LombokPost - Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan penjaga terakhir konstitusi (the guardian of the constitution).
Kewenangan strategis yang dimilikinya mulai dari pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilu, memutus pembubaran partai politik, hingga memberikan putusan atas pendapat DPR terkait impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden menjadikan MK sebagai institusi kunci dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Oleh karena itu, hakim Mahkamah Konstitusi tidak boleh sembarangan melainkan harus diisi oleh orang-orang terpilih yang memiliki kapasitas untuk menjaga dan mengawal Konstitusi.
Desain Konstitusional Pemilihan Hakim MK
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa hakim MK berjumlah sembilan orang, yang masing-masing diajukan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung (MA), dengan komposisi tiga orang dari setiap lembaga.
Desain ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan (checks and balances) serta mencegah dominasi satu cabang kekuasaan terhadap MK.
Namun dalam praktiknya, mekanisme pengajuan dan pemilihan hakim MK kerap menimbulkan persoalan.
Proses seleksi sering kali tertutup, minim partisipasi publik, dan sarat dengan kepentingan politik jangka pendek.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hakim konstitusi tidak sepenuhnya dipilih berdasarkan integritas, kapasitas keilmuan, dan komitmen terhadap konstitusi, melainkan berdasarkan kedekatan politik atau kepentingan institusional.
Independensi hakim konstitusi merupakan syarat mutlak bagi tegaknya negara hukum.
Hakim MK dituntut untuk berdiri di atas semua kepentingan, termasuk kepentingan lembaga yang mengusulkannya.
Namun, ketika proses pemilihan hakim MK sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik di DPR atau kepentingan eksekutif, independensi tersebut berpotensi tergerus sejak awal.
Relasi psikologis dan politik antara hakim dengan lembaga pengusul sering kali menjadi sorotan publik, terutama ketika MK memutus perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan kekuasaan.
Dalam konteks ini, persoalan yang muncul bukan hanya soal konflik kepentingan yang nyata, tetapi juga konflik kepentingan dalam persepsi publik. Padahal, kepercayaan publik merupakan modal utama legitimasi Mahkamah Konstitusi.
Kebutuhan Reformasi Proses Pemilihan
Hakim MK selalu dibayangkan diisi oleh sembilan dewa yang memilki kebijaksanaan kolektif (Collective wisdom) menjaga dan menuntun negara pada rel konstitusi dengan Pancasila sebagai motor penggerak kemajuan.
Namun bayangan itu tidak akan menjadi nyata selama seleksi hakim MK masih dilaksanakan ditempat yang gelap dan tidak transparan.
Salah satu panduan yang digunakan untuk mengisi jabatan hakim MK adalah Bangalore Principle Conduct, yang merupakan instrumen hukum internasional yang memberikan prinsip-prinsip panel yang ideal dan objektif.
Prinsip-prinsip ini didasarkan pada tesis Alexander Hamilton dalam karyanya yang berjudul The Judiciary Department, di mana Hamilton menguraikan tiga hal mendasar yang perlu diatur dalam pengisian jabatan hakim, yaitu proses pengangkatan hakim, masa jabatan, dan pembagian kewenangan lembaga peradilan di berbagai pengadilan, serta hubungan antara lembaga-lembaga tersebut.
Gagasan Hamilton tersebut dikembangkan oleh Thomas Ginsburg dan mengidentifikasi pola pengangkatan hakim ke dalam dua aspek; metode perekrutan hakim dan pelaksanaan perekrutan hakim.
Mengenai metode pertama, terdapat empat konsep, yakni single body appointment mechanism, professional appointments, co-operative appointment mechanism, dan representative appointment mechanisms.
Sementara itu, terkait pelaksanaan perekrutan hakim, Ginsburg juga membaginya menjadi empat, yaitu appointment by political institutions, appointment by the judiciary itself, appointment by a judicial council (which may include non-judge members), dan selection through an electoral system (Lailatul Laraswati Mukharromah, 2023).
Jika diterapkan pada konteks pengangkatan hakim konstitusi di Indonesia, proses perekrutan sebenarnya menggunakan sistem split and quota yang melibatkan tiga lembaga, yaitu DPR, MA, dan Presiden.
Dengan demikian, berdasarkan pemikiran Thomas Ginsburg, Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara yang menerapkan pola co-operative appointment mechanism (Lailatul Laraswati Mukharromah, 2023).
Pola ini memungkinkan proses perekrutan hakim konstitusi oleh tiga lembaga negara dilakukan tanpa adanya standar operasional prosedur yang jelas dan baku.
Setiap lembaga memiliki kecenderungan mengusulkan hakim yang bisa dikendalikan.
Implikasinya adalah adanya perbedaan dalam kualitas dan integritas dalam melaksanakan tugas sebagai Hakim Konstitusi.
Runtuhnya Benteng Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sejak awal dirancang sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi, sebuah institusi yang berdiri di atas semua kepentingan politik dan kekuasaan.
Namun, sejarah perjalanan MK justru menunjukkan ironi. benteng itu perlahan retak bukan karena serangan dari luar, melainkan karena cacat sejak fondasi awalnya, yakni proses seleksi dan pengangkatan hakim konstitusi yang jauh dari prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Sejumlah hakim MK yang berlatar belakang politikus menjadi catatan penting dalam sejarah MK.
Mahfud MD, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Patrialis Akbar, hingga Arsul Sani menunjukkan bahwa jalur politik bukanlah hal asing dalam proses rekrutmen hakim konstitusi.
Meski tidak semua berakhir buruk, fakta bahwa dua di antaranya Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang terjerumus dalam tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai hakim MK, menjadi bukti nyata bahwa problem utama bukan sekadar personal, melainkan struktural.
Latar belakang politik, ketika tidak diimbangi mekanisme seleksi yang ketat dan independen, membuka ruang konflik kepentingan yang merusak integritas lembaga.
Hari ini, publik kembali dikejutkan oleh keputusan DPR yang menetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai Hakim MK tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Pertanyaannya, apakah kita kembali akan menyaksikan retaknya benteng konstitusi, lembaga yang seharusnya diisi oleh sembilan dewa kebijaksanaan? Atau memang benteng konstitusi itu sengaja di runtuhkan demi kemenangan oligarki. (*)
Editor : Kimda Farida