LombokPost - Kritik adalah salah satu pilar penting demokrasi. Demokrasi justru hidup dari ruang publik yang rasional, dimana warga negara harus dan bebas mengkritik pemerintah.
Tetapi dalam demokrasi kritik bukan berlaku tanpa batas etika. Ada fatsoen politik (etika) yang menjaga pilar moral demokrasi.
Pertama, kritik tidak boleh mengandung ujaran kebencian. Kedua, kritik tidak boleh menyerang identitas personal. Ketiga, kritik tidak boleh menyulut dan menghasut kekerasan.
Baca Juga: Bukan Soal Kritik, tapi Pelanggaran Data Pribadi
Prinsip etik ini harus dijaga oleh publik agar kebebasan bicara tidak disalahpahami sebagai yang bersifat absolut.
Kewarasan demokrasi adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah butuh masukan, dan rekomendasi, bahkan pandangan konstruktif publik. Tetapi kebebasan bicara dan kritik publik dalam demokrasi harus dibangun dari landasan etika.
Saluran demokrasi seperti negosiasi dan dialog dapat dijadikan sebagai fasilitas korektif kebijakan. Bukan hanya kritik sebagai satu-satunya instrumen mengemukakan pendapat.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus IRT Kritik Menu MBG
Demokrasi menghargai pluralitas ide dan pendapat publik. Tetapi menolak segala bentuk kekerasan verbal seperti ujaran kebencian dan diksi pejoratif.
Publik harus menggunakan ruang publik dengan cara yang sehat. Kritik terhadap kekuasaan, apalagi di ruang publik harus bertumpu pada substansi masalah dan kebijakan yang dinilai keliru. Itupun dengan data, dan kajian bukan sebaliknya dengan caci maki.
Publik memang tidak dibatasi kritik sebagai bentuk partisipasi tetapi political fatsoen (etika politik) juga harus dijaga sebagai ciri khas demokrasi.
Baca Juga: Rencana Pembebasan Jalan Batu Bolong–Nuraksa Mandek, Dewan Rachman Kritik Keras
Di negara demokrasi yang liberal yang maju pun kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain dan kewajiban menghormati hak hukum orang lain.
Publik harus tercerahkan, bahwa ada perbedaan tajam antara kritik, fitnah, dan ujaran kebencian. Kritik berfungsi sebagai kontrol dan koreksi sedangkan fitnah dan ujaran kebencian adalah penghinaan terhadap personalitas.(*)
Editor : Redaksi