LombokPost-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB H Aidy Furqan angkat bicara soal ditemukannya siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau siswa miskin dipungut Biaya Penyelenggara Pendidikan (BPP) di sekolah.
”Kalau ada penerima PIP dipungut BPP perlu ada verifikasi. Jangan-jangan anak penerima PIP latar belakangnya orang mampu,” kata Aidy, sapaan karibnya.
Diutarakan, pada tingkat SMA/SMK harus ada verifikasi faktual bagi siswa penerima PIP. Jika benar-benar siswa tidak mampu atau miskin tidak boleh dipungut biaya apa pun. Namun sebaliknya, jika siswa itu berasal dari keluarga mampu bisa dikeluarkan sebagai penerima PIP.
”Data PIP di sistem Dapodik (data pokok pendidikan) mengkalibrasi usulan sekolah tanpa verifikasi faktual,” ujarnya.
Dia menyebutkan, verifikasi faktual membutuhkan waktu yang cukup lama. Dibutuhkan langkah-langkah pendampingan oleh masyarakat. Jika ada siswa yang seharusnya tidak berhak menerima PIP harus dilaporkan.
Dijelaskan, PIP dihajatkan membantu kebutuhan sarana dan prasarana siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM). Seperti membeli buku, tas, transport, bahkan juga untuk kebutuhan sehari-hari. ”Saya rasa PIP perlu ada verifikasi faktual,” pintanya.
Sementara terkait persoalan ada siswa penerima PIP yang belum bisa dicairkan. Ia meminta agar sekolah menanyakan masalahnya di mana. Apakah batas waktu pencairan yang ditentukan sudah berakhir. Sebab, dana itu langsung masuk rekening sekolah.
”Setahu saya dulu anak-anak masuk ke bank atau kantor pos mengambil uang dengan menunjukkan kartu PIP. Apakah pola itu masih berlaku saya belum tahu,” urainya.
Kendati demikian ia meminta sekolah untuk mencari akar permasalahannya terkait beberapa siswa penerima PIP belum dicairkan. ”Coba tanya persoalannya apa, waktu terbatas atau anggaran terbatas,” ujarnya.
Dia menambahkan, siswa penerima PIP dibolehkan dipungut BPP untuk sumbangan. ”Yang tidak dibolehkan itu ketika diwajibkan,” pungkasnya.
Operator PIP Kemendikbudristek Wahyudi saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Program Indonesia Pintar (PIP) SMA/SMK di Kota Mataram belum lama ini menemukan siswa penerima PIP ada yang belum dicairkan dananya. Selain itu, terjadi pemotongan dana PIP yang katanya untuk ongkos transportasi dalam mencairkan dana tersebut.
”Karena siswa minta diantar oleh sekolah untuk pencairan PIP maka kompensasinya dipotong biaya tranportasi. Itu sih katanya sekolah,” ujarnya.
Dikatakan, siswa penerima PIP tidak boleh dipungut BPP. Untuk itu ia meminta agar sekolah mengembalikan iuran yang diberikan siswa penerima PIP. ”Kalau siswa minta bantuan agar PIP dicairkan ada kompensasi biaya transportasi,” pungkasnya. (jay/r9)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post