LombokPost--Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) NTB meminta sekolah menerima siswa sesuai petunjuk teknis (juknis).
”Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mengakomodir siswa sesuai juknis. Jika melebihi kapasitas harus ada penyesuaian dulu,” kata Kepala BPMP NTB Katman, belum lama ini.
Diutarakan, jumlah rombongan belajar (rombel) pada setiap penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus disesuaikan dengan jumlah maksimal siswa yang akan diterima.
Misalnya, jika ada ketersediaan ruang kelas yang belum digunakan bisa dimanfaatkan untuk menampung siswa.
”Jika sudah match baru bisa divalidasi,” ujar Katman.
Dikatakan, Kemendikbudristek tidak akan menerima data jika di luar ruang kelas dimanfaatkan untuk belajar. Misalnya, ruang perpustakaan dan ruang laboratorium dijadikan ruang kelas.
Atau ruang lainnya. PPDB tidak hanya hitam diatas putih. Karena ada aspek yang terlibat seperti orang tua dan jumlah animo tidak sesuai kapasitas.
”Pengalaman tahun ini akan harus menjadi pembelajaran bagi sekolah. Jika animo siswa melebihi akspektasi harus ada kordinasi dengan pemda. Sehingga ada penambahan ruang kelas, baik itu anggarannya dari APBD maupun APBN,” urainya.
Ia ingin kepala sekolah bisa belajar dari pengalaman yang ada tahun ini. Sebelumnya, jika siswa melebihi kapasitas dengan mudah ditolerir oleh Kemendikbudristek.
Namun kini jika siswa overload ada konsekuensi.
”Kalau tahun lalu hanya peringatan. Orang tua juga tidak boleh memaksakan anaknya di sekolah yang sudah overload,” tegasnya.
Untuk jenjang SMP tambah dia, jumlah siswa maksimal per rombel 44 orang.
Jika lebih dari itu maka kondisi belajar tidak kondusif.
”Tapi belum tentu juga kelas gemuk belajarnya tidak kondusif,” pungkasnya. (jay/r9)
Editor : Kimda Farida