Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dari Relaksasi ke Perda; Sinergi Membangun Mutu Pendidikan

Redaksi • Jumat, 24 April 2026 | 12:08 WIB
OPINI
OPINI

LombokPost - Pada bulan Maret 2026 telah hadir Surat  Edaran Kemdikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN melalui Dana BOSP Satuan Pendidikan. Surat Edaran Kemdikdasmen ini lahir dari hadirnya Kepmen PAN RB No 16 tahun 2025 tentang PPPK PW serta kemampuan fiskal daerah. Keberadaan PPPK PW  dan kemampuan fiskal daerah menghadirkan realita honor yang diterima  PPPK PW. 

Dengan hadirnya SE itu, dalam bulan April, upaya menghadirkan BOSP sebagai sumber pembiayaan gaji pendidik dan tenaga kependidikan sedang ramai dibicarakan. Tentu saja satuan pendidikan sebagai pengendali  langsung BOSP memerlukan kepastian pemberlakuannya dengan izin yang diterima pemda dari Kemdikdasmen.

Keberadaan PPPK PW pada satuan pendidikan tidak hanya pendidik, namun juga tenaga kependidikan. Setiap satuan pendidikan memiliki jumlah PPPK PW yang berbeda. Ada sekolah dengan PPPK PW pendidik dan tenaga  pendidik, sekolah lain PPPK PW tenaga kependidikan saja.

Baca Juga: Jangan Sampai Ada PPPK Jadi Panitia!

Menghadirkan pembayaran honor melalui BOSP sejatinya bukan barang baru. Beberapa tahun berlalu juknis BOS memberi ruang honor non ASN diperbolehkan dibayarkan maksimal 20 persen bahkan pernah sampai 50 persen dengan ketentuan yang jelas terkait syarat honorer yang boleh dibayar.

Kehadiran surat edaran ini tentu tidak menjadikan juknis BOSP menjadi berubah. Besaran BOSP yang dapat dipergunakan untuk honor demikian juga dengan kriteria honorer selain PPPK PW yang dapat dibayarkan melalui BOSP. Semua termuat pada juknis yang harus dijadikan rujukan sesuai isi edaran nomor 6 tentang relaksasi.

Dalam juknis BOS 2026, aturan BOSP untuk honor maksimal 20 persen dari jumlah di terima satuan pendidikan. Ketentuan ini berlaku bagi guru honorer dan tenaga kependidikan status honorer terdaftar dalam dapodik. Kecuali jasa tukang kebun dan penjaga malam yang cukup dengan surat keputusan pengangkatan dari kepala sekolah.

Baca Juga: Nasib PPPK Paro Waktu KLU Terancam Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, Pemda Putar Otak Cari Solusi

Banyak satuan pendidikan sejatinya sebelum Surat Edaran 6 tahun 2026 keluar telah menggunakan BOSP sebagai sumber pembiayaan untuk honor tenaga kependidikan yang terdaftar dapodik. Bahkan satuan pendidikan negeri yang kecil  pun telah mengalokasikan BOSP untuk honor tenaga non ASN terdaftar dapodik jauh sebelum moratorium BPP dikeluarkan pemda.

Hapusnya honorer yang dibiayai dari sumber BOSP di sekolah lebih di sebabkan oleh karena perubahan status dari honorer menjadi PPPK PW.

Status PPPK PW merupakan status yang tidak dibenarkan untuk mendapatkan honor dari dua sumber. Sehingga sekolah tidak berani mengalokasikannya dalam RKAS. kalaupun diianggarkan  satuan pendidikan belum berani melakukan  pembayaran  karena perubahan status itu.

Baca Juga: Refocusing Anggaran, PPPK Tak Akan Dikorbankan

Hari ini dengan hadirnya Surat Edaran 6 tahun 2026 terbuka bagi satuan pendidikan untuk memberikan honor dari BOSP untuk PPPK PW dan pendidik serta tenaga kependidikan terdaftar dapodik.

Namun demikian, pembayaran honor dari BOSP adalah ketentuan bersyarat tidak serta merta. Prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme usul oleh pemda yang berada pada kondisi fiskal yang kurang baik untuk membiayai PPPK PW.

Mekanisme mendapatkan izin relaksasi dijelaskan dalam isi SE. Pemda yang membutuhkan harus mendapatkan izin dari Kemdikdasmen setelah melakukan usaha mengusulkan.

Untuk itu maka pemda melalui dinas telah meminta kesanggupan sekolah untuk pembayaran honor melalui sumber BOSP. Tentu saja ketika usul disetujui Kemdikdasmen, langkah selanjutnya sekolah harus menyusun dan menyusaikan ARKAS yang di jembatani oleh pemda.

Diskusi pada lingkup MKKS adalah tentang besaran dan waktu mulai diberlakukan. Kenyataan bahwa satuan pendidikan berbeda dalam kapasitasnya tidak memungkinkan untuk keseragaman jumlah diterima dan juga waktu mulai diberikan. Bagi satuan pendidikan yang belum menganggarkan maka perlu melakukan perubahan RKAS dan mungkin akan mulai sekitar April.

Terkait jumlah yang akan diterima oleh PPPK PW mengacu kemampuan satuan pendidikan. Jumlah BOSP yang diterima satuan pendidikan dan jumlah tenaga PPPK PW baik pendidik dan tenaga kependidikan berbeda untuk setiap satuan pendidikan. Kenyataan ini telah dijelaskan dalam Surat Edaran Kemdikdasmen bahwa kemampuan satuan pendidikan adalah salah satu dasar ketentuan pemberian besaran honor.

Surat Edaran menekankan untuk mempedomani juknis BOSP dalam melaksanakan relaksasi. Satuan pendidikan memerlukan waktu untuk melakukan pergeseran dan penghapusan untuk memunculkan pembiayaan PPPK PW bersumber BOSP.

Surat Edaran Kemdikdasmen 6 tahun 2026 menentukan bahwa pemda yang membutuhkan relaksasi harus mengajukan usulan. Relaksasi berlaku untuk pemda yang mengajukan karena terkait dengan kemampun fiskal. Relaksasi untuk tahun 2026 dan bersifat  sementara.

Surat Edaran Kemdikdasmen Nomor 6 tahun 2026 menyebutkan agar pemda berkewajiban menganggarkan dalam APBD untuk pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kewenangan. Bagi NTB, kehadiran perda menjadi harapan. Perda yang menguatkan peran masyarakat dalam membangun dunia pendidikan NTB. 

Moratorium BPP dan hadirnya perda terkait  BPP akan menjadi peta jalan kehadiran peran serta masyarakat pada dunia pendidikan. Peran serta yang akan menguatkan upaya pencapain  mutu dan prestasi murid. Dengan perda kekuatan penarikan sumbangan orang tua dengan pola baru akan hadir. Pola sesuai yang dianjurkan BPK. Semoga. (Naharuddin S.S, Kepala SMAN 1 Sukamulia dan Alumni UGM)

Editor : Redaksi
#PPPK #ASN #relaksasi #pendidikan #Guru Honorer