Oleh: Agil Almunawar
Ketua Umum HMI Kom M. Darwis Universitas Muhammadiyah Mataram
KASUS dugaan gratifikasi dengan skema “dana siluman” di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak hanya mengungkap praktik korupsi yang semakin terselubung, tetapi juga menandai sesuatu yang lebih serius: retaknya integritas penegakan hukum di tingkat daerah. Persoalan ini tidak berhenti pada siapa yang menerima atau memberi, melainkan pada bagaimana hukum merespons-dan sejauh mana ia mampu menjaga konsistensinya.
“Dana siluman” merepresentasikan praktik yang berada di luar sistem formal. Ia tidak tercatat dalam dokumen resmi, tetapi memiliki daya pengaruh yang nyata terhadap kebijakan publik. Dalam konteks NTB, dugaan aliran dana kepada sejumlah aktor politik yang berkaitan dengan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB menunjukkan bahwa mekanisme informal telah mengambil alih sebagian fungsi sistem yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Fakta bahwa sebagian pihak mengembalikan dana dalam jumlah signifikan sering kali dibaca sebagai bentuk itikad baik. Namun, dalam perspektif hukum pidana, pengembalian tidak menghapus peristiwa pidana. Justru, hal tersebut dapat dipahami sebagai pengakuan implisit atas adanya praktik yang menyimpang. Jika demikian, maka persoalan utamanya bukan lagi pada ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan pada konsistensi penegakan hukum dalam menindak seluruh pihak yang terlibat.
Di titik inilah isu integritas mulai dipertanyakan. Penegakan hukum yang tidak menyentuh seluruh rantai peristiwa akan selalu membuka ruang kecurigaan. Dalam perkara korupsi, relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ketika proses hukum hanya bergerak pada sebagian aktor, sementara aktor lain yang diduga terlibat belum tersentuh secara setara, maka prinsip keadilan menjadi goyah.
Kejaksaan sebagai institusi penuntutan memegang peran sentral dalam menjaga integritas tersebut. Kewenangan besar yang dimiliki tidak hanya menuntut kemampuan teknis dalam pembuktian, tetapi juga komitmen moral untuk bertindak konsisten dan independen. Integritas hukum tidak diukur dari seberapa banyak perkara yang ditangani, melainkan dari keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pengecualian.
Namun, realitas penegakan hukum di daerah sering kali tidak berada dalam ruang hampa. Ia berhadapan dengan konfigurasi kekuasaan yang kompleks relasi antara legislatif, birokrasi, dan kepentingan ekonomi yang saling berkelindan. Dalam situasi seperti ini, hukum berpotensi mengalami distorsi. Ia tidak lagi sepenuhnya bekerja sebagai norma yang objektif, tetapi dapat bergeser menjadi hasil dari tarik-menarik kepentingan.
Retaknya integritas hukum biasanya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia dimulai dari kompromi-kompromi kecil: pembiaran terhadap praktik yang dianggap “lumrah”, toleransi terhadap ketidaktertiban administrasi, hingga ketidakjelasan dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Ketika hal ini berlangsung terus-menerus, maka yang runtuh bukan hanya satu kasus, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Kasus dana siluman juga mengindikasikan adanya kelemahan struktural dalam tata kelola keuangan daerah. Kemampuan dana dalam jumlah besar untuk beredar di luar mekanisme resmi menunjukkan bahwa sistem pengawasan belum berjalan efektif. Celah ini bukan hanya membuka ruang bagi penyimpangan, tetapi juga mempersulit proses penegakan hukum karena minimnya jejak administratif yang dapat ditelusuri.
Lebih jauh, terdapat risiko normalisasi praktik semacam ini. Ketika mekanisme informal menjadi bagian dari rutinitas, maka batas antara yang sah dan yang menyimpang menjadi kabur. Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan daya cegahnya. Ia hanya hadir setelah pelanggaran terjadi, tanpa mampu mencegahnya sejak awal.
Oleh karena itu, membongkar kasus dana siluman tidak cukup dilakukan melalui pendekatan prosedural semata. Diperlukan upaya untuk memulihkan integritas hukum secara menyeluruh. Hal ini mencakup transparansi dalam proses penanganan perkara, konsistensi dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab, serta keberanian untuk menembus seluruh jaringan yang terlibat tanpa pandang posisi.
Selain itu, pembenahan sistem juga menjadi kebutuhan mendesak. Digitalisasi pengelolaan anggaran, penguatan mekanisme audit, serta peningkatan akses publik terhadap informasi keuangan daerah merupakan langkah penting untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan. Tanpa pembenahan struktural, penegakan hukum akan terus berada dalam posisi reaktif.
Kasus dana siluman di NTB adalah cermin yang memperlihatkan kondisi penegakan hukum itu sendiri. Ia menunjukkan bahwa ancaman terbesar bukan hanya pada praktik korupsi yang semakin canggih, tetapi pada melemahnya integritas dalam meresponsnya.
Jika hukum tidak ditegakkan secara utuh dan konsisten, maka yang retak bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri. Dan ketika integritas telah retak, hukum kehilangan otoritas moralnya menyisakan prosedur tanpa keadilan.
Editor : Jelo Sangaji