Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ketidakadilan Lingkungan Tata Kelola Sampah Kita

Lombok Post Online • Senin, 8 Desember 2025 | 12:25 WIB
Zaini (Pengajar MI Maraqitta’limat Bongor, Desa Taman Ayu, Gerung, Lobar)
Zaini (Pengajar MI Maraqitta’limat Bongor, Desa Taman Ayu, Gerung, Lobar)

LombokPost - Pada 12 Februari 2005 silam, perhatian dunia mendadak tertuju pada Indonesia. Bukan karena hal membanggakan, tapi disebabkan rentetan tiga bencana bersamaan dalam satu waktu yang kemudian tercatat sebagai tragedi terbesar kedua di dunia setelah Payatas, Qoezon City, di Fhilipina. Kejadiaan nahas itu menimpa warga desa Liuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kabupaten Bandung Jawa Barat, yang ditetapkan sebagai pusat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah wilayah Bandung Raya sejak tahun 1987.

Rangkaian kejadiannya diawali ledakan hebat diduga dari akumulasi gas metan yang melepaskan energinya secara total setelah 18 tahun terperangkap di bawah timbunan gunung sampah setinggi hampir 60 meter. Dalam waktu bersamaan, kebakaran hebat susulan membuat struktur timbunan goyah mengakibatkan longsor menerjang pemukiman warga dua desa. Selain kerusakan, terkonfirmasi tragedi Liuwigajah juga menyebabkan ratusan warga terbunuh dengan luka bakar saat ditemukan.

Terkecuali bagi warga terdampak langsung, peristiwa mengerikan 38 tahun lalu itu mungkin telah samar diingat. Bahkan bagi yang lahir dan hidup jauh setelah tahun kejadian, kemungkinan sulit menemukan keterangan yang menuntun mereka mengetahui secara gamblang, jika pernah terjadi bencana menggemparkan yang akhirnya dijadikan rujukan tunggal pemerintah untuk menetapkan tanggal dan bulan kejadian sebagai inspirasi lahirnya istilah Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) sebagai ketetapan formal.

Tiga bencana dengan ratusan korban dan semua kerusakan yang terangkum dalam satu Tragedi tersebut dari sudut lihat kebencanaan, merupakan kalkulasi tertinggi dari capaian terburuk tata kelola sampah yang belum mampu keluar dari algoritma penanganan angkut-buang. Meski sudah mendapat vonis sebagai bentuk langkah konserfativ, tapi tata kelola yang bertumpu pada mobilisasi besar-besaran ratusan ton sampah perhari justru masih gigih dipertahankan hingga sekarang.

Seperti menolak belajar, kendati Liuwigajah dengan sempurna mendetailkan kerawananan ancaman potensi bencana besar bawaan mematikan dari jutaan ton sampah yang dirumahkan secara permanen disatu titik, tapi uraian tersirat itu tanpaknya belum cukup mampu mendorong otoritas berwewenang sigap menyiapkan langkah kongkrit kontemporer sebagai jalan menghilangkan potensi tragedi serupa terjadi kembali. Alih-alih berharap tindakan tercetus, yang muncul justeru apologize dalam tata kata optimalisasi area buang berkali-kali.

Bersanding dengan fakta lapangan, berbagai sumber dari unsur berbeda juga telah banyak menyajikan infografis potensi bahaya tata kelola sampah dengan penerapan sistem sama. Hampir semua catatan-catatan metodologis tersebut seragam menerangkan, penumpukan sampah dalam volume besar berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lingkungan dari akumulasi senyawa berbahaya membuat air, tanah, dan udara menjadi unsur alam tidak aman untuk manusia lingkat TPA.

Bagaimana dengan Sampah NTB?

Dari sudut pandang ilmu pengetahuan, warga Lingkar TPA Kebon Kongok yang masih dipaksakan pengoperasiannya sebagai lokasi tampung sampah paling utama dan terbesar di NTB, pastinya tidak memiliki kompetensi mumpuni untuk melakukan pembuktian metodologis jika bau busuk selama puluhan tahun yang tertangkap indera penciumannya berasal dari senyawa dibalik tumpukan dua gunung sampah kembar didekatnya. Mereka juga tidak akan mampu mendetailkan, bagaimana cairan berbahaya telah mengkontaminasi kemurian air sungai dan sumur yang dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya berasal dari sumber yang sama.

Dari sisi ini warga tempatan secara fakta metodologis tentu dalam posisi lemah dan kalah. Apalagi sudah tercatat, advokasi pencemaran lingkungan oleh masyarakat cenderung menjadi semacam boomerang, seperti pengalaman Yani Sagarowa saat mengintrupsi eksploitasi tambang yang diduganya menjadi sebab pencemaran lingkungan, justru berbalik arah menjadi tuduhan pencemaran nama baik serius yang berujung penghakiman dan vonis formil bersalah terhadapnya. (Menolak Takluk: 2006)

Tapi lebih dari sekadar pembuktian ilmiah, persoalan penangan sampah dengan sisitem konservatif yang sudah ditinggalkan sejumlah negara di dunia, tidak boleh melupakan nilai moralitas sosial para pihak untuk memotret secara jujur, utuh, dan benar, jika fakta lapangan secara tegas memperlihatkan komplikasi penyakit lingkungan di wilayah buang. Namun meski begitu, semua pihak baik otoritas penanggungjawab serta warga terdampak akan menyepakati, jika semua keburukan tersebut bukan sebuah kesengajan yang dilakukan secara terencana untuk merusak tatan lingkungan.

Paling tidak gambaran upaya tersebut tercermin dilembar-lembar haaman perencanaan awal yang disusun pada 1990-an. Saking tanpak begitu meyakinkan akan mampu menjamin tata kelola sampah ramah lingkungan karena penerapan teknologi Sanitary Landfill yang di adopsi dari Austarlia, pemerintah Kota Mataram sebagai salah satu otoritas penanggung jawab di masa itu, pada 2006 menerima anugrah adipura sebagai daerah yang dinilai cukup baik dalam menyelesaikan permasalahan sampahnya. (NTB Bangkit:2007)

Namun seiring berjalan waktu dan terus kecenderungan produski sampah yang berbanding lurus dengan tingkat pertumbuhan penduduk serta aktivitas industri yang menyebabkan peningkatan produksi dan distribusi sampah ke lokasi buang di wilayah administratif Kabupaten Lombok Barat, membuat lokasi tempat akhir pembungan kualahan menerima beban ratusan sampah perhari yang lambat laun membentuk kontruksi gunung sampah hingga ketinggian yang melewati titik kulminasinya.

Kelebihan beban tampung yang dialami oleh TPA Kebon Kongok, membuat semua sistem yang terpasang sebagai dari teknologi Santary Landfil tidak berjalan secara maksimal. Hal tersebut akhirnya bermuara pada ketidak teraturan tata kelola sampah sehingga menyebabkan gangguan lingkungan dari berbagai limbah bawaan yang terlepas dari sistem teknologi pengeloaan terapannya.

Puncak semuanya adalah terjadinya bencana kebakaran hebat yang membutuhkan pola penangan berbeda dari kebakaran biasa yang menghabiskan jutaan kubik air dan waktu berhari-hari sebelum mampu dijinakan dengan total.  Fatalnya, bencana yang sama sempat terjadi kembali, meski dalam intesitas dan efek lebih kecil dari sebelumnya.

Namun lepas dari perdebatan efektif atau tidaknya tata kelola sampah saat ini, yang pastinya semua bentuk keburukan yang timbul akibat dari sistem tata kelola yang dijalankan sampah saat ini, telah dominan menjadi tanggungan warga tempatan yang mungkin tidak dialami oleh warga di wilayah hulu sebagai titik pemeroduksi dan distribusi sampah ke tempat akhir pembuangannya di TPA. (*)

Editor : Siti Aeny Maryam
#warga #sampah #kebon kongok #Bencana #pencemaran