LombokPost- Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2025 menuai sorotan dari kalangan guru di NTB.
Pasalnya, dalam draf terbaru RUU Sisdiknas 2025, pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) disebut-sebut akan dihapus.
Ketua PGRI NTB Yusuf menegaskan, PGRI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar tidak menghilangkan TPG dalam RUU Sisdiknas 2025.
“Ini yang diharapkan PGRI. TPG adalah hak guru yang tidak boleh dihapus,” ujarnya, Selasa (16/9).
Saat ini DPR RI bersama Kemendikdasmen tengah membahas RUU tersebut.
Yusuf menegaskan, PGRI NTB bersama seluruh PGRI provinsi se-Indonesia di bawah naungan PB PGRI akan terus mengawal TPG dalam RUU Sisdiknas 2025 agar tidak hilang.
“Kalau memang TPG itu mau dihapus, harus ada pengganti yang ekuivalen. Minimal setiap bulan besarannya setara satu kali gaji pokok,” kata Yusuf.
Ia menambahkan, pemerintah memang masih menggodok RUU Sisdiknas 2025. Namun, jika pasal tentang TPG dihapus, maka harus ada skema lain yang jelas dan nilainya sama.
“Mau namanya apa, yang penting tunjangan ini tetap ada,” tukasnya.
Dengan desakan ini, PGRI NTB berharap TPG tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas 2025 demi menjaga kesejahteraan guru dan mutu pendidikan nasional.(*)
Editor : Pujo Nugroho