diatur hal-hal sebagai berikut;
a. Pasal 126 ayat 1
Instansi Pemerintah yang melakukan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi bagian dari nilai pengadaan barang dan/atau jasa oleh Instansi Pemerintah.
b. Pasal 126 ayat 2
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor oleh Instansi Pemerintah ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 108.
c. Pasal 126 ayat 3
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai Surat Setoran Pajak.
d. Pasal 126 ayat 4
Instansi Pemerintah yang melakukan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
- Instansi Pemerintah yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak; dan
- Instansi Pemerintah yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan di atas tidak mencantumkan batasan nilai transaksi sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa:
- Apabila Wajib Pajak PKP rekanan pemerintah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah, atas penyerahan tersebut dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemungut Instansi Pemerintah dengan memperhatikan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
- Apabila Wajib Pajak Rekanan Pemerintah berstatus Non PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan Instansi Pemerintah, atas penyerahan tersebut dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemungut Instansi Pemerintah apabila terdapat nilai Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi bagian dari nilai pengadaan barang dan/atau jasa sesuai Pasal 126 ayat 1 PER-11/PJ/2025.