LombokPost - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan IV Tahun 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun Instagram @kemendikdasmen, pencairan dana TPG Guru untuk periode bulan Oktober hingga Desember 2025 dijadwalkan akan dimulai pada November 2025.
Tunjangan Profesi Guru adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Dana untuk TPG ini bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), khususnya melalui Dana Alokasi Umum (DAU), yang merupakan instrumen fiskal penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan pada akhirnya mendorong peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Inovasi Penyaluran TPG: Transfer Langsung Tanpa Melewati Daerah
Selama ini, proses penyaluran TPG kerap menghadapi masalah klasik, seperti keterlambatan pencairan yang berlarut-larut dan perbedaan data yang sering terjadi antar lembaga.
Untuk mengatasi kendala kronis tersebut, pemerintah kini memperkenalkan sistem penyaluran yang revolusioner.
Melalui kebijakan baru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, mekanisme penyaluran TPG akan diubah secara fundamental.
Dana TPG kini akan didistribusikan secara langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima, tanpa perlu melalui perantara pemerintah daerah (Pemda) lagi.
Pelaksanaannya akan diperkuat oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Dengan sistem direct transfer ini, diharapkan dana TPG dapat didistribusikan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran, sehingga meminimalkan risiko penundaan yang merugikan para pendidik.
Target Penerima dan Dampak Positif Tepat Waktu
Penerima TPG tahun ini mencakup dua kelompok utama: Guru ASN Daerah (Aparatur Sipil Negara Daerah) dan Guru Non-ASN (yang terdiri dari tenaga honorer atau PPPK).
Jutaan guru di seluruh Tanah Air menyambut gembira kepastian jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV ini.
Pemerintah berharap bahwa pembayaran yang dilakukan tepat waktu menjelang akhir tahun ini dapat secara signifikan membantu para pendidik dalam memenuhi kebutuhan keuangan mereka.
Lebih dari itu, pencairan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan yang layak atas segala upaya dan kontribusi para guru dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia negara.***
Editor : Fratama P.