Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Lanjut di 2025, Berlaku untuk Pembelian dan Konversi

Marthadi • Senin, 26 Mei 2025 | 10:15 WIB

Pemerintah melanjutkan subsidi motor listrik di 2025 ini.
Pemerintah melanjutkan subsidi motor listrik di 2025 ini.
LombokPost – Kabar baik untuk masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah resmi melanjutkan subsidi motor listrik Rp7 juta per unit untuk tahun 2025. Subsidi motor listrik 2025 ini kembali diberikan untuk mendukung adopsi kendaraan listrik serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa skema subsidi motor listrik Rp7 juta tetap mengacu pada aturan sebelumnya. “Kami berkomitmen mendukung ekosistem kendaraan listrik demi lingkungan yang lebih bersih dan industri lokal yang kompetitif,” katanya.

Tak hanya untuk pembelian baru, subsidi ini juga mencakup konversi motor bensin ke listrik hingga Rp10 juta per unit. Program ini diharapkan menjadi solusi mengatasi penumpukan stok motor listrik di dealer yang sempat terjadi awal tahun ini.

Menurut aturan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, syarat subsidi motor listrik 2025 cukup sederhana. Penerima harus: WNI berusia minimal 17 tahun, Memiliki e-KTP, Satu NIK hanya berlaku untuk satu unit subsidi.

Motor listrik yang eligible harus diproduksi di Indonesia dan memiliki TKDN minimal 40 persen. Beberapa merek yang masuk daftar seperti Gesits, Volta, Selis, Smoot, dan Polytron, serta harus terdaftar dalam SISAPIRa (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua).

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 490 miliar untuk tahun 2025. Kuotanya terdiri atas 60.000 unit motor listrik baru dan 10.000 unit konversi.

Melalui program ini, pemerintah ingin meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat rantai pasok industri kendaraan listrik nasional.

Untuk mendapatkan subsidi, konsumen bisa langsung datang ke dealer resmi motor listrik yang bekerja sama dengan pemerintah. Proses verifikasi NIK dilakukan melalui sistem SISAPIRa, dan bila memenuhi syarat, potongan harga Rp7 juta langsung diterapkan saat pembelian.

Sementara untuk konversi, motor berbahan bakar bensin harus berusia maksimal 10 tahun, dengan kapasitas mesin antara 110–150 cc, dan dilakukan di bengkel tersertifikasi.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setiyadi menyambut baik lanjutan program subsidi motor listrik 2025 ini.

Photo
Photo

“Subsidi ini sangat membantu memperkecil selisih harga antara motor listrik dan motor bensin,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang konsisten agar masyarakat tidak ragu untuk membeli.

Program ini tak hanya mendorong elektrifikasi transportasi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru di sektor manufaktur dan servis kendaraan listrik. Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini untuk mendukung target net-zero emission Indonesia. (*)

Editor : Marthadi
#SISAPIRA #Subsidi #Subsidi Motor Listrik 2025 #motor listrik konversi