LombokPost – Universitas Mataram (Unram) kembali memicu dialog kritis melalui forum Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) Seri ke-13.
Diskusi yang berlangsung di Gedung B FHISIP UNRAM pada Kamis (22/1/2026) ini menyoroti isu panas: "KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat."
Dekan FHISIP UNRAM, Lalu Wira Pria Suhartana, menekankan bahwa di tengah transisi hukum hasil karya anak bangsa ini, akademisi wajib mengawal agar isu aktual tetap berada di koridor keilmuan yang sehat.
Poin Utama Perdebatan Pakar
Dekolonisasi vs "Rasa" Kolonial: Dr. Syamsul Hidayat menyoroti kemajuan seperti Judicial Pardon, namun juga mengkritik kembalinya pasal penyerangan martabat Presiden.
"Ini anomali, meski kini bersifat delik aduan absolut yang hanya bisa dilaporkan langsung oleh Presiden/Wapres," jelasnya.
Masalah Implementasi, Bukan Teks: Dr. Laely Wulandari berargumen bahwa keresahan publik dipicu oleh perbedaan persepsi antara bahasa hukum dan sehari-hari.
Ia mengingatkan fenomena "No Viral, No Justice" yang menggeser budaya hukum menjadi due process opinion.
Efek Ketakutan (Chilling Effect): Dari sisi komunikasi, Aurelius Rofinus menilai ada ketimpangan relasi kuasa yang membuat masyarakat takut berbicara bukan karena pidananya, tapi karena politik wacana yang ada.
Wajah Patrimonial Lama: Dr. Dwi Setiawan Chaniago memberikan kritik pedas dari sudut sosiologi post-kolonial, menyebut negara masih sensitif terhadap kritik. "Kita butuh demokratisasi hukum, bukan sekadar dekolonisasi teks," tegasnya.
KUHP Nasional membawa semangat pembaruan, namun jaminan kebebasan berpendapat sangat bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum agar tidak terjebak dalam tafsir yang otoriter.
Forum ini menjadi wadah penting untuk memastikan hukum nasional tidak terlepas dari realitas sosial masyarakat.
Editor : Jelo Sangaji