Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dikbud NTB Semprot Kepala Sekolah, Tak Libatkan KTU Susun RKAS

Baiq Farida • Rabu, 2 Desember 2020 | 14:59 WIB
RAPAT KOORDINASI: Suasana rapat koordinasi percepatan penyaluran hibah/bansos kepada wirausaha baru (WUB), di aula kantor sementara Setda KLU, kemarin (12/3).
RAPAT KOORDINASI: Suasana rapat koordinasi percepatan penyaluran hibah/bansos kepada wirausaha baru (WUB), di aula kantor sementara Setda KLU, kemarin (12/3).
GIRI MENANG-Sekretaris Dinas Dikbud NTB H Muhtadi Hairi kesal. Masih banyak kepala sekolah, yang tidak melibatkan Kepala Tata Usaha (KTU), dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

”Kelihatan ini pada saat kita evakin (evaluasi kinerja, Red),” jelasnya, saat pembukaan rapat koordinasi dan evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMA tahap III untuk Pulau Sumbawa, di Senggigi, Senin malam (30/11/2020).

Selama evakin KTU, pertanyaan yang ia lontarkan apakah KTU dilibatkan atau tidak oleh kepala sekolah dalam penyusunan RKAS. ”Ada yang bilang iya, tetapi banyak juga yang bilang tidak dilibatkan, ini saya nggak habis pikir kok tidak,” ujarnya.

Padahal peran KTU sangat penting dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah. ”Kita ini mengelola anggaran yang tidak sedikit, anggaran pendidikan itu paling banyak diantara yang lain,” jelas dia.

Anggaran pengelolaan pendidikan datang dari berbagai sumber. Baik dari DAK, BOS Afirmasi maupun kinerja, BPP dan lainnya. Sehingga ditegaskan, kepala sekolah tidak boleh menganggap remeh posisi KTU di sekolah. ”Jangan main-main, KTU ini pejabat eselon IV B, dia ini PPPK, mestinya bapak ibu kepala sekolah, tidak boleh tidak melibatkan mereka,” terang Muhtadi.

Bahkan yang lebih parah lagi, ada kepala sekolah selain tidak melibatkan KTU, juga tidak melibatkan bendahara. ”Padahal kalau bisa kita katakan, harus tri tunggal,” kata Muhtadi.

Terutama kepala sekolah yang ada di Pulau Lombok. ”Karenanya, dengan sangat menyesal, kalau ada yang tidak cocok, salah satu atau duanya, harus ada yang kita geser,” terangnya.

Jangan sampai, ketika tidak ada koodinasi, membuat kepala sekolah terlibat dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud NTB L Muhammad Hidlir menambahkan, apa yang telah disampaikan, harus menjadi perhatian.

”Ini sebagai pengingat kita bersama, agar kepala sekolah benar-benar serius menjalankan tugas dan fungsi sebagai pimpinan,” ujarnya. (yun/r9)

 

 

 

 

 

 

  Editor : Baiq Farida
#Penyusunan RKAS #Koordinasi #KTU #kepala sekolah