Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perda BPP NTB Ditarget Rampung 3 Bulan, Polemik Sumbangan SMA/SMK Segera Berakhir

Ali Rojai • Jumat, 13 Februari 2026 | 22:39 WIB
KCD Mataram-Lombok Barat (Malomba) Dispora NTB Mujahidin
KCD Mataram-Lombok Barat (Malomba) Dispora NTB Mujahidin

LombokPost - Polemik pendanaan sekolah di NTB dipastikan segera menemukan jalan keluar. Pemerintah kini serius menggodok Perda BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan) SMA/SMK/SLB sebagai payung hukum yang mengatur sumbangan sekolah dari masyarakat dan orang tua wali.

Penyusunan Perda BPP ditargetkan rampung cepat. Bahkan, dalam tiga bulan ke depan, Perda BPP diharapkan sudah bisa diterapkan di SMA/SMK/SLB di NTB.

Kepala Cabang Dinas (KCD) Mataram-Lombok Barat (Malomba) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB Mujahidin menegaskan, keberadaan Perda BPP menjadi kebutuhan mendesak. Sebab, selama ini sekolah berada dalam posisi serba khawatir saat mengelola sumbangan pendidikan.

“Keberadaan payung hukum ini sangat krusial agar tidak ada lagi bahasa sumbang atau kekhawatiran terkait pengelolaan sumbangan pendidikan di lingkungan sekolah,” kata Mujahidin, Rabu (11/2).

Menurutnya, ketidakjelasan aturan selama ini berdampak langsung pada berbagai agenda sekolah. Banyak program, baik kokurikuler maupun ekstrakurikuler, tertunda bahkan terkesan “lesu” karena sekolah ragu menarik dan mengelola dana.

Dengan hadirnya Perda BPP, sekolah tidak lagi bingung dengan mekanisme penarikan dana. Aturan ini nantinya akan diperkuat melalui turunan berupa Juklak dan Juknis sehingga prosedur sumbangan sekolah lebih terukur, transparan, dan aman.

Mujahidin menyebut, minimnya dukungan dana tidak hanya dirasakan di sekolah. Dampaknya juga terasa hingga kegiatan pendidikan di tingkat kabupaten/kota yang ikut melemah.

Karena itu, percepatan penyusunan Perda BPP dianggap penting agar sekolah kembali semarak. Prosesnya dikebut melalui rangkaian pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama para stakeholder untuk memantapkan draf aturan.

Jika Perda BPP berjalan sesuai target, sekolah di NTB diharapkan dapat kembali menghidupkan program-program pendidikan yang sempat mati suri. Selain itu, payung hukum ini juga akan memperkuat transparansi dan keamanan dalam pengelolaan sumbangan pendidikan.

“Perda BPP bukan hanya menjawab polemik sumbangan sekolah, tetapi juga menjadi strategi untuk mendorong kualitas pendidikan di daerah. Dengan aturan yang jelas, sekolah memiliki dasar legalitas kuat,” pungka Mujahidin.

Editor : Marthadi
#pendanaan sekolah NTB #ekstrakurikuler #Biaya Penyelenggaraan Pendidikan #kokurikuler #sumbangan pendidikan #Dispora NTB #SMA SMK SLB NTB #polemik sumbangan sekolah #Perda BPP NTB #sumbangan sekolah