Guru PPPK Jadi PNS, Antara Harapan dan Kebutuhan

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 19:12 WIB
GENERASI PENERUS: Suasana kegiatan belajar mengajar di salah satu kelas darurat SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, beberapa waktu lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)
GENERASI PENERUS: Suasana kegiatan belajar mengajar di salah satu kelas darurat SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, beberapa waktu lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga guru, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menunggu kepastian pusat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Rusdi Bahalwan mengatakan, regulasi tertulis menjadi dasar. “Itu menjadi dasar kita untuk membuat kebijakan turunannya di daerah,” jelasnya.

Memasuki Agustus 2026, jumlah PPPK penuh waktu 7.079 orang. Angka tersebut turun 11 orang dibandingkan kondisi per 1 Januari 2026. Penurunan tersebut terjadi pada kelompok guru dan tenaga kependidikan, dari sebelumnya 5.799 orang menjadi 5.788 orang.

Di sisi lain, jumlah PPPK paro waktu hingga 1 Agustus 9.392 orang. Dengan 2.241 di antaranya adalah guru dan tenaga kependidikan. 

Baca Juga: TGH Mujiburrahman Terbitkan Buku Guru Madrasah Jadi Wakil Wali Kota

Nantinya jika kebijakan pengangkatan PPPK menjadi PNS akan memiliki petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), mempertimbangkan formasi dan kebutuhan pegawai. Penentuan kebutuhan tersebut mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Dengannya, Pemprov NTB akan menghitung berapa kebutuhan PNS untuk masing-masing jabatan. Pengangkatan tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh pegawai yang telah berstatus PPPK.

“Secara ketentuan itu ada formasinya. Anjab ABK-nya nanti. Sesuai ketentuan kan kita nanti dari Anjab ABK itu ditentukan formasi kebutuhan PNS-nya berapa,” jelasnya.

Kemudian, kebutuhan juga harus mempertimbangkan ketersediaan jam mengajar di sekolah. Hal ini penting karena guru merupakan tenaga profesional yang memiliki persyaratan tertentu, termasuk kepemilikan sertifikat pendidik (serdik). 

Guru berserdik harus memenuhi 24 jam mengajar per minggu sebagai salah satu dasar pembayaran tunjangan sertifikasi.

Selain itu, jumlah rombongan belajar (rombel) juga harus mencukupi. Untuk guru kelas, misalnya, jumlah siswa dalam rombel minimal sekitar 18-20 siswa. 

Baca Juga: DPRD Lobar Perjuangkan Kenaikan Honor PPPK Paro Waktu Guru dan Nakes

Rusdi mengatakan, persoalan tersebut perlu diperhatikan karena pada pengangkatan PPPK sebelumnya, penempatan tidak selalu didasarkan pada kebutuhan riil sekolah. Akibatnya, terdapat guru yang setelah diangkat justru kekurangan jam mengajar.

“Terkait ini memang banyak yang komplain ke BKD NTB. Ada guru yang protes, bilangnya kami diangkat di sekolah ini tetapi tidak ada jam mengajar,” ungkapnya. 

Karena itu, menjelang kemungkinan pelaksanaan kebijakan pada awal 2027, BKD NTB mendorong validasi dan verifikasi faktual data guru. Data perlu diperkuat agar pengangkatan dan penempatan nantinya sesuai kebutuhan.

Dari sisi fiskal, pengalihan guru menjadi pegawai pemerintah pusat berpotensi mengurangi beban belanja pegawai Pemprov NTB. Karena rencananya, gaji guru PNS dialikan ke APBN.

Dengan pengalihan tersebut, belanja pegawai di Pemprov NTB berpotensi turun hingga di bawah 30 persen. 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB Syamsul Hadi menyambut baik, rencana pengangkatan PPPK guru menjadi PNS. “Mudah-mudahan benar terealisasi,” ujarnya.

Baca Juga: Guru, Siswa dan Orang Tua SMKN 1 Lingsar Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade

Di samping itu, rencana pengalihan pembiayaan PPPK guru dari APBD ke APBN juga mendapat sambutan positif. Pembiayaan melalui APBN dapat memberikan jaminan yang lebih baik terhadap pemenuhan gaji maupun insentif para guru.

“Artinya lebih sejahtera, lebih menjamin terpenuhinya gaji maupun insentif yang diberikan juga,” katanya. 

Menurutnya, bila pengangkatan tidak dapat dilakukan terhadap seluruh PPPK guru, pemerintah daerah perlu menyiapkan skala prioritas. Dikpora NTB telah memetakan jenis guru yang masih dibutuhkan, pada jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebutuhan paling menonjol berada pada guru produktif di SMK. 

“Memang kalau berdasarkan data kami ya guru-guru produktif di SMK. Ada juga beberapa mata pelajaran di SMA dan SLB,” ungkap Syamsul. 

Dikpora NTB juga siap mengidentifikasi dan menentukan prioritas, apabila pemerintah pusat menggunakan skema kuota pengangkatan.

Baca Juga: P2G Dukung Guru PPPK Jadi PNS, Usulkan Skema Pengangkatan Otomatis

Dikpora NTB berharap pemerintah daerah tetap dilibatkan dalam penyusunan juklak dan juknis, apabila kebijakan tersebut nantinya direalisasikan. 

“Agar kebijakan yang diterapkan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,” tandasnya. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
PPPK guru PPPK Guru PNS pegawai