TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan hak akses pada Aplikasi Samsat Merdeka di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diharapkan tidak berhenti sebagai hanya catatan administratif. Temuan mengenai penggunaan akun yang tidak sesuai kewenangan di UPTB UPPD Raba Bima dan Panda Bima nyatanya telah membuka persoalan yang jauh lebih besar, yakni seberapa kuat sebenarnya sistem pengendalian internal birokrasi NTB dalam mengelola uang dan data publik?
Laporan yang beredar menyebut akun yang semestinya digunakan Koordinator Pelayanan justru dapat dioperasikan petugas pelaksana. Di Panda Bima, akun yang berkaitan dengan fungsi kasir bank diduga digunakan selama sekitar dua tahun tanpa pengawasan yang memadai. Bahkan, diduga sejumlah akun memiliki hak akses sangat luas atau berstatus super user. Kondisi semacam ini jelas bukan praktik ideal dalam tata kelola pemerintahan digital karena mengaburkan siapa yang sebenarnya melakukan suatu tindakan dalam sistem.
Tentu masalahnya bukan hanya soal password. Masalah sesungguhnya adalah kontrol. Dalam birokrasi modern, kewenangan harus melekat pada orang dan fungsi yang jelas. Petugas yang memasukkan data tidak semestinya sekaligus memiliki kewenangan untuk memvalidasi transaksi. Pejabat yang mengotorisasi tidak semestinya menggunakan akun yang dapat dioperasikan sembarang orang. Setiap aktivitas penting harus meninggalkan jejak digital yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Gubernur Iqbal Minta Dugaan Aborsi dan Jual Beli Bayi Diusut Tuntas
Jika prinsip segregation of duties atau pemisahan fungsi ini tidak berjalan, digitalisasi justru bisa menciptakan ilusi transparansi. Sistem terlihat modern, tetapi kontrol di belakangnya masih menggunakan logika birokrasi lama. Karena itu, temuan BPK tersebut sebaiknya tidak hanya berujung dengan alasan untuk mencari siapa yang paling layak disalahkan. Bagi Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, temuan ini justru dapat menjadi bahan diagnosis yang sangat berharga untuk membenahi birokrasi NTB secara lebih mendasar.
Apalagi, Iqbal tentu tidak seharusnya diposisikan sebagai orang yang menciptakan persoalan tersebut. Bahkan ia justru seharusnya menjadi pemimpin yang mengubah persoalan tersebut menjadi momentum reformasi. Ini penting karena reformasi birokrasi sering gagal ketika hanya dipahami sebagai pergantian pejabat, penyusunan SOP baru, atau perubahan struktur organisasi. Reformasi birokrasi harus mengubah cara sebuah organisasi bekerja, dari ketergantungan pada individu menuju sistem yang mampu mengendalikan individu, dari pengawasan yang bersifat reaktif menuju pengendalian berbasis risiko, dan dari birokrasi yang bekerja berdasarkan kebiasaan menuju birokrasi yang bekerja berdasarkan data dan kinerja.
Toh arah tersebut sesungguhnya sejalan dengan agenda Gubernur Iqbal sendiri. Sejak awal pemerintahannya, Iqbal mendorong penerapan meritokrasi dalam pengisian jabatan dan menyerukan agar ASN meninggalkan pola birokrasi lama. Pada 2025, Iqbal juga secara aktif berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk memperkuat reformasi tata kelola ASN, termasuk perencanaan kebutuhan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan pengawasan aturan ASN. Pada Juli 2026, Pemprov NTB bahkan menyatakan akan merombak tata kelola ASN dengan menempatkan kompetensi sebagai dasar pengelolaan jabatan.
Baca Juga: Gubernur Miq Iqbal Titip Desa Berdaya dan Hutan NTB kepada Babinsa
Karena itu, evaluasi atas Samsat bisa menjadi bagian dari agenda yang lebih besar, yakni membangun birokrasi NTB yang tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga kuat secara institusional.
Langkah pertamanya adalah melakukan audit hak akses secara menyeluruh di seluruh jaringan Samsat NTB. Pemeriksaan jangan hanya berhenti di Raba Bima dan Panda Bima. Pemerintah perlu memetakan siapa memiliki akses, apa kewenangannya, siapa yang menggunakannya, kapan akses terakhir digunakan, dan apakah kewenangan tersebut masih relevan dengan jabatan yang bersangkutan.
Setiap pegawai harus memiliki identitas pengguna sendiri. Praktik berbagi akun atau menggunakan akun pejabat lain harus dihentikan. Hak akses istimewa (privileged access) juga harus dibatasi, dicatat, dan ditinjau secara berkala. Ketika seseorang berpindah jabatan, mutasi, atau tidak lagi menjalankan fungsi tertentu, hak aksesnya harus otomatis dievaluasi atau dicabut.
Baca Juga: Iqbal-Mori TMS, Mohan Mulai Dilirik Jadi Ketua KONI NTB
Kedua, pengawasan perlu bergerak dari pemeriksaan setelah kejadian menuju pengendalian yang berlangsung terus-menerus. Pemerintah provinsi bisa membangun sistem risk dashboard yang mampu mendeteksi aktivitas tidak lazim dalam aplikasi. Misalnya, penggunaan akun di luar kewenangan, perubahan data yang tidak biasa, aktivitas di luar jam kerja, atau transaksi yang memperlihatkan pola yang menyimpang. Dengan pendekatan semacam itu, Inspektorat tidak perlu menunggu laporan tahunan untuk menemukan persoalan. Sistem dapat memberi sinyal lebih awal ketika risiko mulai muncul.
Ketiga, reformasi digital harus diikuti reformasi sumber daya manusia. Teknologi yang baik tidak akan banyak berarti jika orang yang mengoperasikannya masih bekerja dengan budaya lama. Karena itu, jabatan yang berkaitan dengan penerimaan daerah, pengelolaan data, teknologi informasi, dan pengawasan harus ditempati oleh orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang sesuai. Inilah alasan mengapa kebijakan meritokrasi yang sedang didorong Iqbal menjadi penting. The right person in the right place tentu bukan hanya slogan manajemen ASN. Dalam pengelolaan keuangan publik, istilah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pencegahan risiko.
Keempat, setiap temuan BPK seharusnya menjadi pintu masuk reformasi, bukan hanya daftar pekerjaan yang harus diberi jawaban administratif. Setelah sebuah kelemahan ditemukan, pemerintah perlu bertanya apa akar masalahnya, mengapa kontrol gagal, apakah persoalan serupa terjadi di unit lain, dan perubahan sistem apa yang harus dilakukan agar masalah yang sama tidak berulang? Dengan cara itu, hubungan antara BPK dan pemerintah daerah tidak berhenti pada pola pemeriksaan dan tindak lanjut. Temuan audit menjadi sumber pembelajaran institusional.
Kelima, penguatan sistem Samsat harus bermuara pada satu tujuan yang lebih penting, yakni memastikan setiap rupiah penerimaan daerah dapat dilacak sejak transaksi dilakukan hingga masuk ke rekening pemerintah. Samsat bukan hanya tempat pelayanan pajak kendaraan, tapi bagian dari infrastruktur fiskal daerah. Karena itu, data dalam aplikasi Samsat, data pembayaran melalui perbankan, dan penerimaan yang masuk ke kas daerah harus bisa direkonsiliasi secara konsisten.
Baca Juga: Menyoal Gagalnya Gubernur Iqbal Menjadi Calon Ketua KONI NTB
Jika digitalisasi hanya membuat pelayanan lebih cepat tetapi tidak membuat uang publik lebih mudah diawasi, maka reformasi digital tersebut belumlah selesai. Di sinilah kesempatan politik sekaligus institusional bagi Gubernur Iqbal. Seorang gubernur tentu tidak mungkin mengawasi setiap password, setiap transaksi, atau setiap pegawai. Ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukanlah kemampuannya mengendalikan semua hal secara personal, tapi apakah ia mampu membangun sistem yang tetap bekerja dengan benar ketika dirinya tidak berada di ruangan.
Itulah perbedaan antara pemerintahan yang bergantung pada figur dan pemerintahan yang ditopang institusi. NTB membutuhkan yang kedua. Temuan mengenai Samsat seharusnya menjadi alarm bahwa reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada restrukturisasi organisasi atau pergantian pejabat. Reformasi harus menyentuh jantung birokrasi, yakni kewenangan, kompetensi, pengawasan, teknologi, integritas, dan pertanggungjawaban.
Iqbal memiliki kesempatan untuk membawa agenda tersebut lebih jauh, yakni menggunakan temuan BPK bukan sebagai beban politik, tapi sebagai peta jalan untuk menemukan titik-titik rapuh dalam birokrasi NTB. Jika evaluasi Samsat dilakukan secara menyeluruh, kemudian diikuti pembenahan sistem akses, penguatan meritokrasi, pengawasan berbasis risiko, dan transparansi tindak lanjut audit, maka kasus ini justru dapat menjadi titik awal perubahan yang lebih besar.
Baca Juga: Bursa Ketua KONI NTB Memanas, Gagalnya Iqbal Picu Sorotan soal Kandidat Alternatif
Pendeknya, ukuran keberhasilan reformasi birokrasi bukan apakah sebuah pemerintahan tidak pernah memiliki masalah. Tidak ada birokrasi yang sepenuhnya bebas dari kesalahan. Ukurannya adalah seberapa cepat sebuah pemerintahan menemukan kelemahan, memperbaikinya, dan memastikan kelemahan yang sama tidak kembali terjadi. Bagi Gubernur Iqbal, inilah momentumnya.
Temuan BPK bisa saja selesai sebagai sebuah laporan. Tetapi jika Iqbal menggunakannya untuk membangun birokrasi yang lebih disiplin, profesional, berbasis merit, dan kuat dalam pengendalian, temuan tersebut bisa berubah menjadi sesuatu yang jauh lebih penting, yakni awal dari reformasi birokrasi yang benar-benar meninggalkan warisan kelembagaan bagi NTB sampai waktu yang lama. Semoga! (*)
*Penulis: Jannus TH Siahaan, Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran, Dosen, Peneliti Sosial dan Kebijakan Publik, dan
Konsultan Komunikasi
Editor : Rury Anjas Andita