Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Peraturan Kepolisian No 10/2025: Sejalan atau Melampaui UU

Lombok Post Online • Jumat, 19 Desember 2025 | 10:51 WIB
Polri
Polri

LombokPost - Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga sipil, patut mendapat sorotan serius.

Peraturan Kepolisian ni membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan manajerial maupun non-manajerial di institusi sipil, dengan syarat melepaskan jabatan struktural di internal Polri.

Adapun ke-17 instansi itu adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Berikutnya adalah Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut perkab ini posisi yang dapat diisi anggota kepolisian itu adalah jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari lembaga yang bersangkutan.

Kedudukan Peraturan Kepolisian. Dalam sistem hukum Indonesia, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dari ketentuan tersebut, Peraturan Kepolisian tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Artinya, secara struktural Peraturan Kepolisian bukan peraturan yang berdiri sejajar dengan peraturan perundang-undangan dalam hierarki formal.

Namun demikian, Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 mengakui keberadaan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat selain yang disebut dalam Pasal 7, termasuk peraturan yang ditetapkan oleh kepala lembaga, komisi, atau pejabat setingkat menteri. Adapun Peraturan Kapolisian dapat dikategorikan sebagai peraturan setingkat menteri berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.

Oleh karena itu, Peraturan Kapolisian harus memenuhi dua syarat agar dapat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum sebagaimana Pasal 8 ayat (2), yaitu harus diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam Ketentuan Umum Angka 4 UU 2/2002 menjelaskan bahwa Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kedudukannya tersebut Peraturan Kepolisian tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai asas (lex superior derogat legi inferiori) dan tidak boleh pula keluar dari tujuan pembentukannya yaitu dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Potensi Pertentangan

Dilansir dari laman https://nasional.kompas.com, Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil 17 kementerian/lembaga bertentangan dengan dua undang-undang. Pertama, Peraturan Kepolisian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Mahfud mengungkapkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (3) (UU 2/2022). Lebih jauh Mahfud menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) (UU 2/2022) semakin dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut mengatur secara tegas bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.

Selain itu, Mahfud juga menilai Peraturan Kepolisian itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 19 ayat (3) UU ASN mengatur, jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat dapat diduduki anggota TNI dan Polri sesuai yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Mahfud menyarankan jika memang diperlukan, aturan dalam Peraturan Kepolisian itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya diatur dengan Peraturan Kepolisian.

Meskipun banyak mendapat sorotan dan kritik tajam, pihak Mabes Polri justru menjelaskan terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal penempatan polisi di 17 kementerian/Lembaga sudah selaras dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko sebagaimana dikutip dari laman https://www.kompas.id/ mengatakan, penempatan anggota Polri ke kementerian/lembaga seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 didasarkan pada sejumlah regulasi, diantaranya adalah Pasal 28 ayat (3) (UU 2/2022).

Sumber Masalah

Terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 memantik perdebatan tajam di ruang publik karena dinilai bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian yang selama ini digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Banyak pengamat hukum dan publik mempertanyakan rasionalitas kebijakan ini karena dinilai justru memperburuk citra institusi kepolisian di mata masyarakat dan bertentangan dengan prinsip netralitas serta pemisahan karier sipil–kepolisian yang telah diperjuangkan selama reformasi pasca-1998.

Kebutuhan terhadap kompetensi personel kepolisian di berbagai kementerian atau lembaga sipil sesungguhnya bukan sesuatu yang haram atau salah secara prinsip. Polisi memiliki keahlian dalam penegakan hukum, intelijen, dan pengelolaan keamanan yang bisa menjadi aset strategis untuk lembaga yang memerlukan penguatan fungsi pengawasan atau penegakan hukum administratif.

Selama ditempatkan secara tepat, relevan dengan tugas pokok kepolisian, serta melalui mekanisme yang sesuai ketentuan hukum, kontribusi profesional anggota Polri di luar institusi bisa mendukung peningkatan efektivitas birokrasi negara. Namun, hal itu harus didasarkan pada aturan yang jelas dan konstitusional.

Masalah muncul ketika Peraturan Kepolisian ini diterbitkan tanpa kajian yang memadai terhadap peraturan perundang-undangan yang ada serta Putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menempati jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif, sehingga praktik penugasan aktif di lembaga sipil yang diatur dalam Perkap dipandang melemahkan prinsip tersebut. Selain itu, UU ASN juga mensyaratkan pengisian jabatan sipil melalui sistem merit yang tidak bisa direduksi hanya dengan peraturan internal institusi kepolisian.

Realitas ini menimbulkan dualisme pandangan yang tajam di masyarakat. Di satu sisi, pihak Polri dan beberapa pengamat berargumen bahwa Perkap No.10/2025 adalah instrumen administratif untuk menata penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi secara sah dan sesuai regulasi. Namun, di sisi lain, banyak kritikus hukum menilai penerbitan Peraturan Kepolisian ini sebagai langkah yang mengabaikan aturan yang lebih tinggi, berpotensi mencederai prinsip konstitusionalime.

Kepolisian seharusnya tidak memaksakan pembentukan aturan internal yang justru bertentangan dengan kepentingan hukum nasional dan prinsip konstitusinalisme. Jika ada kebutuhan nyata untuk keterlibatan aparat kepolisian di lembaga sipil, maka mekanisme tersebut harus dirumuskan secara konstitusional, transparan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Dr. Khairul Umam, SH., MH. Dosen HTN FHISIP Universitas Mataram)

Editor : Kimda Farida
#pengawasan #hukum #kepolisian #konstitusional #Keterlibatan #kementerian