Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jangan Lebih, SPMB 2025, SMA/SMK di NTB Maksimal Boleh Terima 36 Siswa Setiap Kelas

Redaksi Lombok Post • Minggu, 11 Mei 2025 | 05:15 WIB

MAKAN BERGIZI GRATIS: Beberapa siswa Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) tengah membawa makanan saat uji coba Makan Bergizi Gratis di salah satu SMK di Kota Mataram, beberapa waktu lalu.
MAKAN BERGIZI GRATIS: Beberapa siswa Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) tengah membawa makanan saat uji coba Makan Bergizi Gratis di salah satu SMK di Kota Mataram, beberapa waktu lalu.
LombokPost -  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa tenggara Barat (NTB) mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Masing-masing Sekolah menengah Atas (SMK) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah nanungan Dikbud  akan diisi maksimal 36 siswa per Rombongan belajar (rombel) atau kelas.

 “Satu kelas tidak bisa bisa kita isi lebih dari 36 siswa. Jika dalam satu kelas terlalu banyak siswa tidak nyaman belajar,” kata Kabid SMK Dikbud NTB Supriadi, kemarin.

Diutarakan, pihaknya enggan menerima siswa lebih dari 36 per rombel. Karena ruang kelas tidak memungkinkan untuk diisi lebih dari 36 siswa.

“Kalau diisi 40 siswa per kelas kita khawatirkan anak tidak nyaman belajar. Desak-desakan,” ucap Supriadi.

Ia menyebutkan, untuk SMA/SMK yang animonya tinggi akan dilakukan penambahan rombel. Seperti yang dilakukan SMAN 2 Mataram tahun lalu menerima 10 rombel. Namun karena animo masyarakat cukup tinggi Dikbud menambah dua rombel.

“Pada SPMB tahun ini  SMAN 2 Mataram menerima 12 rombel seperti tahun lalu,” cetusnya.

Ia sudah memutuskan juknis SPMB per rombel isinya 36 siswa. Ketika ini diapload maka sekolah wajib menerima  maksimal 36 siswa per rombel.

“Tidak boleh per rombel isinya lebih dari 36 siswa. Yang boleh lebih itu jumlah rombelnya dan itu sudah diusulkan sekolah,” ucap Supriadi.

Ia menuturkan, jika per rombel diisi 40 siswa dikhawatirkan siswa tidak nyaman melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM). Jadi mau tidak mau sekolah wajib mengisi 36 siswa per kelas. “Ini sudah kita putuskan,” tegasnya.

Saat ini lanjut dia, juknis SPMB yang diusulkan ini ada di tangan kepala dinas untuk diminta persetujuan. Apakah juknis ini akan ada perubahan atau perbaikan masih menunggu. “Tapi kita sudah minta kepala sekolah mengisi jumlah siswa diterima per kelas. Masing-masing mengisi 36 per rombel,” tandasnya.

Kepala SMKN 3 Mataram Sulman Haris belum menerima juknis SPMB 2025 dari Dikbud NTB. “Kayaknya belum ada,” pungkasnya. (jay/r2)

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#sma #smk #rombel #Dikbud #spmb