Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Membongkar Skandal Korupsi NCC, Peran, dan Potensi Rehabilitasi Rosiady Sayuti

Nurul Hidayati • Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:32 WIB
Forum Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) Seri ke-12 menggelar diskusi publik.
Forum Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) Seri ke-12 menggelar diskusi publik.

LombokPost – Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (UNRAM) melalui forum Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) Seri ke-12.

Dengan menggelar diskusi publik panas bertajuk “Membongkar Skandal Korupsi NCC, Peran, dan Potensi Rehabilitasi Rosiady sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.”

​Para akademisi dan praktisi hukum menyoroti adanya kejanggalan mendasar dalam konstruksi dakwaan kasus Nusa Tenggara Convention Center (NCC) yang menyeret mantan Sekda NTB, Prof. Rosiady.

​Dakwaan Cacat: Kerugian Negara Dipertanyakan

​Dalam diskusi yang menghadirkan Taufan, S.H., M.H., Dr. Ainuddin, S.H., M.H., dan Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., fokus utama perdebatan adalah validitas kerugian negara dan interpretasi pidana dalam kasus ini.

​Taufan, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana FHISIP UNRAM) mengkritisi dakwaan primair Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 UU Tipikor. Ia mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara, terutama jika akuntan publik yang digunakan tidak terverifikasi.

​"Bagaimana kemudian kita mau menguji sahnya penghukuman ketika yang digunakan adalah akuntan publik yang tidak terverifikasi?” ujarnya.

​Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana FHISIP UNRAM) menegaskan bahwa Pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan kerugian negara yang nyata dan pasti dan harus dinyatakan oleh lembaga yang berwenang.

Tanpa fondasi kerugian negara yang jelas, delik korupsi akan kehilangan landasan utamanya.

​'Tumbal Kriminalisasi' dan Desakan Rehabilitasi

​Pandangan yang senada dengan adanya kejanggalan hukum juga disampaikan oleh Dr. Ainuddin, S.H., M.H., yang merupakan seorang Advokat. Ia menilai kasus korupsi sering disajikan secara simplistik sehingga menutupi ruang diskusi hukum yang sehat.

​Ia secara tegas menyebut adanya indikasi kriminalisasi terhadap Prof. Rosiady.

​"Prof. Rosiady seolah-olah sebagai tumbal kriminalisasi dalam proses hukum yang tidak tepat," ungkap Dr. Ainuddin.

​Menurutnya, tindakan Rosiady menandatangani dokumen serah terima aset terkait skema Bangun Guna Serah (BGS/BOT) harus dilihat secara utuh, sebagai bagian dari proses administratif dan visi pembangunan NCC ("NTB Bersaing"), bukan sebagai tindakan pidana yang berdiri sendiri.

​Peluang Rehabilitasi dan Amnesti Sebagai Opsi Konstitusional

​Melihat kejanggalan dalam proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat kasasi, isu rehabilitasi menjadi penting.

​Dr. Ainuddin menilai Prof. Rosiady memiliki hak substantif untuk mendapatkan rehabilitasi.

​Dr. Syamsul Hidayat menyoroti berlakunya KUHP Nasional yang memungkinkan penggunaan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa. Ia menambahkan, opsi Amnesti dan Abolisi kini diakui secara eksplisit sebagai alasan gugurnya pemidanaan, menjadikannya opsi konstitusional yang patut dipertimbangkan.

​Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., selaku Dekan FHISIP UNRAM, saat membuka acara menekankan bahwa forum ini adalah ruang akademik independen. "Perkara ini tidak bisa dilihat secara parsial dan setengah-setengah. Kita perlu melihatnya secara utuh dan komprehensif agar penilaian hukumnya objektif dan berimbang,” tegasnya.

​Diskusi publik ini ditutup dengan harapan bahwa hasil kajian akademik ini dapat menjadi refleksi dan masukan berharga bagi upaya perbaikan cara berhukum ke depannya.

Editor : Jelo Sangaji
#diskusi #Unram #publik #NCC #hukum