Dari Guru PPPK Jadi PNS, Pemerintah Diingatkan Pembenahan Status hingga Distribusi

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 08:24 WIB
TRANSFER ILMU: Murid mengikuti proses pembelajaran dengan menyimak penjelasan guru secara saksama, di salah satu SDN di Lombok Utara, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)
TRANSFER ILMU: Murid mengikuti proses pembelajaran dengan menyimak penjelasan guru secara saksama, di salah satu SDN di Lombok Utara, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Ide pemerintah menata kembali status dan tata kelola, dengan memberi kesempatan bagi guru PPPK menjadi PNS, ditanggapi positif.

“Langkah pemerintah ini patut diapresiasi karena sudah lama tata kelola guru ini carut marut,” terang Ketua Umum Matematika Nusantara Mochammad Fatkoer Rohman. 

Tata kelola guru telah lama menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya terjadi, setelah moratorium rekrutmen CPNS. Hal itu membuat jumlah PNS terus berkurang karena banyak yang pensiun tanpa diikuti penggantian yang memadai.  

Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS, Antara Harapan dan Kebutuhan

Kondisi itu kemudian mendorong pemerintah daerah merekrut tenaga honorer, termasuk guru honorer. Namun, proses rekrutmen tersebut tidak memiliki standar yang sama antardaerah. 

Ada daerah yang menerapkan seleksi ketat, sementara daerah lain lebih longgar. “Akibatnya ada daerah kelebihan guru dan ada daerah yang kekurangan guru,” kata Fatkoer.  

Persoalan tidak hanya terjadi pada sistem seleksi. Sistem penggajian tenaga honorer juga tidak memiliki standar yang jelas karena status honorer bukan bagian dari sistem kepegawaian resmi.  

Tidak adanya regulasi yang menjadi payung hukum untuk menjamin penghasilan layak membuat tenaga honorer berada dalam kondisi penuh ketidakpastian.

Fatkoer bahkan menyebut sistem honorer sebagai jebakan karier. “Kalau yang terangkat menjadi ASN ya untung, tapi yang tidak terangkat menjadi ASN yang buntung,” ujarnya.  

Karena itu, pemerintah kemudian melakukan penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan menjadi ASN dengan syarat dan mekanisme tertentu. 

Pemerintah menyatakan penataan non-ASN tersebut selesai pada Oktober 2025. Namun, ia menilai persoalan tersebut sebenarnya belum sepenuhnya tuntas karena masih terdapat PPPK paro waktu yang belum masuk dalam pengaturan UU ASN.  

Baca Juga: DPRD Lobar Perjuangkan Kenaikan Honor PPPK Paro Waktu Guru dan Nakes

Fatkoer menjelaskan, periode 2021 hingga 2025 dapat dipandang sebagai masa penataan non-ASN yang dinyatakan selesai pada Oktober 2025.

Selanjutnya, mulai 2027 pemerintah akan melakukan penataan terhadap PPPK paro waktu dan PPPK.  

Dalam rencana tersebut, PPPK paro waktu akan dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis tanpa tes. Sementara PPPK akan memiliki kesempatan untuk beralih status menjadi PNS melalui tes.  

Selain penataan status, pemerintah juga menyiapkan sekitar 500 ribu formasi, melalui jalur umum.

Mengenai hal ini, Fatkoer menyayangkan proses pemenuhan formasi tersebut dilakukan secara bertahap. Sehingga belum bisa dipastikan kapan kebutuhan tersebut, akan terpenuhi seluruhnya.  

Harapannya, setelah penataan dilakukan tidak lagi terdapat celah bagi pemerintah daerah untuk kembali merekrut tenaga honorer.

Meski demikian, Fatkoer tetap mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, penataan guru harus menjadi momentum untuk membangun sistem kepegawaian yang lebih jelas dan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik.  

Hal lain yang dinilai tidak kalah penting adalah rencana pemindahan tata kelola guru, dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Guru, Siswa dan Orang Tua SMKN 1 Lingsar Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade

Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu mengurangi potensi intervensi politik daerah dalam pengelolaan guru.  

Fatkoer menilai terdapat alasan rasional di balik pemindahan tata kelola tersebut, termasuk pertimbangan fiskal.

Namun, menurut dia, alasan utama berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dan pemerataan distribusi guru.  

Selama ini, pemerintah daerah dinilai belum berani melakukan rekrutmen ASN dalam jumlah besar sehingga masih terjadi kekurangan guru. Padahal, rekomendasi kebutuhan guru dari Kemendikdasmen cukup besar.  

Daerah juga belum mampu melakukan pemerataan distribusi guru. Karena itu, penarikan tata kelola guru ke tingkat pusat menjadi langkah yang wajar.

“Paling tidak untuk menghindari intervensi politik. Ini juga penting untuk pemenuhan kebutuhan guru dan pemerataan distribusi guru,” katanya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
PPPK Guru PNS tata kelola Status Kepegawaian