LombokPost- Musyawarah Kerja Tenaga Administrasi Sekolah (MKTAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim daerah ini sedang menghadapi krisis dalam penyediaan tenaga administrasi sekolah.
Kekurangan personel yang signifikan ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada efektivitas kegiatan belajar mengajar dan pengelolaan administrasi di SMA/SMK/SLB negeri secara keseluruhan.
Ketua MKTAS NTB M Junaedi Adnan mengatakan, sejumlah SMA/SMK/SLB negeri hanya memiliki satu atau bahkan tidak ada tenaga administrasi yang berstatus PNS.
“Kami menerima banyak laporan satu orang tenaga administrasi harus menangani berbagai tugas, mulai dari surat-menyurat, pengelolaan data siswa, laporan keuangan, hingga urusan kepegawaian. Ini tentu sangat membebani dan rentan terjadi kesalahan,” ujar Junaedi.
Idealnya lanjut dia, setiap sekolah memiliki minimal dua hingga tiga tenaga administrasi yang terbagi dalam berbagai bidang. Seperti administrasi kurikulum, administrasi kesiswaan, dan administrasi keuangan, namun realitanya jauh dari harapan.
Beban kerja berlebih tenaga administrasi atau tidak proporsional menyebabkan kelelahan dan potensi penurunan kualitas kerja.
Selain itu, menghambat pelayanan kepada siswa, guru, dan orang tua. Belum lagi risiko kesalahan data dengan volume pekerjaan yang tinggi dan minimnya personel.
Sementara itu, Ketua MKTAS Mataram-Lombok Barat Mahsun mengatakan, pada kongres Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah (ATAS) Indonesia VII Oktober mendatang akan menyuarakan krisis tenaga administrasi sekolah pada perwakilan Kemendikdasmen.
Saat ini kata dia, di NTB ada 32 sekolah yang tidak memiliki Kepala Tata Usaha (KTU).
Belum lagi tahun depan akan bertambah seiring dengan ada yang memasuki purna tugas pada akhir Desember ini.
“Masih banyak tenaga administrasi sekolah yang masih honorer karena formasinya minim. Harusnya ini diberikan ruang menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” cetus Mahsun.
Ia ingin pemerintah segera mengangkat tenaga administrasi sekolah menjadi PNS atau PPPK. Terutama honorer eks kategori dua (K2) yang sudah mengabdi puluhan tahun.
“Kasihan mereka ini sudah mengabdi puluhan tahun tapi tidak ada formasi PPPK,” pungkasnya.**
Editor : Pujo Nugroho