LombokPost- Pemerintah mempercepat penghapusan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dengan mendorong pengangkatan kepala sekolah definitif.
Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat kepemimpinan dan manajemen sekolah.
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) NTB Wirman Kasmayadi mengatakan, percepatan pengisian jabatan kepala sekolah definitif menjadi prioritas nasional seiring adanya fleksibilitas aturan melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Sekarang sudah ada fleksibilitas. Kami mendorong daerah segera memenuhi kebutuhan kepala sekolah definitif,” ujarnya.
Baca Juga: Siswa MTsN 2 Lobar Lolos Jambore Pramuka Nasional 2026, Siap Tampil di Cibubur
Ia menjelaskan, posisi Plt kepala sekolah memiliki keterbatasan kewenangan, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis.
Plt juga tidak memiliki otoritas penuh sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS maupun dalam penandatanganan ijazah.
Pengangkatan kepala sekolah definitif kini dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni reguler dan nonreguler. Pada jalur reguler, guru wajib memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah.
Sementara pada jalur nonreguler, guru dapat langsung diseleksi berdasarkan syarat administratif sebelum mengikuti penguatan kompetensi.
Proses tersebut terintegrasi melalui aplikasi KSPSTK yang terhubung dengan sistem MyASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan transparansi.
Baca Juga: Revitalisasi SMKN 1 Narmada Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan Bendahara Mencuat
Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, terutama terkait distribusi guru yang belum merata, khususnya di wilayah terpencil.
“Masalahnya masih pada distribusi guru. Banyak yang menumpuk di kota, sementara di daerah pinggiran kekurangan,” jelasnya.
Setelah seleksi di daerah, proses dilanjutkan dengan verifikasi di BKN melalui Pertimbangan Teknis (Pertek). Tahapan ini menentukan sah atau tidaknya pengangkatan kepala sekolah definitif.
Baca Juga: Mangrove NTB Kritis, Unram Terapkan Rehabilitasi Berbasis Sains
Ia menambahkan, jika dokumen lengkap, proses di BKN dapat berlangsung cepat. Namun, keterlambatan kerap terjadi akibat kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi.
Dengan percepatan ini, diharapkan tidak ada lagi jabatan Plt kepala sekolah yang berlangsung lama. Kepastian status dinilai penting agar kepala sekolah dapat menjalankan peran secara optimal.
“Penghapusan Plt kepala sekolah diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas manajemen sekolah dan memperkuat mutu pendidikan secara menyeluruh,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida