LombokPost - Tekanan Fiskal dan Tantangan Pembangunan Daerah
Bagaimana pemerintah kabupaten/kota dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2025–2029 di tengah tekanan pengetatan fiskal nasional?
Pertanyaan ini tidak lagi bersifat normatif, melainkan telah menjadi persoalan kebijakan yang konkret dihadapi oleh hampir seluruh pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemerintah Kembalikan TKD Rp 10,6 Triliun, Percepatan Pemulihan Aceh, Sumut, dan Sumbar
Dalam APBN 2026, alokasi transfer ke daerah (TKD) ditetapkan sekitar Rp650 triliun. Turun signifikan hingga mendekati 25–29 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penyesuaian ini merefleksikan kebutuhan konsolidasi fiskal nasional. Namun pada saat yang sama menciptakan tekanan yang tidak kecil terhadap kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi pembangunan yang telah didesentralisasikan.
Bagi daerah seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), dampak kebijakan ini tidak bersifat marginal, melainkan sistemik.
Baca Juga: Senator NTB Dorong Pemprov Proaktif Usulkan Program ke Pusat, Pemangkasan TKD akan Diganti Program
Struktur pendapatan daerah yang masih sangat bergantung pada dana transfer pusat menjadikan ruang fiskal daerah rentan terhadap perubahan kebijakan di tingkat nasional.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa porsi dana transfer masih mendominasi APBD di sebagian besar kabupaten/kota di NTB.
Dalam kondisi ini, penurunan transfer tidak hanya mengurangi kapasitas belanja, tetapi juga membatasi fleksibilitas kebijakan daerah dalam merespons kebutuhan pembangunan.
Baca Juga: Lombok Tengah Siapkan Langkah Survive dari Pengurangan TKD
Ketika sumber utama pembiayaan menyusut sementara tuntutan pelayanan publik tetap tinggi, tekanan terhadap pemerintah daerah menjadi tidak terhindarkan.
Ilustrasi Nyata: Tekanan Fiskal di Kabupaten Dompu
Kasus di Kabupaten Dompu menjadi ilustrasi paling nyata tekanan fiskal yang dihadapi daerah. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah daerah ini mengalami pemangkasan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sekitar Rp199 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Ini secara langsung mempersempit ruang fiskal daerah.
Dampak kebijakan ini segera terasa pada terbatasnya kemampuan pembiayaan pembangunan. Khususnya untuk infrastruktur dasar dan program-program ekonomi produktif.
Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Bima dan Kabupaten Lombok Timur, meskipun dengan skala yang berbeda. Pola ini menunjukkan bahwa tekanan fiskal yang dihadapi daerah bukan merupakan anomali lokal, melainkan konsekuensi dari arah kebijakan fiskal nasional yang berdampak luas.
Ketidakseimbangan Relasi Fiskal Pusat–Daerah
Dalam perspektif ekonomi publik, kondisi ini mencerminkan situasi fiscal stress. Yaitu ketika kapasitas fiskal daerah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan pembangunan.
Lebih jauh, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam relasi fiskal pusat dan daerah. Di mana desentralisasi kewenangan tidak sepenuhnya diikuti dengan dukungan fiskal yang memadai.
Akibatnya, ruang kebijakan daerah menjadi tereduksi, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat. Dalam situasi seperti ini, kemampuan daerah untuk berinovasi tetap ada, tetapi bergerak dalam ruang yang semakin terbatas.
Dalam konteks tersebut, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 harus ditempatkan sebagai instrumen strategis, bukan sekadar forum formalitas.
Musrenbang menjadi ruang krusial untuk melakukan penajaman prioritas pembangunan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027. Tanpa reposisi peran ini, proses perencanaan berisiko tidak mampu menjawab tekanan fiskal yang berasal dari luar kendali daerah.
Strategi Prioritas dalam Penyusunan RKPD 2027
Pertama, penajaman prioritas berbasis dampak ekonomi. Dalam kondisi fiskal terbatas, pendekatan money follow program perlu diterapkan secara disiplin.
Program yang tidak memiliki kontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan perlu dieliminasi atau ditunda.
Dengan demikian, alokasi anggaran benar-benar diarahkan pada sektor yang memiliki efek pengganda tinggi terhadap perekonomian daerah.
Kedua, transformasi ekonomi melalui hilirisasi dan penguatan rantai nilai lokal. Ketergantungan pada sektor primer tanpa pengolahan telah lama menjadi sumber kerentanan ekonomi daerah.
Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan peternakan. Namun tanpa penguatan industri pengolahan, nilai tambah ekonomi yang dihasilkan tetap rendah.
Oleh karena itu, kebijakan pembangunan harus diarahkan pada penciptaan ekosistem hilirisasi yang mampu meningkatkan daya saing produk lokal.
Ketiga, akselerasi kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penurunan TKD perlu dibaca sebagai momentum untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah secara internal, meskipun tidak dapat dilakukan secara instan.
Kota Mataram memiliki potensi besar dalam sektor jasa, perdagangan, dan pariwisata. Namun optimalisasi tersebut tetap membutuhkan reformasi tata kelola, digitalisasi sistem perpajakan daerah, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Keempat, efisiensi belanja dan realokasi ke sektor produktif. Dalam kondisi fiskal yang menyempit, setiap alokasi anggaran harus memiliki justifikasi ekonomi yang kuat.
Belanja yang bersifat seremonial atau administratif perlu ditekan. Sementara belanja yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat harus diperkuat.
Program padat karya, penguatan UMKM, dan pembangunan infrastruktur ekonomi menjadi prioritas yang tidak dapat ditunda.
Kelima, penguatan basis data dan pendekatan teknokratik. Perencanaan pembangunan yang efektif harus didukung oleh data yang akurat dan terkini. Tingkat kemiskinan di NTB yang masih relatif tinggi menuntut kebijakan yang tepat sasaran.
Dalam kondisi fiskal terbatas, kesalahan dalam perencanaan tidak hanya menimbulkan inefisiensi, tetapi juga memperbesar risiko kegagalan program pembangunan.
Selain itu, sinergi antarwilayah menjadi semakin penting dalam menghadapi keterbatasan fiskal. Konektivitas antara Lombok dan Sumbawa perlu diperkuat untuk menciptakan integrasi ekonomi yang lebih efisien.
Kolaborasi antar daerah dalam pengembangan sektor unggulan dapat menjadi alternatif strategis untuk mengatasi keterbatasan sumber daya masing-masing wilayah.
Kritik Konstruktif terhadap Kebijakan Fiskal Nasional
Dalam kerangka yang lebih luas, kebijakan pengetatan fiskal nasional perlu dicermati secara kritis. Terutama ketika dampaknya secara langsung mempersempit ruang gerak pemerintah daerah.
Penurunan transfer ke daerah tidak hanya berdampak pada kapasitas belanja, tetapi juga berpotensi melemahkan esensi otonomi daerah itu sendiri. Pada prinsipnya menempatkan desentralisasi fiskal sebagai instrumen utama untuk memperkuat kemandirian dan fleksibilitas daerah dalam mengelola pembangunan.
Ketika kewenangan telah didesentralisasikan, namun tidak diikuti dengan dukungan fiskal yang memadai, maka terjadi ketidakseimbangan struktural yang berisiko menghambat efektivitas kebijakan di tingkat lokal.
Dalam konteks ini, pembangunan daerah tidak lagi dapat semata-mata bergantung pada besaran anggaran yang tersedia, tetapi harus ditopang oleh kualitas kebijakan yang adaptif dan berbasis prioritas.
Pada saat yang sama, terdapat harapan yang rasional agar kebijakan fiskal nasional ke depan kembali memberikan ruang yang lebih proporsional bagi daerah melalui penguatan skema transfer, sejalan dengan semangat otonomi daerah yang menempatkan daerah sebagai motor utama pembangunan.
Penutup: Keberanian Menentukan Arah Pembangunan
Dalam penyusunan RKPD Tahun 2027, pemerintah kabupaten/kota dihadapkan pada realitas fiskal yang semakin ketat dan tidak sepenuhnya berada dalam kendali daerah.
Oleh karena itu, Musrenbang harus dimanfaatkan sebagai forum strategis untuk menghasilkan keputusan pembangunan yang berbasis prioritas, terukur, dan berorientasi pada hasil.
Pada akhirnya, tantangan fiskal yang dihadapi daerah saat ini tidak hanya menguji kapasitas teknokrasi perencanaan. Tetapi juga menegaskan pentingnya keseimbangan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
RKPD tidak boleh lagi menjadi sekadar dokumen administratif, melainkan harus menjadi instrumen strategis yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Dalam keterbatasan fiskal, keberanian menetapkan prioritas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang akan menentukan arah dan kualitas pembangunan daerah di masa depan. (*)
Editor : Redaksi