Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perda BPP NTB Ditarget Berlaku Juli, Sumbangan Sekolah Segera Punya Payung Hukum

Jay • Jumat, 5 Juni 2026 | 17:07 WIB
PULANG SEKOLAH: Sejumlah siswa SMAN 1 Mataram saat pulang sekolah, Rabu (3/6). Perda BPP NTB ditarget nerlaku Juli, sumbangan sekolah segera punya payung hukum.
PULANG SEKOLAH: Sejumlah siswa SMAN 1 Mataram saat pulang sekolah, Rabu (3/6). Perda BPP NTB ditarget nerlaku Juli, sumbangan sekolah segera punya payung hukum.

 

LombokPost- Peraturan Daerah (Perda) Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) ditargetkan mulai berlaku pada Juli mendatang.

Kehadiran Perda BPP diharapkan menjadi payung hukum sumbangan sekolah. Sekaligus memberikan kepastian bagi sekolah, komite, dan masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Perda BPP menjadi salah satu regulasi yang dinantikan SMA sederajat di NTB. Dengan Perda BPP, sekolah diharapkan dapat menjalankan tata kelola sumbangan pendidikan secara lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Anggota Komisi V DPRD NTB Didi Sumardi mengatakan, dorongan menghadirkan Perda BPP muncul dari berbagai aspirasi masyarakat. Mulai dari komite sekolah, orang tua siswa, hingga pemerhati pendidikan.

Mereka menginginkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan partisipasi masyarakat untuk pendidikan.

Baca Juga: Siswi MAN 2 Mataram Jadi Duta Anti Bullying NTB, Siap Kampanyekan Sekolah Ramah Anak

“Aspirasi itu saya terima setiap berkunjung ke seluruh jenjang sekolah. Ada harapan agar anak-anak kita lebih masif membangun keunggulan melalui berbagai prestasi, dan itu butuh dukungan,” ujarnya.

Menurut Didi, Perda BPP tidak hanya mengatur aspek administrasi sumbangan pendidikan.

Regulasi ini juga diarahkan untuk mendukung penguatan prestasi akademik dan nonakademik siswa melalui tata kelola sekolah yang lebih profesional.

Saat ini, proses legislasi Perda BPP telah memasuki tahap penting setelah disetujui sebagai perda prakarsa DPRD NTB.

Sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus), rancangan regulasi ini akan segera disampaikan kepada pihak eksekutif atau gubernur melalui rapat paripurna.

Baca Juga: Karya Siswa SMAN 8 Mataram Didorong Masuk Hotel, Regenerasi Pelukis NTB Terjaga

Urgensi Perda BPP semakin menguat karena sejumlah persoalan yang dihadapi sekolah. Di antaranya, keterbatasan ruang gerak dalam mengembangkan program unggulan akibat kekhawatiran terhadap potensi tuduhan pungutan liar (pungli).

Selain itu, berbagai kebutuhan operasional pendidikan memerlukan dukungan masyarakat secara sah dan terukur.

Melalui Perda BPP, seluruh proses perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana sumbangan pendidikan akan diatur secara jelas.

Mekanisme pengelolaannya dirancang mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selama ini diterapkan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan standar yang jelas, kata Didi, sekolah memiliki pedoman dalam mengelola dukungan masyarakat tanpa menimbulkan polemik.

Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh kepastian bahwa setiap bentuk kontribusi yang diberikan memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Juara FLS3N Kota, SMPN 15 Mataram Siap Wakili Kota Mataram di FLS3N NTB

Targetnya, Perda BPP dapat diundangkan dan mulai diberlakukan pada Juli mendatang.

“Jika berjalan sesuai rencana, SMA sederajat di NTB akan segera memiliki payung hukum sumbangan sekolah yang selama ini menjadi kebutuhan banyak pihak,” ujar Didi.

Editor : Kimda Farida
#Payung hukum sumbangan sekolah #DPRD NTB #pendidikan ntb #Perda BPP NTB #sumbangan sekolah