Oleh: Edy Erwinsyah (Kepala Desa Kediri Selatan)
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan penting dalam sistem hukum nasional. Untuk pertama kalinya, negara memberikan ruang yang jelas terhadap keberadaan hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law.
Kebijakan ini bukan sekadar pengakuan normatif, tetapi menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat eksistensi hukum adat melalui regulasi yang memiliki kepastian hukum.
Bagi Kabupaten Lombok Barat, momentum tersebut tidak boleh dilewatkan. Daerah ini memiliki kekayaan hukum adat yang masih hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat, terutama dalam bentuk awiq-awiq yang selama ini menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban, keharmonisan sosial, hingga penyelesaian berbagai persoalan di tingkat dusun maupun desa.
Selama puluhan tahun, awiq-awiq telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Sasak. Berbagai persoalan sosial sering kali diselesaikan melalui musyawarah adat yang melibatkan kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga kepala desa.
Mekanisme tersebut terbukti mampu menjaga hubungan baik antarwarga tanpa harus selalu berakhir di jalur peradilan formal.
Namun, selama ini keberadaan awiq-awiq lebih banyak dipandang sebagai norma sosial yang tidak memiliki legitimasi formal dalam sistem hukum nasional. Padahal, menurut Soepomo, hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi dalam masyarakat, dipertahankan oleh masyarakat, dan memiliki akibat hukum.
Definisi tersebut kini memperoleh penguatan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 KUHP bahkan menegaskan bahwa seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat meskipun perbuatan tersebut tidak diatur secara khusus dalam KUHP.
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Di sinilah letak urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Hukum Adat di Kabupaten Lombok Barat. Tanpa adanya perda, pengakuan terhadap hukum adat akan sulit diimplementasikan secara efektif.
Perda menjadi instrumen penting yang menjembatani norma adat dengan sistem hukum nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, pemerintah desa, lembaga adat, maupun masyarakat.
Perda juga akan menjadi pedoman bagi desa-desa dalam menyusun peraturan desa maupun awiq-awiq yang selaras dengan ketentuan hukum nasional. Dengan demikian, tidak akan terjadi perbedaan penafsiran mengenai norma adat yang dapat diterapkan sebagai dasar penyelesaian suatu perkara.
Selain memberikan kepastian hukum, pembentukan perda juga menjadi langkah strategis untuk melindungi awiq-awiq Sasak dari ancaman kepunahan. Arus modernisasi telah membawa perubahan besar terhadap pola pikir generasi muda.
Tidak sedikit nilai-nilai adat yang mulai ditinggalkan karena dianggap tidak lagi relevan. Jika tidak segera didokumentasikan dan diakui melalui regulasi daerah, bukan tidak mungkin berbagai norma adat tersebut akan hilang bersama pergantian generasi.
Salah satu contoh hukum adat yang masih hidup di Lombok Barat adalah ketentuan mengenai midang atau bertamu ke rumah calon pasangan.
Baca Juga: NTB Dorong RUU Masyarakat Adat Hadirkan Kepastian Hukum dan Solusi Konflik Agraria
Di sejumlah desa, masyarakat telah menyepakati batas waktu bertamu hingga pukul 22.00 WITA. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai teguran maupun sanksi adat sesuai kesepakatan masyarakat setempat.
Ketentuan tersebut bukan semata-mata membatasi kebebasan seseorang, melainkan mencerminkan upaya masyarakat menjaga kesusilaan, ketertiban sosial, serta keharmonisan hubungan antarkeluarga.
Meski demikian, aturan mengenai midang tidak berlaku seragam di seluruh Lombok Barat karena setiap desa memiliki karakteristik dan kesepakatan adat yang berbeda.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa hukum adat di Lombok Barat sangat beragam. Selain mengatur kesusilaan, masih banyak awiq-awiq yang mengatur pengelolaan sumber daya alam, hubungan kemasyarakatan, penyelesaian sengketa, hingga pelestarian lingkungan. Seluruh norma tersebut layak diinventarisasi sebagai bagian dari kekayaan hukum daerah.
Pembentukan perda juga penting untuk mencegah penyalahgunaan atas nama adat. Tidak semua kebiasaan masyarakat dapat dikategorikan sebagai hukum adat.
PP Nomor 55 Tahun 2025 telah memberikan batasan yang tegas bahwa suatu norma adat harus benar-benar hidup, diakui masyarakat hukum adat, tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta tidak mengatur perbuatan yang telah menjadi tindak pidana dalam KUHP.
Dengan adanya perda, hanya norma adat yang memenuhi syarat tersebut yang dapat diakui dan diterapkan.
Di sisi lain, keberadaan perda akan memperkuat penyelesaian konflik melalui pendekatan restorative justice. Karakter masyarakat Sasak sejak dahulu lebih mengedepankan musyawarah dan perdamaian dibandingkan proses litigasi yang panjang.
Baca Juga: Pemda KLU Komitmen Perluas Keterlibatan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan
Penyelesaian berbasis adat sering kali mampu memulihkan hubungan sosial sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat perlu segera mengambil langkah konkret. Pembentukan tim inventarisasi hukum adat menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh awiq-awiq yang masih hidup dapat didata dan dikaji secara akademis.
Proses tersebut harus melibatkan tokoh adat, akademisi, pemerintah desa, serta berbagai elemen masyarakat agar perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, pembentukan Peraturan Daerah tentang Hukum Adat bukan sekadar memenuhi amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 dan PP Nomor 55 Tahun 2025.
Lebih dari itu, perda merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kearifan lokal, memperkuat kepastian hukum, menjaga identitas budaya Sasak, sekaligus memastikan bahwa hukum adat tetap hidup, berkembang, dan mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.
Editor : Kimda Farida