LombokPost- Rencana penetapan Peraturan Daerah (Perda) Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) mulai memberi harapan baru bagi SMA, SMK, dan SLB di NTB.
Perda ini dinilai sebagai solusi konkret atas persoalan klasik pembiayaan sekolah yang selama ini tidak sepenuhnya terakomodasi dana BOS.
Sekretaris Musyawarah Kerja Tenaga Administrasi Sekolah (MKTAS) NTB Muzakir menilai, Perda BPP merupakan payung hukum yang sangat dibutuhkan sekolah. Namun, ia menekankan aturan tersebut harus disusun secara rinci dan berbasis data.
“Sangat bagus kalau ada Perda BPP NTB, supaya jelas regulasinya. Tapi saran kami, di dalam Perda itu harus ada klaster,” ujar Muzakir, Jumat (30/1).
Menurutnya, data Kementerian Sosial wajib menjadi rujukan utama dalam penerapan BPP. Siswa yang masuk kategori kemiskinan ekstrem tidak boleh dipungut biaya sepeser pun. Sebaliknya, siswa dari keluarga mampu perlu dikelompokkan dalam kelas pembayaran yang jelas, mulai dari kriteria hingga besaran kontribusi.
Muzakir menyoroti lemahnya akurasi data di lapangan. Ia mengungkapkan, kerap ditemukan siswa yang secara ekonomi mampu, bahkan memiliki kendaraan mahal, namun tercatat sebagai penerima bantuan pendidikan seperti KIP.
“Fenomena sekarang terbalik. Ada yang dianggap miskin tapi motornya Aerox, sementara yang benar-benar tidak mampu justru harus bayar karena datanya salah,” tegas Muzakir.
Ia menambahkan, sekolah sebenarnya memiliki kewenangan melakukan verifikasi silang melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika ditemukan siswa miskin yang belum terdata, sekolah dapat mengusulkannya ke Dinas Sosial.
Begitu pula jika kondisi ekonomi keluarga siswa meningkat, status bantuannya dapat disesuaikan.
Urgensi Perda BPP dinilai kian mendesak karena banyak kebutuhan operasional sekolah yang tidak boleh dibiayai dana BOS. Salah satunya adalah pembayaran insentif tenaga PPPK paro waktu, serta kebutuhan operasional lainnya yang membutuhkan fleksibilitas anggaran.
Baca Juga: SMAN 4 Mataram Genjot Program Sekolah Sehat
“Dana masyarakat dari BPP bisa jadi solusi. Ada biaya yang tidak boleh dari BOS, tapi boleh dari BPP asalkan ada payung hukum yang jelas seperti Perda,” jelas Muzakir.
Meski demikian, muncul pula wacana agar NTB meniru provinsi lain yang menggratiskan pendidikan dengan mengandalkan Bosda (Biaya Operasional Sekolah Daerah). Namun, opsi tersebut kembali bergantung pada kemampuan APBD NTB.
Jika APBD belum sanggup mengucurkan Bosda secara penuh, Perda BPP NTB dinilai sebagai jalan tengah paling realistis. Dengan regulasi yang transparan dan terukur, tata kelola pendidikan di NTB diharapkan lebih akuntabel dan adil.
“Intinya, kita butuh aturan yang jelas supaya nyaman dan aman dalam mengelola sektor pendidikan NTB,” pungkas Muzakir.
Editor : Kimda Farida