LombokPost - JUDUL di atas, terinpirasi dari sebuah novel epic: Arus Balik, sebuah novel fiksi sejarah karya Pramodya Ananta Toer, Sastrawan bahkan Pujangga Indonesia. Novel sejarah berlatar awal abad ke-16, masa surutnya Majapahit dan naiknya Kesultanan Demak. Pram mau meu membalik cara pandang sejarah: bukan dari darat ke laut, tapi dari laut ke darat. "Arus Balik" Pram menyorot bagaimana Nusantara yang tadinya bangsa maritim jadi berorientasi agraris setelah Portugis datang.
Kini, dalam waktu yang bersamaan, penulis terlibat dalam sebuah tim yang menyusun bukti dukung tentang arti penting kawasan pantai dan pesisir bagi Kota Mataram dalam rangka sebuah anugerah penghargaan. Dari proses itu semakin terlihat betapa pentingnya Ampenan sebagai Gerbang Selamat datang sekaligus halaman depan Kota diawal sejarah Kota Mataram. Namun seiring waktu, pusat kota bergeser ke arah Cakranegara sebagai pusat perdagangan dan jasa. Dengan semangat arus balik, sudah saatnya Kota Mataram mengembalikan potensi pesisir menjadi masa depan dengan konsep Waterfront City, yakni menjadikan kawasan pantai sebagai "halaman depan" kota. Pesisir bukan lagi dipandang sebagai belakang yang terabaikan, melainkan ruang strategis yang mampu menghidupkan ekonomi, pariwisata, budaya dan identitas kota secara berkelanjutan.
Bicara tentang arus balik, menarik pula mengupas soal fenomena arus balik Otonomi Daerah yang menunjukan tanda tanda berbalik ke arah sentralistik. Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah pusat beberapa kali menggelar apresiasi atau penghargaan terhadap kinerja daerah yang inovatif dan berprestasi dengan imbalan berupa "saweran" insentif fiskal untuk mengambil hati, atau setidaknya menghibur pemerintah daerah yang acapkali dilanda kegalauan akibat kondisi fiskalnya yang makin terbatas.
Baca Juga: Otonomi Daerah yang Tersisa
Arus Balik Otonomi Daerah: Re-sentralisasi?
Berangkat dari semangat yang sama, sebuah flyer tentang Peringatan Hari Jadi Otonomi Daerah ke-26 hadir di handphone penulis. Lalu penulis share ke beberapa WAG. Respon sinis bermunculan, ada yang menulis "Hidup Otonomi Daerah", ada yang berkomentar, emang masih ada otonomi daerah? Atau Otonomi yang tersandera efisiensi, atau ada juga yang mengirim sekedar emoticon singkat tapi penuh makna: emoticon kartun mulut yang terkunci rapat. Respon ini mugkin sebagai reaksi adanya tren dalam kebijakan nasional yang sepertinya mengarah adanya arus balik pada orientasi pemerintahan dari Otonomi Daerah kembali menjadi sentralistik (re-sentralisasi).
Dalam banyak diskusi soal fiskal daerah, kebijakan program prioritas dianggap menjadi alasan kenapa dana tranfer daerah direalokasi kembali. Orientasi kebijakan otonomi daerah di Indonesia sering digambarkan sebagai sebuah pendulum yang berayun antara semangat desentralisasi dan kecenderungan re-sentralisasi. Fenomena ini mencerminkan dinamika politik yang tidak linear, ketika pemerintah pusat menarik kembali kewenangan strategis dengan efisiensi, sinkronisasi nasional, atau penguatan kontrol pemerintah. Dengan demikian, yang terjadi bukanlah sentralisasi total, tapi “re-sentralisasi selektif” dengan alasan efisiensi, standarisasi, dan hingga upaya pencegahan korupsi.
Baca Juga: Perkokoh Komitmen dan Tanggung Jawab Pemda di Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII
Beberapa fenomena yang dapat dicatat sebagai indikator adanya arus balik otonomi daerah menjadi resentralisasi antara lain : Pertama, sejumlah kewenangan kota/kabupaten ditarik perlahan ke pemerintah provinsi, sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah : Urusan pertambangan, kehutanan, kelautan dimana 12 mil yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat melalui Undang Undang 23/2014.
Kedua, dalam kebijakan fiskal, dana transfer makin earmarked budget. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik misalnya, diarahkan secara spesifik, sementara insentif fiskal wajib by name by address, Pagu Dana Alokasi Umum (DAU) pun ditentukan melalui formula pusat dan dibebani berbagai ketentuan mandatory spending, seperti alokasi minimal 25 persen untuk infrastruktur, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen untuk kesehatan, sebagaimana diatur dalam PMK DAK 2024, UU HKPD No.1/2022. Dalam bidang perpajakan, Pajak Daerah melaiui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam bidang perpajakan daerah, melalui UU HKPD tersebut, Opsen PKB, BBNKB, MBLB dipungut provinsi, dibagi hasilkan ke kabupaten/kota. Sementara itu, tarif PBB-P2 & BPHTB juga dibatasi, sehingga ruang diskresi fiskal kabupaten dan kota semakin menyempit.
Ketiga, pada sektor Perizinan, dengan penerapan OSS-RBA dan UU Cipta Kerja semakin memperkuat dominasi pemerintah pusat. Perizinan strategis seperti tambang, lingkungan, tata ruang kini banyak di tentukan di tingkat pusat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Bahkan, banyak Perda tentang RTRW harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari kementeria ATR/BPN sebelum dapat diberlakukan.
Baca Juga: Unram Tuan Rumah Diskusi Publik Otonomi Daerah 2024
Sebagai akibat dari perubahan perubahan kebijakan ini, pelaksanaan pembangunan di daerah semakin terbatas. Eksekusi program kerap terhambat dan terkadang tidak kontekstual dengan isu dan kondisi lokal. APBD tidak se fleksibel sebelumnya, karena beban kebijakan Mandatory spending 55 persen ditambah belanja pegaawai sekitar 35 persen sehingga ruang fiskal bebas yang tersisa hanya sekitar 10 persen. Kondisi ini menyulitkan daerah mewujudkan visi misi kepala daerah dan melakukan inovasi pembangunan. Selain itu tahapan perencanaan pembangunan juga semakin Top-Down, dimana program prioritas dan indikator kunci rencana pembangunan baik jangka panjang, menengah dan tahunan harus di kunci agar selaras dengan kebijakan perencanaan pemerintah pusat.
Solusi : “Sentralisasi kebijakan, desentralisasi pelaksanaan”
Penulis, yang merupakan ASN generasi awal produk otonomi daerah, merasakan betul semangat euforia otonomi daerah itu perlahan kian luntur. Direkruit di akhir tahun 1999 dan menerima surat keputusan oleh kepala daerah saat itu di awal tahun 2000, proses administrasi kepegawaian begitu cepat dan mudah dan memberikan kepastian jenjang karier yang lebih jelas.Mobilitas ASN Daerah pun relatif nyaman. Tidak mudah dimutasi antar kabupaten atau antar provinsi. Perputaran jabatan paling jauh hanya dari Ampenan menuju Bertais, artinya masih dalam ruang sosial dan budaya yang sama.
Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak perlu bergerak secara ekstrem dari desentaralisasi ke sentralisasi penuh seperti era Orde Baru. Selalu ada ruang kompromi. sebuah "jalan tengah" sebagai kompromi atas dua arus besar: otonomi dan sentralistik yaitu melalui prinsip sentralisasi kebijakan, desentralisasi pelaksanaan. Pemerintah pusat tetap memegang arah kebijakan nasional, tetapi pelaksanaan teknis dan penyesuaian kontekstual diberikan kepada pemerintah daerah. Kelemahan utama dari banyak program prioritas nasional hari ini adalah pemerintah pusat kerap langsung menurunkan "pasukan" ke lapangan, seperti pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah Daerah yang selama ini terbiasa mendengar aspirasi masyarakat, memetakan kebutuhan lokal, dan melibatkan penerima manfaat, seringkali tergagap mengikuti ritme pergerakan "pasukan" SPPG yang bergerak cepat dan kadang senyap melupakan pentingnya koordinasi yang memadai dengan pemerintah daerah.
Beberapa usulan yang dapat menjadi jalan tengah adalah antara lain Pertama, Jangka Pendek, memperbaiki mekanisme dengan mengembalikan porsi block grant DAU minimal 50 persen agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel. DAK dapat diubah jadi performance-based grant, sehingga penghargaan diberikan berdasarkan capaian, bukan semata kepatuhan administratif. Selain itu, DAK Tematik perlu dibuat lebih fleksibel: sementara sinkronisasi perijinan perlu dipercepat.
Sistem OSS-RBA tetap dapat terpusat, tapi memberi tenggat waktu maksimal 14 hari; apabila pemerintah pusat tidak memberi keputusan, maka izin otomatis dapat diproses oleh daerah, sehingga dengan demikian daerah tetap memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan.
Kedua, Jangka Menengah - Reformasi Fiskal perlu dilakukan melalui Revisi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dengan mengembalikan sebagian diskresi pajak daerah. Pemerintah juga perlu menyiapkan alokasi "Dana Abadi Daerah" khususnya bagi daerah yang memiliki sumber daya alam terutama mineral/tambang. Selain itu pendekatan Asimetris Fiskal perlu diterapkan, terutama daerah pesisir yang rentan terhadap bencana sebagai mitigasi terhadap dampak perubahan iklim, agar daerah memiliki kapasitas mitagasi yang lebih kuat.
Dan dalam Jangka Panjang, menata Hubungan Pusat-Daerah dengan melakukan Forum Clearing House dimana setiap UU atau regulasi sektoral wajib uji dampaknya terhadap otonomi daerah di Kemendagri sebelum disahkan. Langkah ini penting untuk mencegah tarik-ulur kewenangan yang terus berulang. Bersamaan dengan itu, kapasitas dan kompetensi SDM di daerah harus diperkuat. Jika suatu daerah dipandang mampu, maka kewenangan dapat dikembalikan bertahap melalui konsep “Otonomi berbasis kapasitas”. Terakhir, perlu diterapkan Insentif Kolaborasi. Misalnya, jika Pemerintah Kota Mataram bersama Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Pusat mampu membangun kolaborasi yang efektif, maka pusat memberikan insentif fiskal sebagai bentuk penghargaan atas kolaborasi tersebut.
Penutup : Menikmati Gelombang Arus Balik, Jangan Melawan
Pergeseran ke arah sentralistik bukanlah fenomena baru, melainkan pola yang berulang dalam sejarah tata kelola pemerintahan di Indonesia. Banyak hal dalam hidup ini terbukti bergerak dalam siklus arus balik. Kehidupan selalu berputar, kadang diatas terkadang di bawah. Namun, kondisi ini tidak bisa secara cepat dianggap sebagai kembalinya orde baru atau rezim militeristik, karena pandangan itu cenderung mengabaikan dialektika yang terjadi dalam 25 tahun terakhir. Bangsa ini terus belajar dan berproses dan melakukan trial and error dari pengalaman sendiri maupun dari sejarah bangsa lain yang sudah lebih dulu maju, untuk menjadi bangsa yang lebih matang dalam berdemokrasi, baik dalam politik maupun demokrasi ekonomi.
Sebagaimana pesan Pramoedya Ananta Toer melalui tokoh Rama Cluring dalam novel Arus Balik, sosok guru keliling yang terus bersikap kritis menyuarakan tentang kemorosotan moral rakyat akibat perubahan orientasi kebijakan dari penguasa saat itu: dari maritim ke agraris, yang akhirnya harus mati diracun.Kisah ini mengajarkan bahwa perubahan arah sejarah selalu membawa konsekuensi. Kita tidak perlu melawan arus perubahan yang tengah berbalik arah, tetapi tidak boleh kehilangan kewarasan berpikir. Tetap mengikuti dan menikmati ombak yang bergelombang agar selamat sampai tujuan, namun tetap menjaga nalar kritis agar tidak hanyut tanpa kendali.
Selamat Hari Otonomi Daerah, meski mungkin kali ini harus diucapkan dengan emoticon mulut tersumpal, lalu diakhiri dengan sebuah tanda tanya. (M. Ramadhani (Penggemar Buku Karya Pramoedya Ananta Toer, saat ini Mahasiwa Doktoral Ilmu Ekonomi, Universitas Brawijaya Malang))
Editor : Redaksi Lombok Post Online