Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Antisipasi Kasus Perundungan di Lingkungan Kampus, UBG Gelar Kegiatan Penerangan Hukum

Kimda Farida • Jumat, 28 November 2025 | 10:12 WIB
Jaksa Fungsional Bidang Intelegen Kejati NTB (Dua dari kiri) bersama Moderator (kanan) saat memberikan edukasi terkait Pengenalan Hukum dan Tupoksi Kejaksaan serta Bullying di kampus UBG (Kamis,27/11)
Jaksa Fungsional Bidang Intelegen Kejati NTB (Dua dari kiri) bersama Moderator (kanan) saat memberikan edukasi terkait Pengenalan Hukum dan Tupoksi Kejaksaan serta Bullying di kampus UBG (Kamis,27/11)

LombokPost--Bekerja sama dengan Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Universitas Bumigora menggelar Kegiatan Sosialisasi Bimbingan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dengan tajuk “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kamis (27/11) di Aula Sport Center kampus setempat.

Selain memberikan edukasi terkait Pengenalan Hukum dan Tupoksi Kejaksaan, Binmatkum kali ini juga berfokus pada langkah antisipasi terhadap tindakan perundungan atau bullying.

Utamanya menyasar pada Mahasiswa di Lingkungan kampus.

Komang Prasetya, Jaksa Fungsional Bidang Intelegen Kejati NTB dalam paparan sosialisasinya, mengatakan bahwa kasus perundungan atau bullying secara nasional di sepanjang tahun 2025 ini mengalami tren peningkatan dan semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan rilis berita, dari media kompas saja, kata Dia, tercatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ada 1.052 kasus Pelanggaran Hak Anak dilaporkan terjadi, yang berkaitan dengan perundungan atau bullying.

“Ini yang dilaporkan saja, belum yang tidak dilaporkan. ini ibarat fenomena gunung es,  yang nampak kasusnya hanya di permukaan saja, padahal masih banyak dibaliknya yang belum terungkap,” ujarnya.

Tren kasus ini pun tidak hanya terjadi pada anak-anak, bahkan kasus perundungan ini sangat rentan pula terjadi pada remaja dan dewasa di berbagai satuan pendidikan tertentu. Mulai tingkat menengah  hingga perguruan tinggi.

Karenanya, sebagai bentuk pencegahan, tim penerangan hukum dari kejaksaan tinggi NTB, secara rutin melakukan sosialisasi Binmatkum ini.

Termasuk kepada anak-anak di berbagai jenjang sekolah maupun para Mahasiswa di lingkungan kampus.

“Kami dari Kejaksaan itu, turut prihatin atas kasus ini. Dan paling tidak ada sumbangsih kami kepada Pemerintah dan Masyarakat, ikut berperan serta menekan bullying ini,” pungkas komang.

Dekan Fakultas Humaniora, Hukum, dan Pariwisata (FHHP)  UBG, Titik Ceriyani Miswaty, pada acara itu mengatakan bahwa sosialisasi binmatkum ini merupakan salah satu upaya civitas kampus UBG dalam membentuk  kepribadian Mahasiswa yang berkarakter dan berintegritas.

Selain membangun kesadaran mahasiswa terhadap perilaku bullying.

Kegiatan ini juga diharapkan efektif mencegah dan menekan potensi terjadinya kasus perundungan atau bullying di perguruan tinggi.

“Ya, pastinya kan kita ingin supaya keamanan, keselamatan, kenyamanan mahasiswa dalam belajar di lingkungan kampus itu terjamin,” ujarnya.

Dekan Titik juga memastikan, dengan hadirnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPTK) di UBG, tindakan kekerasan seperti perundungan akan lebih efektif terantisiasi dan terminimalisir terjadi lingkungan kampus. 

Terlebih, antara PPTK dan Lembaga Bantuan Hukum di UBG sudah terjalin kerjasama dengan multipihak eksternal terkait. Sehingga bila terjadi kasus penanganan hukumnya akan jauh lebih maksimal. 

“Jadi mereka nanti saling kolaborasi. Sama-sama menangani kasus, baik dari satgas maupun LBH. Tujuannya untuk memastikan kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk bullying, itu tidak terjadi di kampus ini,” pungkasnya.

 

Editor : Kimda Farida
#Universitas Bumigora (UBG)