Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menutup Celah Audit Pesanan, Menakar Implikasi Putusan MK Nomor 28/2026 dalam Kasus Tipikor

Redaksi • Minggu, 5 April 2026 | 18:30 WIB
Abdul Muis,SH,M.Si
Abdul Muis,SH,M.Si

LombokPost - Selama lebih dari satu dekade, ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia kerap menyerupai "pasar tafsir" yang membingungkan.

Di satu sudut, terdakwa berdiri dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan kerugian negara telah dikembalikan.

Di sudut lain, Jaksa Penuntut Umum melangkah gagah dengan hasil audit dari lembaga lain, entah itu BPKP atau Inspektorat yang menyodorkan angka kerugian berbeda, seringkali jauh lebih fantastis.

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Dua Pasal di UU Tipikor, Pemohon Dinilai Keliru dalam Pemahaman, Arsul Sani Menyatakan Dissenting Opinion

Dualisme ini bukan sekadar masalah teknis akuntansi, melainkan lubang hitam bagi kepastian hukum.

Namun, awal tahun 2026 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan jawaban tegas melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Putusan ini bukan hanya sekadar dokumen hukum, melainkan "Veto Konstitusional" yang mengembalikan marwah BPK sebagai pemegang kunci tunggal dalam menetapkan kerugian negara.

Baca Juga: Akademisi Unram Desak BPK Audit Pergeseran Dana BTT, Masuk Ranah Tipikor?

Runtuhnya Rezim 'Dualisme Audit'

Selama ini, Aparat Penegak Hukum (APH) kerap berlindung di balik Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 (dan pembaruannya di SEMA No. 2 Tahun 2024).

SEMA tersebut seolah memberikan "cek kosong" bagi penyidik untuk memilih auditor mana pun yang dianggap paling kooperatif dengan konstruksi dakwaan mereka.

Baca Juga: Pengacara Rosiady Klaim Unsur Tipikor Tak Terpenuhi di Perkara Korupsi NCC

Dampaknya? Terjadilah apa yang sering dikeluhkan oleh para Penasihat Hukum sebagai cherry-picking atau "audit pesanan".

Jika hasil pemeriksaan BPK menyatakan sebuah kasus sudah clear karena kerugian telah dikembalikan dalam masa sanggah 60 hari, APH kerap "berbelanja" audit ke lembaga lain untuk menghidupkan kembali delik pidananya. Praktik ini tidak hanya memboroskan sumber daya negara, tetapi secara nyata menabrak prinsip Due Process of Law.

Melalui Putusan 28/2026, MK menegaskan kembali mandat Pasal 23E UUD 1945. MK menyatakan bahwa kewenangan menetapkan kerugian negara adalah kewenangan atributif eksklusif milik BPK.
Artinya, secara hukum, tidak boleh ada dua matahari kembar dalam menentukan nasib keuangan negara. Jika BPK sebagai lembaga tertinggi yang diakui konstitusi telah mengeluarkan produk hukum, maka lembaga lain baik itu BPKP maupun auditor internal Kementerian hanya bersifat mendukung atau memberikan masukan teknis. Mereka tidak memiliki mandat untuk menetapkan angka kerugian negara yang bersifat mengikat secara hukum dalam dakwaan.
Implikasi bagi Terdakwa dan PH
Bagi para pencari keadilan dan praktisi hukum, putusan ini adalah senjata pamungkas. Setidaknya ada tiga poin krusial yang kini berubah:
Kepastian Pengembalian: Jika kerugian negara telah ditemukan oleh BPK dan dikembalikan sesuai prosedur administratif (TP/TGR), maka APH tidak bisa lagi menggunakan audit lembaga lain untuk "menciptakan" kerugian negara baru demi memaksakan status tersangka.
Amunisi Praperadilan: Penetapan tersangka yang hanya bersandar pada audit non-BPK kini memiliki cacat yuridis yang nyata. Penasihat Hukum kini memiliki dasar yang sangat kuat untuk membatalkan status tersangka di tahap praperadilan.
Standardisasi Pembuktian: Hakim tidak lagi bisa berlindung di balik SEMA untuk mengabaikan LHP BPK. Hierarki hukum kita sangat jelas: Putusan MK berada jauh di atas SEMA.

Hukum tidak boleh digerakkan oleh ambisi mengejar statistik penangkapan dengan mengabaikan kepastian administratif. Putusan MK Nomor 28/2026 hadir untuk menutup celah subjektivitas APH yang selama ini gemar melakukan "audit tandingan" terhadap temuan BPK yang sudah tuntas.
Kini, bola panas ada di meja hijau. Hakim-hakim Tipikor di seluruh Indonesia ditantang untuk menunjukkan keberpihakannya pada konstitusi. Jika negara melalui lembaga tertingginya (BPK) sudah menyatakan kerugian negara telah pulih, lantas atas dasar moralitas apa kita masih menyeret seseorang ke penjara dengan "angka pinjaman" dari lembaga lain?
Sudah saatnya kita mengakhiri era "audit pesanan" dan kembali pada rel hukum yang jujur, pasti, dan bermartabat. (Penulis Adalah Advokat PERSADIN NTB)

Editor : Redaksi
#putusan #mk #APH #temuan #bpk