LombokPost- Sejumlah perwakilan guru agama mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Senin (18/2). Mereka mempertanyakan kejelasan pencairan TPG dan THR Guru Agama 2025 yang hingga kini belum cair. Tunjangan itu mencakup guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Guru Agama Hindu.
Situasi ini memicu kegelisahan. Di saat TPG dan THR Guru Agama 2025 belum cair, guru kelas sudah menerima hak tersebut lebih dulu.
Kondisi itu menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pendidik. Sekretaris Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Provinsi NTB Sainun mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta transparansi terkait keterlambatan pencairan TPG dan THR Guru Agama 2025 di Mataram.
“Kami datang bersilaturahmi untuk meminta kejelasan kenapa guru PAI dan Guru Agama Hindu belum dibayarkan TPG dan THR-nya. Sementara untuk guru kelas, hanya satu hari setelah tanda tangan langsung cair,” keluh Sainun, usai bertemu dengan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Rabu (18/2).
Sainun berharap birokrasi pencairan bisa dipercepat. Ia ingin nasib guru agama segera mendapat kepastian. Ia juga menilai perbedaan proses pencairan antara guru kelas dan guru agama sangat terasa di lapangan.
“Kami berharap pertemuan ini menjadi langkah awal agar pembayaran dipercepat. Ibaratnya, guru kelas sudah tersenyum, tapi kami para guru agama masih belum bisa senyum sempurna karena TPG dan THR ini belum di tangan," tutup Sainun penuh harap.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf mengakui adanya hambatan teknis. Ia mengatakan, TPG dan THR Guru Agama 2025 belum cair karena kekurangan alokasi anggaran.
“Kendalanya karena kekurangan anggaran. Tapi hak-haknya kami tetap akan dibayarkan. Saat ini masih menunggu proses pergeseran anggaran dari BKD," ujar Yusuf.
Diketahui, total kekurangan anggaran yang menghambat pencairan tunjangan ini sekitar Rp 87 juta. Disdik memilih menunda pembayaran hingga dana lengkap.
Langkah ini untuk menghindari ketidakadilan di kalangan guru jika anggaran dipaksakan dibagikan sekarang.
Editor : Kimda Farida