Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Universitas Bumigora Dukung Penguatan Mutu Perguruan Tinggi melalui BIMTEK Implementasi SPMI

Kimda Farida • Jumat, 10 Oktober 2025 | 09:47 WIB
Prof. Dr.drh. Nyoman Sadra Dharmawan, MS saat menjadi pemateri Bimtek.
Prof. Dr.drh. Nyoman Sadra Dharmawan, MS saat menjadi pemateri Bimtek.

LombokPost--Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendiktisaintek RI bekerjasama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII dan XV, menggelar Bimbingan Teknis Implemetasi Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) bertempat di Universitas Bumigora Mataram.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Kamis-Jumat, 9-10 Oktober 2025 dengan peserta offline yang dihadiri puluhan narasumber dari berbagai kampus di Lingkungan LLDIKTI tersebut.

Dan diikuti secara virtual daring oleh ratusan peserta dari perwakilan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Akademik, baik di LLDIKTI Wilayah VIII dan XV.

Bimbingan teknis ini dibuka secara resmi melalui virtual zoom meeting Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T.

Dalam sambutannya, dia menerangkan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi yang bermutu merupakan amanat Undang-undang Nomer 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pada bab tiga tentang penjaminan mutu.

Tujuannya adalah untuk memlihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

Sebagaimana tercantuim dalam pasal 53 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, yang terdiri dari dua macam.

Diantaranya yakni; Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan  Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

“Jadi Perguruan Tinggi yang memiliki SPMI efektif akan lebih siap meningkatkan mutu dan meraih akreditas unggul,” jelasnya pada kamis kemarin (9/10/2025).

Prof. Dr.drh. Nyoman Sadra Dharmawan, MS, yang didapuk menjadi pemateri di sesi awal, justru menyoroti adanya perubahan peraturan yang terjadi dalam lingkup penjaminan mutu tersebut.

Dari semula Permendikbudristek No.53/2023 digantikan oleh Permendiktisantek No.39/2025.

“Perubahan itu memang kita tidak bisa hindari. Dampaknya sekarang Perguruan Tinggi diberikan hak otonomi, sehingga tidak semuanya harus Jakarta Centris,” jelas Prof. Sadra sapaannya.

Adapun makna Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dijabarkan dalam peraturan tersebut menjelaskan tentang kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Dosen Universitas Udayana Bali itu juga menjelaskan penekanan dalam implementasi peraturan tersebut yang mengatur tentang semua kegiatan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi itu harus berorientasi hasil atau Outcome Based Education (OBE).

“Semua kegiatan itu harus berdampak (OBE, Red.), dan dampaknya nyata,”pungkasnya.

Rektor Universitas Bumigora, Prof.Dr.Ir. Anthony Anggrawan, M.T.,Ph.D mengatakan, pada hakikatnya SPMI itu adalah hal utama yang harus ada di Perguruan Tinggi.

Dengan adanya SPMI itulah yang akan menentukan bagaimana SPME-nya.

“Dengan SPMI yang bagus maka SPME otomatis juga bagus,” jelasnya.

Adanya perubahan peraturan yang terjadi, menurutnya, dapat memicu kualitas perguruan tinggi sehingga menjadi lebih bermutu dari sebelumnya.

Implementasinya, dalam pembelajaran di perguruan tinggi sekarang menjadi lebih mengutamakan dampaknya (outcome) baik secara keterampilan maupun hasilnya.

Dampaknya, bagi peserta didik atau mahasiwa tidak hanya didorong untuk memiliki pengetahuan pasif atau teori.

Melainkan kini lebih difokuskan kearah dampaknya atau manffat hasil belajarnya.

Artinya mereka bisa menciptakan inovasi atas ilmu yang diperoleh, dan memiliki dampak yang berdaya guna dalam keilmuannya.

“Inilah penekanann yang berbeda dalam SPMI dan Permendikti No.39 yang menuntut hasil yang berdampak. Karena itulah tulang punggung bagi sebuah Perguruan Tinggi untuk meningkatkan mutunya,” pungkas Prof Anthony. (adv)

Editor : Kimda Farida
#Universitas Bumigora (UBG)