Lalu Suparman Ambakti (Gde Upar)
Pendirian NU dilandasi niat pengabdian. Para kiai mendirikan jam’iyyah ini sebagai sarana melayani umat dan menjaga kesinambungan ajaran Islam di tengah perubahan sosial. Memasuki rentang satu abad, niat dasar tersebut menjadi penting untuk kembali diperiksa, terutama dalam konteks kepengurusan organisasi.
Dalam praktiknya, kepengurusan NU tidak selalu berangkat dari panggilan khidmah. Pada sebagian kasus, keterlibatan struktural justru dilandasi kebutuhan administratif. Keanggotaan dalam struktur NU dipandang sebagai legitimasi tambahan untuk mengamankan atau mempertahankan jabatan di lembaga lain, baik di bidang pendidikan, keagamaan, maupun sosial.
Posisi NU sebagai organisasi besar dengan jejaring luas dan pengaruh sosial yang kuat menjadikannya memiliki nilai administratif tersendiri. Keterlibatan struktural di NU kerap dianggap sebagai modal formal yang memperkuat posisi seseorang di luar jam’iyyah. Dalam situasi ini, orientasi masuk kepengurusan bergeser dari kerja organisasi menuju pemenuhan kebutuhan administratif.
Akibatnya, kepengurusan berisiko dipersempit maknanya menjadi sekadar formalitas. Yang dinilai bukan lagi sejauh mana seseorang berkhidmah, melainkan apakah namanya tercantum dalam struktur. Kehadiran di lapangan menjadi kurang penting dibandingkan keberadaan di atas kertas.
Kondisi tersebut melahirkan tipe pengurus yang secara administratif tercatat, tetapi secara fungsional kurang terlihat. Mereka hadir ketika diperlukan untuk kepentingan verifikasi dan administrasi, namun jarang terlibat dalam kerja-kerja keumatan. Kepengurusan menjadi status, bukan tanggung jawab.
Ironisnya, NU dijadikan sarana untuk mengamankan jabatan di luar organisasi, sementara jabatan tersebut tidak selalu digunakan untuk memperkuat NU. Hubungan timbal balik antara jam’iyyah dan pengurus menjadi timpang. NU memberi legitimasi, tetapi tidak selalu menerima kontribusi yang sepadan.
Pengurus dengan orientasi administratif cenderung mengambil sikap aman. Kritik dihindari, konflik dijauhkan, dan kerja organisasi dibatasi pada rutinitas formal. Dalam kondisi ini, NU berisiko diperlakukan bukan sebagai gerakan sosial-keagamaan, melainkan sebagai pelindung kepentingan pribadi.
Padahal, sejarah NU dibangun oleh para kiai yang menempatkan jam’iyyah sebagai medan pengabdian, bukan sarana pengamanan posisi. Para pendiri NU tidak menjadikan organisasi sebagai jalan karier, melainkan sebagai wadah khidmah yang menuntut pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran.
Ketika kepengurusan lebih didominasi oleh orientasi administratif, NU memang tetap berjalan secara struktural. Namun, daya geraknya cenderung melemah. Aktivitas organisasi lebih banyak berlangsung dalam forum, sementara kerja-kerja nyata di tengah umat berjalan terbatas.
Memasuki usia satu abad, NU dihadapkan pada kebutuhan untuk menata kembali orientasi kepengurusan. Keterlibatan struktural seharusnya dilandasi kesiapan bekerja dan berkhidmah, bukan semata kebutuhan legitimasi.
NU tidak kekurangan nama, tetapi membutuhkan kesediaan untuk memikul tanggung jawab.
Dalam konteks ini, lebih bermakna berkontribusi tanpa tercantum dalam struktur daripada tercantum sebagai pengurus tanpa peran penting. Khidmah tidak diukur dari posisi, melainkan dari keterlibatan dan keberpihakan pada umat.
Pertanyaan yang relevan bagi pengurus NU hari ini bukan soal kelengkapan administrasi, melainkan tentang orientasi kehadiran. Apakah keterlibatan di NU sungguh ditujukan untuk memperkuat jam’iyyah, atau sekadar untuk memenuhi kebutuhan di luar organisasi.
Jika pertanyaan tersebut dijawab secara jujur, NU mungkin tidak akan tumbuh gemuk secara struktur. Namun, ia berpeluang menjadi lebih kuat secara makna dan fungsi sosial. Pada titik inilah khidmah menemukan kembali tempatnya sebagai ruh utama organisasi.