Pegawai KPP Pratama Raba Bima
PRESIDEN Prabowo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengumumkan pembentukan lebih dari 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Merah Putih yang secara resmi launching pada tanggal 12 Juli 2025.
Program ini digadang-gadang untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di pedesaan.
Namun, tahukah anda apa itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip-prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan parisipasi bersama.
Adapun tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih adalah memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045, serta mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Adapun modal awal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koperasi Merah Putih diharapkan mampu memberikan manfaat lebih untuk kesejahteraan masyarakat desa antara lain:
- Menciptakan lapangan pekerjaan
- Memberikan pelayanan yang cepat dan tepat sasaran
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi
- Modernisasi manajemen perkoperasian
- Menekan harga ditingkat konsumen akhir
- Meningkatkan harga jual ditingkat petani
- Menekan pergerakan tengkulak
- Memangkas rantai pasok
- Menekan tingkat kemiskinan di desa
- Menekan inflasi
Setelah terbentuknya Koperasi Merah Putih ini diharapkan semua perangkat pemerintah dari gubernur, bupati, camat, kepala dinas dan jajarannya diharapkan segera untuk memberikan dukungan baik berupa pelatihan, dukungan logistik, serta sosilisasi guna menunjang keberhasilan dan tercapainya tujuan awal pembentukan koperasi ini.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak selaku salah satu bagian dari Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar diseluruh Indonesia diharapkan mampu untuk memberikan pengetahuan kepada jajaran pengurus Koperasi Merah Putih terkait hak dan kewajiban perpajakan dari koperasi sehingga nantinya dapat menjalankan pemungutan, pemotongan, pembayaran dan pelaporan pajak secara benar.
Kewajiban Perpajakan
Kewajiban perpajakan Koperasi pada umumnya adalah sama sebagaimana wajib pajak badan usaha lainnya. Pertama, mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ditandai dengan terbitnya nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Selanjutnya adalah menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya. Untuk dapat menghitung pajak dengan benar diperlukan pembukuan atau pencatatan atas transaksi yang dilakukan.
Berikut ini adalah objek pajak dari koperasi secara umum.
- PPh Pasal 21
Wajib Pajak Koperasi wajib memotong pajak atas penghasilan yang menjadi objek PPh 21 dari penghasilan yang diberikan/dibayarkan kepada Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, maupun Bukan Pegawai.
- PPh Pasal 23
Penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah atau penghargaan selain yang dipotong PPh 21 menjadi objek PPh 23 yang harus dipotong oleh Koperasi.
- PPh Pasal 4 ayat (2)
Terdapat objek pajak yang khusus untuk koperasi yaitu, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan bunga simpanan anggota koperasi. Besarnya tarif pajak ada dua yaitu 0% dan 10%. Tarif 0% untuk penghasilan bunga simpanan sampai dengan Rp244.000,00 per bulan dan tarif 10% untuk penghasilan bunga simpanan lebih dari Rp244.000,00 per bulan.
- PPh Badan
Koperasi dapat menghitung PPh Badan berdasarkan tarif final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018), atau mengunakan tarif umum PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP.
Tarif PPh Final PP 23/2018 adalah sebesar 0,5% dari peredaran usaha tiap bulan. Tarif ini dapat dipilih oleh Koperasi jika omzet tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah. Namun koperasi dapat penggunaan tarif final ini hanya sampai empat tahun dari sejak tanggal pendaftaran NPWP, atau hanya sampai dengan tahun pajak 2021 jika koperasi terdaftar tahun 2018 dan sebelumnya. Koperasi dengan peredaran bruto lebih dari 4,8 miliar rupiah menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP.
Koperasi Merah Putih sebaiknya memilih perhitungan pajak PPh Badan menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP karena dasar pengenaan pajaknya didasari oleh keuntungan yang didapat oleh koperasi setiap tahunnya. Selain itu besaran tarif umum Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP, yang sebesar 22% dari keuntungan atau penghasilan kena pajak mendapat fasilitas pengurangan 50% dari tarif umum untuk wajib pajak badan dengan omzet sampai dengan 4,8 miliar rupiah atau tarifnya menjadi 11%
Bayar dan Lapor Pajak
Kewajiban perpajakan setelah daftar dan hitung adalah bayar dan lapor pajak, terdapat jangka waktu pembayaran yang berbeda-beda menurut jenis pajaknya. Jatuh tempo pembayaran PPh Tahunan Wajib Pajak Badan adalah paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau tanggal 30 April untuk Tahun Buku Januari – Desember.
Untuk PPh seperti PPh 21, PPh 23, dan PPh 4 ayat(2) jangka waktu pembayarannya adalah tanggal 15 bulan berikutnya sedangkan untuk pelaporannya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Editor : Marthadi