LombokPost-Libur semester ganjil banyak dimanfaatkan guru di Kota Mataram untuk cuti. Sebab, meski siswa libur, para pendidik ini tetap masuk ke sekolah. ”Pada libur semester ini sebagian besar guru cuti,” kata Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Syarafuddin.
Ia tidak tahu pasti jumlah guru yang mengajukan cuti pada libur semester ganjil ini. Namun yang jelas, banyak guru, terutama yang statusnya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) cuti. ”Guru yang PPPK saja katanya yang boleh cuti,” ujar Syaraf.
Guru PPPK merupakan bagian tak terpisahkan dari pegawai ASN. Tentunya guru PPPK juga memiliki hak cuti. Baik itu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Untuk cuti tahunan, ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi PPPK untuk mendapatkan cuti tahunannya. Yakni, telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Harus mengajukan cuti tahunan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK). Lamanya cuti tahunan bagi PPPK diatur dalam Pasal 28 ayat 2 selama 12 hari kerja. ”Ini yang banyak dimanfaatkan PPPK,” ucap Syaraf.
Dituturkan, selama libur semester ini guru tetap masuk layaknya ASN lainnya. Jika tidak masuk harus mengajukan cuti. ”Dari aturan, guru PPPK saja yang boleh cuti pada libur semester ini,” katanya.
Ia berharap guru tetap masuk, apalagi di sekolah sudah ada absensi untuk mengisi kehadiran guru selama libur semester. ”Guru yang tidak masuk akan ketahuan nantinya,” pungkasnya. (jay/r9)
Editor : Redaksi Lombok Post