Oleh : Nila Aulia, ST, M.Ak
Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas Sosial P3A Provinsi NTB
LombokPost--Untuk menjawab isu tindak pidana perdagangan orang di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka harus segera dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Keputusan Gubernur NTB Nomor 360-872 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan TPPO Provinsi NTB.
Berdasarkan NTB Satu Data, selama periode Januari hingga Juni 2025, Provinsi Nusa Tenggara Barat tercatat sebagai provinsi keempat penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak secara nasional, dengan total 15.333 orang. NTB berada tepat di bawah tiga provinsi di Pulau Jawa, yaitu Jawa Timur (32.541), Jawa Tengah (28.644), dan Jawa Barat (28.643). NTB juga unggul dari provinsi-provinsi lain seperti Lampung (10.115), Bali (5.566), dan Sulawesi Selatan (3.390).
Posisi ini menunjukkan peran signifikan NTB dalam sumbangan tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri pada semester pertama 2025.
Hal ini sejalan dengan peningkatan angka tindak pidana perdagangan orang di NTB. Tindak pidana perdagangan orang perlu mendapat perhatian yang serius karena dampak yang ditimbulkan bagi korban.
Dampak tersebut diantaranya cacat fisik, depresi, terganggunya fungsi reproduksi, kehamilan yang tidak diinginkan bahkan kematian.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, telah merubah struktur Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam struktur tim gugus tugas pusat terbaru, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sebelumnya sebagai ketua harian dialihkan menjadi anggota dan posisi ketua harian digantikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peralihan tersebut menyebabkan perubahan pada struktur tim gugus tugas tindak pidana perdagangan orang provinsi dan kabupaten/kota.
Data kasus TPPO di Provinsi Nusa Tenggara Barat (berdasarkan Simfoni PPA) mengalami peningkatan sejak kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. Di tahun 2022 sebanyak 13 kasus, tahun 2023 sebanyak 26 kasus dan tahun 2024 sebanyak 11 kasus.
Bobot permasalahan TPPO lebih banyak di penegakan hukum karena kasus TPPO merupakan tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime dan membutuhkan penanganan hukum segera. Sementara itu Dinas Sosial P3A sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 kewenangannya berkaitan dengan pencegahan dan penanganan pasca kasus terutama berkaitan dengan perempuan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
ALTERNATIF SOLUSI
Dalam menjawab permasalahan diatas beberapa alternatif solusi ditawarkan sebagai berikut :
Untuk menjawab isu pencegahan tindak pidana perdagangan orang agar dapat mengambil sebuah keputusan yang benar, maka dalam pemecahan permasalahan di atas menggunakan analisis situasi yang menjadi ruang lingkup tugas dan fungsi serta tanggung jawab dan kewenangan Dinas yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu ditinjau kembali berdasarkan peraturan presiden terbaru, termasuk juga Keputusan Gubernur NTB Nomor 360-872 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan TPPO Provinsi NTB.
Penanganan perempuan dan anak korban tindak pidana perdagangan orang harus cepat, tepat, responsif, berkelanjutan, menyeluruh dan integratif untuk memutus mata rantai permasalahan, agar tidak ada lagi menimbulkan permasalahan sosial.
Melakukan sosialisasi dan edukasi di kalangan masyarakat baik melalui media massa dan media sosial. Pencegahan TPPO harus ditekankan di desa-desa karena lokus dari korban TPPO adalah desa atau kelurahan.
Meningkatkan kinerja Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Dari beberapa alternatif yang disampaikan, penulis merekomendasi kelima alternatif untuk ditindaklanjuti sebagai agenda kebijakan jangka pendek. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara online dan tatap muka yakni dengan turun ke desa-desa karena lokus dari korban TPPO adalah desa atau kelurahan.
Editor : Kimda Farida