LombokPost - Bangsa yang kuat tidak hanya diukur dari kecanggihan rumah sakitnya, tetapi juga dari kemampuannya melindungi orang-orang yang setiap hari menyelamatkan nyawa. Dalam beberapa waktu terakhir perhatian publik tertuju pada wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).
Berdasarkan berbagai pemberitaan, keluarga menyampaikan adanya dugaan intimidasi sebelum wafatnya almarhumah, sedangkan Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa seluruh rangkaian peristiwa masih diusut secara menyeluruh.
Apa pun hasil penyelidikan nantinya, peristiwa ini telah membuka diskusi penting: apakah tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia telah memperoleh perlindungan yang memadai ketika menjalankan profesinya secara profesional?
Profesi kesehatan merupakan profesi dengan tingkat tekanan psikologis yang sangat tinggi. Keputusan klinis harus dibuat cepat, sering kali dengan informasi yang belum lengkap, di tengah keterbatasan sumber daya, serta di bawah tekanan emosional pasien dan keluarga.
Ketika tekanan profesional tersebut ditambah intimidasi, ancaman, pelecehan verbal, perundungan digital, atau penyalahgunaan kekuasaan, maka yang terancam bukan hanya tenaga kesehatan, tetapi juga keselamatan pasien.
WHO dan berbagai organisasi internasional menempatkan workplace violence sebagai ancaman serius terhadap mutu pelayanan kesehatan.
Baca Juga: RS Mandalika Perkuat Layanan Kesehatan, Yayasan Internasional Siap Dukung Alat Kesehatan
Di balik setiap tindakan penyelamatan nyawa terdapat tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di bawah tekanan besar. Mereka mengambil keputusan klinis dalam hitungan detik, menghadapi keterbatasan sumber daya, berkomunikasi dengan keluarga yang diliputi kecemasan, sekaligus memikul tanggung jawab etik dan hukum.
Ironisnya, di tengah tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi, ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, perundungan digital, hingga kekerasan fisik terhadap tenaga kesehatan justru semakin sering terjadi. Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual, melainkan ancaman terhadap sistem kesehatan nasional.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), International Council of Nurses (ICN), dan Public Services International telah lama mengingatkan bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu lingkungan kerja dengan risiko kekerasan tertinggi.
Berbagai publikasi mutakhir menunjukkan bahwa mayoritas tenaga kesehatan pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan atau intimidasi selama menjalankan tugas.
Dampaknya bukan hanya trauma psikologis, tetapi juga meningkatnya burnout, depresi, kelelahan moral (moral injury), menurunnya retensi tenaga kesehatan, hingga memburuknya mutu pelayanan.
Indonesia tidak berada di luar persoalan tersebut. Perubahan lanskap komunikasi digital membuat tekanan terhadap tenaga kesehatan semakin kompleks. Potongan video pelayanan yang tidak utuh, narasi sepihak di media sosial, hingga penghakiman publik sebelum adanya audit medis telah menjadi tantangan baru.
Baca Juga: Menembus Medan Ekstrem, Tim Medis RS Mandalika Bantu Hidupkan Layanan Kesehatan di Aceh
Dalam era informasi yang bergerak sangat cepat, reputasi profesional dapat rusak hanya dalam hitungan jam, meskipun kemudian terbukti bahwa pelayanan telah dilakukan sesuai standar profesi.
Perlu ditegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis bukanlah pemberian kekebalan hukum. Profesi kedokteran dan profesi kesehatan tetap harus akuntabel terhadap kesalahan, kelalaian, maupun pelanggaran etik.
Namun akuntabilitas harus berjalan melalui mekanisme yang benar: audit medis, pemeriksaan etik, disiplin profesi, dan proses hukum yang menjunjung asas keadilan. Menggantikan mekanisme tersebut dengan intimidasi atau penghakiman massa justru merusak prinsip negara hukum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan landasan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur.
Amanat tersebut perlu diwujudkan dalam kebijakan yang nyata: sistem pelaporan kekerasan yang efektif, pendampingan hukum, peningkatan keamanan fasilitas pelayanan kesehatan, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku intimidasi maupun kekerasan.
Dari perspektif keselamatan pasien, perlindungan tenaga kesehatan merupakan investasi. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa budaya kerja yang aman mendorong komunikasi terbuka, pelaporan insiden tanpa rasa takut, dan pengambilan keputusan klinis yang lebih baik.
Sebaliknya, lingkungan kerja yang dipenuhi ancaman memicu defensive medicine, pemeriksaan yang tidak perlu, penolakan kasus berisiko tinggi, bahkan meningkatnya niat tenaga kesehatan untuk meninggalkan profesi. Pada akhirnya, pasienlah yang akan menanggung konsekuensinya melalui biaya yang lebih tinggi dan akses layanan yang semakin terbatas.
Baca Juga: Guru dan Nakes Jadi Prioritas Formasi CPNS Mataram 2026
Di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, transparan, dan berkualitas. Karena itu, perlindungan terhadap tenaga kesehatan harus berjalan beriringan dengan penguatan komunikasi efektif, keterbukaan informasi medis, penghormatan terhadap hak pasien, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan independen.
Kepercayaan publik dibangun bukan dengan saling menyalahkan, melainkan dengan sistem yang adil bagi semua pihak.
Negara-negara yang berhasil membangun sistem kesehatan tangguh menempatkan perlindungan tenaga kesehatan sebagai bagian dari strategi ketahanan nasional.
Mereka memahami bahwa rumah sakit tidak dapat berfungsi optimal apabila orang-orang yang bekerja di dalamnya hidup dalam rasa takut. Indonesia perlu mengambil pelajaran tersebut.
Di tengah tantangan penyakit menular, penyakit tidak menular, bencana, hingga ancaman pandemi berikutnya, bangsa ini memerlukan tenaga kesehatan yang fokus pada penyelamatan pasien, bukan pada kekhawatiran akan intimidasi.
Sudah saatnya kita mengubah cara pandang. Ketika seorang dokter, perawat, bidan, apoteker, analis laboratorium, radiografer, atau profesi kesehatan lainnya bekerja sesuai ilmu pengetahuan, etika, dan standar profesinya, negara wajib hadir memberikan perlindungan.
Melindungi mereka bukan semata-mata membela profesi, melainkan menjaga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan. Sebab pada akhirnya, melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan berarti melindungi setiap warga negara yang suatu hari akan menjadi pasien.
Dikutip dari Berbagai Sumber