LombokPost - Teka-teki pengisian jabatan kepala sekolah (kasek) di NTB mulai menemui titik terang. Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) NTB melakukan percepatan pengisian jabatan kasek untuk menggantikan pelaksana tugas (Plt) yang telah menjabat cukup lama. Targetnya, pengisian kasek di NTB tuntas pada Februari mendatang.
Langkah percepatan ini diambil menyusul perubahan nomenklatur dan penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB. Hal ini sebelumnya sempat menghambat penempatan kasek definitif.
Sekretaris Disdikpora NTB Arifin menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 54 jabatan kasek yang kosong. Kekosongan terjadi karena pejabat sebelumnya pensiun atau belum ada pengganti definitif.
“Dari 54 posisi kepala sekolah kosong itu, 18 orang sudah dinyatakan lulus seleksi calon kepala sekolah (cakep) dan siap untuk ditempatkan,” ujar Arifin.
Sisa jabatan lainnya akan segera dipenuhi melalui proses seleksi lanjutan sembari menunggu arahan Gubernur NTB setelah seluruh rangkaian pelantikan pejabat pascapenggabungan OPD rampung.
Arifin mengakui pengisian kasek sempat tersendat akibat transisi regulasi pemerintah pusat. Dampaknya, banyak sekolah dipimpin Plt kasek dalam waktu lama.
“Bahkan ada Plt kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua tahun, padahal secara aturan, masa jabatan Plt seharusnya hanya sementara,” jelas Arifin.
Kondisi ini dinilai memengaruhi kinerja manajerial sekolah karena kewenangan Plt kasek terbatas dibandingkan kasek definitif.
Mengejar target tuntas Februari, Disdikpora NTB telah bersurat kepada Gubernur guna meminta arahan percepatan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah seleksi tanpa melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) di tahap awal.
“Kalau menggunakan pola tanpa pelatihan di awal, proses seleksinya bisa jauh lebih cepat, mungkin sekitar dua minggu. Pelatihannya bisa menyusul,” kata Arifin.
Namun, pola ini berkonsekuensi pada pembatasan masa jabatan kasek menjadi satu periode atau empat tahun. Meski dipercepat, Arifin menegaskan pengisian kasek tetap mengikuti aturan kementerian dan mengantongi izin pemerintah pusat agar legalitas kasek yang dilantik Gubernur tetap aman secara hukum.
“Kami berharap dengan hadirnya kepala sekolah definitif, kualitas manajerial sekolah kembali optimal,” pungkasnya.
Editor : Marthadi