LombokPost- Pemerintah pusat menyetujui relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTB. Kebijakan itu juga berlaku bagi PPPK paro waktu.
Sebelumnya, aturan penggunaan dana BOS tidak memperbolehkan pembayaran honor bagi PPPK.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, keputusan itu merupakan hasil komunikasi intensif Pemprov NTB dengan pemerintah pusat. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Sekjen PKB Hasanuddin Wahid: Pesantren Ramah Anak Harus Jadi Standar Baru
Menurut Iqbal, regulasi penggunaan dana BOS selama ini sangat ketat. Dana itu tidak dapat digunakan untuk membayar tambahan honor PPPK. Namun, pemerintah pusat akhirnya memberikan relaksasi kepada NTB setelah mempertimbangkan kebutuhan di lapangan.
“NTB menjadi salah satu dari hanya tiga atau empat provinsi di Indonesia yang memperoleh kebijakan relaksasi dana BOS ini,” ujarnya.
Melalui kebijakan itu, sekolah dapat mengalokasikan dana BOS untuk tambahan honor PPPK. Besarannya sekitar Rp 500 ribu per bulan. Nominal tambahan honor dapat berbeda pada setiap sekolah. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Unram Cetak Job Creator, Anindya Bakrie Beber Kunci Sukses Wirausaha bagi Mahasiswa
Tambahan honor itu berada di luar pendapatan maupun tunjangan yang telah diterima. Kebijakan itu diharapkan meningkatkan kesejahteraan PPPK, khususnya tenaga kependidikan yang masih menghadapi keterbatasan pendapatan.
Iqbal menilai relaksasi dana BOS menjadi solusi jangka pendek bagi PPPK. Kebijakan itu berlaku sambil menunggu skema pendanaan yang lebih permanen dari pemerintah pusat.
Relaksasi penggunaan dana BOS masih bersifat sementara. Berdasarkan ketentuan saat ini, kebijakan itu hanya berlaku hingga Desember 2026. Karena itu, Pemprov NTB berupaya memastikan tambahan honor sekitar Rp 500 ribu dapat direalisasikan tanpa mengganggu program pendidikan di sekolah.
Baca Juga: MTsN 3 Mataram Luncurkan Begibung Digital, KBC Jadi Fondasi Madrasah Berbasis Cinta
Pemprov NTB juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Koordinasi dilakukan agar relaksasi dana BOS dievaluasi dan memungkinkan diperpanjang setelah 2026.
“Dengan adanya kebijakan ini, PPPK NTB diharapkan memperoleh tambahan kesejahteraan yang dapat meningkatkan motivasi kerja dan kualitas pelayanan pendidikan. Kami akan terus memperjuangkan keberlanjutan dana BOS untuk honor PPPK NTB sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan,” pungkasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Lombok Post