Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tabungan Siswa Rawan Disalahgunakan, Ombudsman NTB Minta Sekolah Stop Kelola Dana Secara Mandiri

Jay • Selasa, 30 Juni 2026 | 13:50 WIB
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Provinsi NTB Arya Wiguna
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Provinsi NTB Arya Wiguna

 

LombokPost- Ombudsman Perwakilan NTB mengingatkan sekolah tidak mengelola tabungan siswa secara mandiri. Imbauan itu muncul setelah ada dugaan penyelewengan uang tabungan siswa di salah satu SD di Lombok Barat.

Berdasarkan hasil pengawasan, praktik serupa juga pernah ditemukan di sejumlah daerah dengan modus yang hampir sama. Mulai dari memutar uang tabungan siswa untuk mendapatkan keuntungan hingga meminjamkannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik dana.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Provinsi NTB Arya Wiguna menegaskan, tujuan program tabungan di sekolah sejatinya hanya untuk mengenalkan literasi keuangan kepada peserta didik. Bukan menjadikan sekolah sebagai lembaga pengelola dana.

Baca Juga: SPMB Kota Mataram Membludak, Pendaftar SMPN 6 Jalur Afirmasi dan Prestasi Lampaui Kuota

"Tujuan kita adalah edukasi siswa, literasi keuangan terhadap siswa agar mereka paham bahwa menabung pangkal hemat," ujar Arya, Senin (29/6).

Namun dalam praktiknya, Ombudsman menemukan adanya oknum yang justru memanfaatkan uang tabungan siswa untuk kepentingan pribadi. Bahkan, dalam sejumlah kasus, dana yang dititipkan siswa dipinjamkan kepada orang lain dan baru ditarik kembali menjelang jadwal pembagian tabungan.

Praktik itu dinilai bertentangan dengan tujuan pendidikan karakter dan literasi keuangan yang ingin ditanamkan kepada siswa sejak dini. Tabungan siswa yang seharusnya menjadi media pembelajaran justru berubah menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: I Made Parwata Raih Emas Olimpiade Sains NTB, Harumkan Nama SMPN 15 Mataram

Arya menjelaskan, hingga kini tidak ada satu pun regulasi yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengelola uang tabungan siswa secara mandiri. Baik dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Undang-Undang Perkoperasian, maupun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan sekolah bertindak sebagai pengelola dana masyarakat.

Karena itu, Ombudsman mendorong seluruh sekolah yang masih memiliki program tabungan bekerja sama dengan lembaga keuangan resmi, seperti bank. Dalam skema itu, sekolah hanya berperan sebagai fasilitator yang mendampingi siswa belajar menabung. Sedangkan seluruh pengelolaan dana dilakukan lembaga yang memiliki izin dan diawasi regulator.

Kebijakan itu sebenarnya telah diterapkan di Kota Mataram. Peran guru dalam memegang uang tunai siswa mulai dihapus dan dialihkan kepada pihak ketiga agar lebih aman, transparan, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Baca Juga: Unram Genjot Kualitas Proposal PKM 2026, Mahasiswa Dibekali Strategi Lolos Tingkat Nasional

Sayangnya, imbauan itu belum sepenuhnya dipatuhi. Dugaan penyelewengan tabungan siswa di Lombok Barat dan Lombok Utara menjadi bukti bahwa masih ada sekolah yang mengabaikan mekanisme pengelolaan melalui lembaga keuangan resmi.

Arya mengimbau para orang tua agar lebih berhati-hati menitipkan uang anak di sekolah. Terutama jika sekolah tidak bekerja sama dengan bank. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada Dinas Pendidikan maupun Ombudsman apabila menemukan indikasi penyalahgunaan tabungan siswa.

"Kami juga meminta dinas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sekolah-sekolah ini," pungkas Arya.

Editor : Kimda Farida
#Tabungan siswa #Tabungan siswa sekolah #Penyelewengan tabungan siswa #Sekolah kelola tabungan siswa #Ombudsman NTB