LombokPost- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram bersiap melakukan penataan jabatan fungsional. Berdasarkan regulasi terbaru, posisi pengawas sekolah tidak lagi diisi langsung oleh guru, melainkan melalui jalur kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf menegaskan, aturan pengangkatan pengawas sekolah telah mengalami perubahan signifikan.
Jabatan pengawas kini menjadi jenjang karier lanjutan bagi kepala sekolah yang telah berpengalaman memimpin satuan pendidikan.
“Sekarang, pengawas sekolah harus dari kepala sekolah, bukan lagi guru,” tegas Yusuf.
Kebijakan tersebut diambil seiring penerapan regulasi pusat sekaligus untuk mengatasi keterbatasan jumlah pengawas sekolah di Kota Mataram.
Yusuf menyampaikan, dalam waktu dekat sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang dinilai berkompeten akan ditarik untuk mengisi kekosongan jabatan pengawas.
“Kami akan menarik sejumlah kepala SD dan SMP untuk mengisi kekurangan pengawas sekolah yang ada saat ini,” tambah Yusuf.
Penarikan kepala sekolah menjadi pengawas diperkirakan akan memicu pergeseran kepemimpinan di tingkat satuan pendidikan.
Karena itu, Disdik Kota Mataram menyiapkan skema transisi agar operasional sekolah tetap berjalan, termasuk menyiapkan calon kepala sekolah pengganti.
Melalui kebijakan ini, diharapkan pengawas sekolah memiliki pemahaman manajerial yang lebih matang karena telah memiliki pengalaman langsung memimpin sekolah.
Editor : Kimda Farida